Tingkat penguasaan kecakapan kompetensi ditunjukkan dengan indikator perilaku dari level 1 sampai dengan level 5 dengan kriteria sebagai berikut :
- Level 1, Paham/dalam pengembangan (awareness/being developed),dengan kriteria:
pertama mengindikasikan kemampuan melaksanakan tugas/pekerjaan teknis sederhana dengan proses dan aturan yang jelas, memerlukan pengawasan langsung/bantuan dari orang lain;
Kedua mengindikasikan penguasan pengetahuan dan keterampilan yang tidak memerlukan pelatihan khusus;
Ketiga mengindikasikan memiliki pemahaman dasar tentang prinsip-prinsip teori dan praktek, namun masih memerlukan pengawasan langsung dan/atau bantuan pihak lain; dan
Keempat mengindikasikan kemampuan bertanggungjawab atas pekerjaan sendiri.
- Level 2, Dasar (basic), dengan kriteria:
pertama mengindikasikan kemampuan melakukan kegiatan/tugas teknis dengan alat, prosedur dan metode kerja yang sudah baku;
Kedua mengindikasikan pemahaman tentang prinsip-prinsip teori dan praktek, dalam pelaksanaan tugas tanpa bantuan dan/atau pengawasan langsung;
Ketiga mengindikasikan penguasaan pengetahuan dan keterampilan yang memerlukan pelatihan tingkat dasar; dan
Keempat mengindikasikan kemampuan untuk bertanggungjawabatas pekerjaan sendiri dan dapat diberi tangungjawab membantu pekerjaan orang lain untuk tugas teknis yang sederhana.
- Level 3, Menengah (intermediate), dengan kriteria:
pertama mengindikasikan kemampuan melakukan tugasteknis yang lebih spesifik dengan menganalisis informasi secara terbatas dan pilihan metode untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam tugasnya;
Kedua mengindikasikan pemahaman tentang prinsip-prinsipteori dan praktek tanpa bantuan dan/atau pengawasanlangsung, dengan kecepatan yang tepat penyelesaianpekerjaan yang lebih cepat;
Ketiga mengindikasikan kepercayaan diri dan kemampuandanmenunjukkan kelancaran dan ketangkasan dalampraktekpelaksanaan pekerjaan teknis;
Keempat mengindikasikan penguasan pengetahuandanketerampilan yang memerlukan pelatihantingkatmenengah; dan
Kelima mengindikasikan kemampuan bertanggungjawabataspekerjaan sendiri dan dapat diberi tangungjawabataspekerjaan kelompok/tim.
- Level 4, Mumpuni (advance), dengan kriteria:
pertama mengindikasikan kemampuan mengembangkanilmupengetahuan/iptek, konsep/teori dan praktekmampumendapat pengakuan ditingkat instansi;
Kedua mengindikasikan kemampuan menghasilkan perbaikan dan pembaharuan teknis, metode kerja;
Ketiga Mengindikasikan kemampuan beradaptasi dengan berbagai situasi, peningkatan kompleksitas dan resiko serta kemampuan memecahkan permasalahan teknis yang timbul dalam pekerjaan;
Keempat mengindikasikan kemampuan mengembangkan dan menerapkan pendekatan mono disipliner/satu bidang keilmuan dan kemampuan melakukan uji kompetensi serta memiliki kemampuan pengajaran serta menjadi rujukan atau mentor tingkat instansi; dan
Kelima mengindikasikan penguasaan pengetahuan dan keterampilan yang memerlukan pelatihan lanjutan.
- Level 5, Ahli (expert), dengan kriteria:
pertama mengindikasikan kemampuan mengembangkan ilmu pengetahuan/iptek, konsep/teori mampu mendapat pengakuan nasional atau internasional;
Kedua mengindikasikan kemampuan menghasilkan karyakreatif, original dan teruji;
Ketiga menunjukkan inisiatif dan kemampuan beradaptasi dengan situasi masalah khusus, dan dapat memimpin orang lain dalam melakukan kegiatan teknis;
Keempat mengindikasikan kemampuan mampu mengkoordinasikan, memimpin dan menilai orang lain, kemampuan melakukan uji kompetensi, dan kemampuan menjadi pembimbing/mentor;
Kelima mengindikasikan kemampuan mengembangkan dan menerapkan pendekatan inter, multi disipliner; dan
Keenam mengindikasikan penguasaan pengetahuan dan keterampilan yang menjadi rujukan atau mentor tingkat nasional atau internasional.
Info terkait :
Informasi Ujikom JFT Kepegawaian
Permenpan No. 37 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur
RSS Feed
Twitter
November 20, 2024
Analis SDM Aparatur
0 comments:
Posting Komentar