Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, menyampaikan arahan dalam Kick Off Meeting Strategi dan Arah Kebijakan Kemenag 2025-2029. Ia meminta Dirjen Bimas Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu untuk bekerja lebih produktif untuk menjaga kerukunan umat beragama. Kementerian Agama dapat terus menjadi penjaga kerukunan dan menjaga umat agar tetap dekat dengan ajaran agama yang membawa kedamaian dan ketentraman bagi bangsa. Informasi lengkap disini
Menteri Agama juga meminta jajarannya untuk:Infomasi lengkap disini
- menghentikan segala bentuk tindakan koruptif dalam pelaksanaan anggaran,
- Sebagai teladan dengan tidak memberikan kepada dirinya, apa yang bukan menjadi haknya. “Jangan memberikan kepada menteri apa yang bukan menjadi haknya
- berkomitmen membersihkan Kementerian Agama dari praktik koruptif
Menurut Menag, Kementerian Agama mempunya peran untuk menjaga stabilitas dan kedamaian negeri melalui kerukunan umat beragama. "Kementerian Agama itu harus punya visi yang tajam ke depan. Kita, Kementerian Agama menjadi faktor yang sangat penting untuk stabilisator negeri ini," Informasi lengkap disini
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama, M Ali Ramdhani, pada Kick Off Meeting Strategi dan Arah Kebijakan Kemenag 2025-2029, mengungkapkan bahwa RPJMN 2025-2029 akan berfokus pada dua kata kunci, yaitu “cerdas” dan “kemaslahatan.”. Informasi lengkap disini
Lebih lanjut Sekjen mnejelaskan bahwa salah satu topik yang menarik dalam Rakor tersebut adalah transformasi digital pada Kementerian Agama. Karena transformasi ini dianggap penting untuk mendukung pelayanan keagamaan yang lebih modern dan efektif dalam menjawab tantangan masa depan. Informasi lengkap disini
Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang, serta Pejabat Eselon I dan II Kementerian Agama. Ikut secara daring, para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, dan Kepala Kankemenag Kab/Kota seluruh Indonesia.
Bahan Rakor Kementerian Agama, Selasa, 12 Vovember 2024 dapat diakses disini
Informasi terkait kepegawaian yang perlu diketahui:
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
kenaikan-jenjang-jabatan-fungsional
penetapan-dalam-jabatan-fungsional
Mutasi/Pindah Antar Instansi bagi PNS keluar Kementerian Agama
Mutasi/Pindah Antar Instansi bagi PNS di luar Kementerian Agama
RSS Feed
Twitter
November 11, 2024
Analis SDM Aparatur
0 comments:
Posting Komentar