Standar kompetensi jabaran dalam Permenpan Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, terkait:

Tingkat penguasaan kecakapan kompetensi ditunjukkan dengan indikator perilaku dari level 1 sampai dengan level 5 dengan kriteria sebagai berikut :

  1. Level 1, Paham/dalam pengembangan (awareness/being developed),dengan kriteria:

    pertama mengindikasikan kemampuan melaksanakan tugas/pekerjaan teknis sederhana dengan proses dan aturan yang jelas, memerlukan pengawasan langsung/bantuan dari orang lain;

    Kedua mengindikasikan penguasan pengetahuan dan keterampilan yang tidak memerlukan pelatihan khusus;

    Ketiga mengindikasikan memiliki pemahaman dasar tentang prinsip-prinsip teori dan praktek, namun masih memerlukan pengawasan langsung dan/atau bantuan pihak lain; dan

    Keempat mengindikasikan kemampuan bertanggungjawab atas pekerjaan sendiri.

  2. Level 2, Dasar (basic), dengan kriteria:

    pertama mengindikasikan kemampuan melakukan kegiatan/tugas teknis dengan alat, prosedur dan metode kerja yang sudah baku;

    Kedua mengindikasikan pemahaman tentang prinsip-prinsip teori dan praktek, dalam pelaksanaan tugas tanpa bantuan dan/atau pengawasan langsung;

    Ketiga mengindikasikan penguasaan pengetahuan dan keterampilan yang memerlukan pelatihan tingkat dasar; dan

    Keempat mengindikasikan kemampuan untuk bertanggungjawabatas pekerjaan sendiri dan dapat diberi tangungjawab membantu pekerjaan orang lain untuk tugas teknis yang sederhana.

  3. Level 3, Menengah (intermediate), dengan kriteria:

    pertama mengindikasikan kemampuan melakukan tugasteknis yang lebih spesifik dengan menganalisis informasi secara terbatas dan pilihan metode untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam tugasnya;

    Kedua mengindikasikan pemahaman tentang prinsip-prinsipteori dan praktek tanpa bantuan dan/atau pengawasanlangsung, dengan kecepatan yang tepat penyelesaianpekerjaan yang lebih cepat;

    Ketiga mengindikasikan kepercayaan diri dan kemampuandanmenunjukkan kelancaran dan ketangkasan dalampraktekpelaksanaan pekerjaan teknis;

    Keempat mengindikasikan penguasan pengetahuandanketerampilan yang memerlukan pelatihantingkatmenengah; dan

    Kelima mengindikasikan kemampuan bertanggungjawabataspekerjaan sendiri dan dapat diberi tangungjawabataspekerjaan kelompok/tim.

  4. Level 4, Mumpuni (advance), dengan kriteria:

    pertama mengindikasikan kemampuan mengembangkanilmupengetahuan/iptek, konsep/teori dan praktekmampumendapat pengakuan ditingkat instansi;

    Kedua mengindikasikan kemampuan menghasilkan perbaikan dan pembaharuan teknis, metode kerja;

    Ketiga Mengindikasikan kemampuan beradaptasi dengan berbagai situasi, peningkatan kompleksitas dan resiko serta kemampuan memecahkan permasalahan teknis yang timbul dalam pekerjaan;

    Keempat mengindikasikan kemampuan mengembangkan dan menerapkan pendekatan mono disipliner/satu bidang keilmuan dan kemampuan melakukan uji kompetensi serta memiliki kemampuan pengajaran serta menjadi rujukan atau mentor tingkat instansi; dan

    Kelima mengindikasikan penguasaan pengetahuan dan keterampilan yang memerlukan pelatihan lanjutan.

  5. Level 5, Ahli (expert), dengan kriteria:

    pertama mengindikasikan kemampuan mengembangkan ilmu pengetahuan/iptek, konsep/teori mampu mendapat pengakuan nasional atau internasional;

    Kedua mengindikasikan kemampuan menghasilkan karyakreatif, original dan teruji;

    Ketiga menunjukkan inisiatif dan kemampuan beradaptasi dengan situasi masalah khusus, dan dapat memimpin orang lain dalam melakukan kegiatan teknis;

    Keempat mengindikasikan kemampuan mampu mengkoordinasikan, memimpin dan menilai orang lain, kemampuan melakukan uji kompetensi, dan kemampuan menjadi pembimbing/mentor;

    Kelima mengindikasikan kemampuan mengembangkan dan menerapkan pendekatan inter, multi disipliner; dan

    Keenam mengindikasikan penguasaan pengetahuan dan keterampilan yang menjadi rujukan atau mentor tingkat nasional atau internasional.

  6. Info terkait :

    Sistem bantuan BKN

    Cek Layanan BKN

    Informasi Ujikom JFT Kepegawaian

    Permenpan No. 37 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur

    Penjelasan Leveling Permenpan Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara

    JF Analis SDM Muda

0 comments:

Posting Komentar