Pedoman mutasi PNS dalam Kementerian Agama tercantum dalam Keputusan Sekretaris Jenderal (KSJ) Kementerian Agama Nomor 40 tahun 2024 tentang Pedoman Mutasi Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama, download disini

Berdasarkan pedoman tersebut, Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi dalam melakukan mutasi adalah validasi data pegawai. “Data PNS yang diusulkan mutasi pada Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG) Kementerian Agama dan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) wajib dalam kondisi terkini dan valid.

Persyaratan Penetapan dalam Jabatan Fungsional

  1. Rekomendasi persetujuan dari pimpinan satker Pembina Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama
  2. Hasil evaluasi dan petimbanngan oleh tim penilai kinerja PNS pada satker yang bersangkutan.
  3. SPTJM yang ditetapkan oleh pimpinan satker, paling rendah menduduki jabatan JPT Pratama yang membidangi kepegawaian dan atau pimpinan satker menerima, paling rendah menduduki jabatan JPT Pratama yang membidangi kepegawaian
  4. Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja yang ditetapkan oleh pimpinan satker, paling rendah menduduki jabatan JPT Pratama yang membidangi kepegawaian;

0 comments:

Posting Komentar