PP 30 Tahun 2019 Download disini
Dasar Pertimbangan adalah UU No. 5 Tahun 2014
Pengukuran Kinerja (Pasal 29):
- PNS wajib melakukan pengukuran kinerja melalui sistem pengukuran kinerja.
- Dalam pengukuran kinerja, Realisasi kinerja PNS dapat melebihi Target kinerja.
- Realisasi kinerja PNS yang melebihi Target kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai capaian kinerja paling tinggi pada angka 120 (seratus dua puluh).
Pembinaan Kinerja (Pasal 30):
- Pembinaan kinerja PNS bertujuan untuk menjamin pencapaian Target kinerja yang telah ditetapkan dalam SKP.
- Pembinaan kinerja PNS dilakukan melalui Bimbingan Kinerja dan Konseling Kinerja.
- Bimbingan Kinerja dan Konseling Kinerja dilakukan secara berkesinambungan berdasarkan atas hasil Pemantauan Kinerja.
- Bimbingan Kinerja diberikan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS atau pihak lain yang diberikan penugasan khusus oleh unit keda kepada PNS.
- Bimbingan Kinerja dapat dilakukan secara individual maupun kelompok.
- Setiap Pejabat Penilai Kinerja PNS atau pihak lain wajib membuat rekaman informasi mengenai proses Bimbingan Kinerja dan penilaian atas kompetensi PNS.
- Konseling Kinerja dilakukan terhadap PNS yang mempunyai permasalahan Perilaku Kerja yang dapat mempengaruhi pencapaian Target kinerja.
Penilaian Perilaku Kerja (Pasal 37):
- Penilaian Perilaku Kerja dilakukan dengan membandingkan standar Perilaku Kerja dalam jabatan dengan Penilaian Perilaku Kerja dalam jabatan.
- Penilaian Perilaku Kerja dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS.
- Penilaian Perilaku Kerja dapat berdasarkan penilaian rekan kerja setingkat dan/atau bawahan langsung.
- Dalam hal Instansi Pemerintah menerapkan penilaian Perilaku Kerja penilaian perilaku dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS berdasarkan penilaian rekan kerja setingkat dan/atau bawahan langsung. (Pasal 39 ayat 1)
- Rekan kerja setingkat merupakan rekan kerja yang memiliki tingkat jabatan yang sama dalam satu unit kerja.
- Bawahan langsung sebagaimana dimaksud pada pasal 39 ayat (1) merupakan PNS yang berada dibawah Unit Kerja PNS yang dinilai pada unit yang sama.
- Pejabat Penilai Kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada pasal 39 ayat (1) memberikan penilaian terhadap unsur Perilaku Kerja dengan bobot 60% (enam puluh persen).
- Rekan kerja setingkat sebagaimana dimaksud pada pasal 39 ayat (2) dan bawahan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memberikan penilaian terhadap Perilaku Kerja dengan bobot 4Ooh (empat puluh persen).
- Penilaian Perilaku Kerja oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dilakukan melalui survei secara tertutup (pasal 40).
Penilaian Kinerja PNS (Pasal 41):
- Penilaian kinerja PNS dilakukan dengan cara menggabungkan nilai SKP dan nilai Perilaku Kerja
- Penilaian kinerja PNS dapat dilakukan dengan memberikan bobot masing-masing unsur penilaian:
- 7O% (tujuh puluh persen) untuk penilaian SKP, dan 3O% (tiga puluh persen) untuk penilaian Perilaku Kerja; dilakukan oleh Instansi Pemerintah yang tidak menerapkan penilaian Perilaku Kerja dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan langsung. atau
- 60% (enam puluh persen) untuk penilaian SKP, dan 4O% (empat puluh persen) untuk penilaian Perilaku Kerja; dilakukan oleh Instansi Pemerintah yang menerapkan penilaian Perilaku Kerja dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan langsung.
- Distribusi PNS yang mendapatkan predikat penilaian kinerja dengan ketentuan:
- paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari total populasi pegawai dalam satu unit kerja berada pada klasifikasi status kinerja "di atas ekspektasi";
- paling rendah 6O% (enam puluh persen) dan paling tinggi 70% (tujuh puluh persen) dari total populasi pegawai dalam satu unit kerja berada pada klasifikasi status kineda "sesuai ekspektasi"; dan
- paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari total populasi pegawai dalam satu unit kerja PNS berada pada klasifikasi status kinerja "di bawah ekspektasi".
- Penilaian Kinerja bagi PNS yang sedang menjalankan tugas belajar dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS dengan menggunakan bahan-bahan penilaian prestasi akademik yang diberikan oleh pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan (pasal 43).
- Penilaian kinerja bagi PNS yang diberi penugasan khusus pada negara sahabat, lembaga internasional, organisasi profesi, dan badan-badan swasta yang ditentukan oleh pemerintah dilakukan oleh pimpinan instansi induknya atau pejabat lain yang ditunjuk berdasarkan bahan yang diperoleh dari instansi tempat yang bersangkutan bekerja (pasal 44).
Tim Penilai Kinerja PNS terdiri dari PNS yang memiliki kompetensi yang dibutuhkan, berasal dari:Pasal 47, dengan tugas memberikan pertimbangan kepada PPK atas dasar hasil penilaian kinerja (pasal 48)
- Unit Kerja yang membidangi kepegawaian sebagai sekretariat (pasal 48 ayat (4));
- Unit Kerja yang membidangi pengawasan internal; dan
- Unit Kerja lain yang dipandang perlu oleh iyB.
Pelaporan Kinerja (pasal 49)
- Dokumen penilaian kinerja yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara langsung oleh Pejabat Penilai Kineda PNS kepada PNS yang dinilai paling lambat 14 (empat belas) hari sejak ditandatangani.
- PNS yang dinilai dan telah menerima hasil penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menandatangani serta mengembalikan kepada Pejabat Penilai Kinerja PNS paling lambat 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya dokumen penilaian kinerja.
- Dalam hal PNS yang dinilai dan/atau Pejabat Penilai Kinerja PNS tidak menandatangani dokumen penilaian kinerja setelah melewati batas waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 maka dokumen penilaian kinerja ditetapkan dan ditandatangani oleh atasan dari Pejabat Penilai Kinerja PNS dalam waktu paling larna 7 (tujuh) hari kerja.
Pemeringkatan Kinerja (pasal 52)
- Unit Kerja yang membidangi kepegawaian sebagai sekretariat (pasal 48 ayat (4));
- Unit Kerja yang membidangi pengawasan internal; dan
- Unit Kerja lain yang dipandang perlu oleh iyB.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
RSS Feed
Twitter
April 05, 2025
Analis SDM Aparatur
0 comments:
Posting Komentar