SURAT-EDARAN-KEPALA-BKN-PLT-PLH
kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas,
- Ditugaskan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan di atasnya.
- merupakan pelaksanaan tugas rutin.
- Pelaksana Harian yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara;
- Pelaksana Tugas yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.
- Badan dan/atau pejabat pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran.
- "keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis" adalah keputusan dan atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah.
- "keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis" adalah keputusan dan atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah.
- Dalam Pasal 67 dan Pasal 107 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil antara lain ditentukan bahwa: Pejabat Fungsional berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional.
- JPT madya atau JF jenjang ahli utama dapat mengisi JPT utama sepanjang memenuhi persyaratan.
- JPT pratama atau JF jenjang ahli utama dapat mengisi JPT madya sepanjang memenuhi persyaratan.
- Administrator atau JF jenjang ahli madya dapat mengisi JpT pratama sepanjang memenuhi persyaratan.
- Adapun kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas pada aspek kepegawaian antara lain meliputi:
- melaksanakan tugas sehari-hari pejabat definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja pegawar;
- menetapkan surat kenaikan gaji berkala;
- menetapkan cuti selain Cuti di Luar Tanggungan Negara dan cuti yang akan dijalankan di luar negeri;
- menetapkan surat tugas/surat perintah pegawai;
- menjatuhkan hukuman disiplin pegawai tingkat ringan;
- menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar instansi;
- memberikan izin belajar;
- memberikan izin mengikuti seleksi tinggi/adm in istrasi ;
- mengusulkan pegawai untuk mengikuti pengembangan kompetensi.
- Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.
- Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, atau Jabatan Pelaksana hanya dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas dalam Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas yang sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan unit kerjanya.
- Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas dengan ketentuan:
- Pejabat fungsional jenjang ahli utama dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi atau jabatan administrator atau jabatan pengawas;
- Pejabat fungsional jenjang ahli madya dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas jabatan administrator atau jabatan pengawas; dan
- Pejabat fungsional jenjang ahli muda dan pertama dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas jabatan pengawas.
Format Surat PLT/PLH download disini
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
RSS Feed
Twitter
April 24, 2025
Analis SDM Aparatur
0 comments:
Posting Komentar