Saat ini Kemenag sudah memiliki pedoman terbaru terkait mutasi pegawai. Ini tercantum dalam Keputusan Sekretaris Jenderal (KSJ) Kementerian Agama Nomor 40 tahun 2024 tentang Pedoman Mutasi Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama, download disini

Berdasarkan pedoman tersebut, Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi dalam melakukan mutasi adalah validasi data pegawai. “Data PNS yang diusulkan mutasi pada Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG) Kementerian Agama dan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) wajib dalam kondisi terkini dan valid

Persyaratan Mutasi Jabatan Manajerial Administrator

Penetapan dalam jabatan Manajerial administrator harus melampirkan syarat:

  1. Hasil evaluasi dan petimbanngan oleh tim penilai kinerja PNS pada satker ybs.
  2. Hasil Uji Kompetensi
  3. Surat pernyataan tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat yang ditanda tangani oleh pejabat pengusul;
  4. Surat Pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hokum tetap karena melakukan tindak pidana umum, kejahatan jabatan, atau tidak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan yang ditandatangani oleh pejabat pengusul.
  5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menyatakan dokumen dan data yang disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan data yang disampaikan merupakan data terkini dan valid berdasarkan data system informasi manajemen kepegawaian (SIMPEG) Kementerian Agama yang ditandatangani oleh pejabat pengusul.
  6. Surat Keterangan bebas temuan yang diterbitkan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama;
  7. Penilaian Kinerja PNS yang berdasarkan e-Kinerja BKN yang terintegrasi dengan Sistem Informasi ASN (SIASN).
Usul Penetapan pejabat administrator dengan kategori promosi diajukan oleh pejabat pengusul dengan mengajukan minimal 3 kandidat yang memenuhi persyaratan jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Persyaratan Mutasi Jabatan Manajerial Pengawas

Pengajuan permohonan pertimbangan Penetapan jabatan Manajerial Pengawas kepada Biro kepegawaian melampirkan:

  1. Hasil evaluasi dan petimbanngan oleh tim penilai kinerja PNS pada satker ybs.
  2. Hasil Uji Kompetensi
  3. Surat pernyataan tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat yang ditanda tangani oleh pejabat pengusul;
  4. Surat Pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hokum tetap karena melakukan tindak pidana umum, kejahatan jabatan, atau tidak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan yang ditandatangani oleh pejabat pengusul.
  5. SPTJM yang menyatakan bahwa seluruh dokumen dan dat yang disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan data yang disampaikan merupakan data terkini dan valid berdasarkan data SIMPEG Kementerian Agama yang ditandatangani oleh pejabat pengusul.
  6. Surat Keterangan bebas temuan yang diterbitkan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama;
  7. Penilaian Kinerja PNS yang berdasarkan e-Kinerja BKN yang terintegrasi dengan Sistem Informasi ASN (SIASN).
Usul Pertimbangan Penetapan pejabat pengawas dengan kategori promosi diajukan kepada Kepala Biro Kepegawaian diajukan oleh pejabat pengusul dengan mengajukan minimal 3 kandidat yang memenuhi persyaratan jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pelaksanaan pertimbangan tentang penetapan dalam jabatan manajerial pengawas oleh Kepala Biro Kepegawaian, ditindaklanjuti oleh pejabat yang berwenang dengan menetapkan PNS dalam jabatan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

kenaikan-jenjang-jabatan-fungsional

Mutasi/Pindah Antar Instansi bagi PNS di luar Kementerian Agama

Mutasi/Pindah Antar Instansi bagi PNS keluar Kementerian Agama

penetapan-dalam-jabatan-fungsional

0 comments:

Posting Komentar