Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipili Negara (ASN). Download disini Dengan berlakunya UU tersebut tanggal 31 Oktober 2023, maka Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Ketentuan-ketentuan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 yang wajib diketahui :

  1. Jabatan ASN terdiri atas: 1) Jabatan Manajerial; dan 2) Jabatan Nonmanajerial.
  2. Jabatan Manajerial terdiri atas: 1) jabatan pimpinan tinggi utama; 2) jabatan pimpinan tinggi madya; 3) jabatan pimpinan tinggi pratama; 4) jabatan administrator; dan 5) jabatan pengawas.
  3. Jabatan Nonmanajerial terdiri atas: 1) jabatan fungsional; dan 2) jabatan pelaksana.
  4. Komponen penghargaan dan pengakuan Pegawai ASN terdiri atas: 1) penghasilan; 2) penghargaan yang bersifat motivasi; 3) tunjangan dan fasilitas; 4) jaminan sosial; 5) lingkungan kerja; 6) pengembangan diri; dan 7) bantuan hukum.
  5. Manajemen ASN diselenggarakan berdasarkan Sistem Merit. Penerapan Manajemen ASN yang bekerja di Instansi Pemerintah disesuaikan dengan karakteristik kelembagaan masing-masing.
  6. Pejabat Pembina Kepegawaian wajib melaksanakan Sistem Merit dalam pelaksanaan kewenangannya.
  7. Manajemen ASN minimal terdiri atas 8 program/kegiatan, meliputi: 1) perencanaan kebutuhan; 2) pengadaan; 3) penguatan budaya kerja dan citra institusi; 4) pengelolaan kinerja; 5) pengembangan talenta dan karier; 6) pengembangan kompetensi; 7) pemberian penghargaan dan pengakuan; dan 8) pemberhentian.

penetapan-dalam-jabatan-fungsional

Mutasi/Pindah Antar Instansi bagi PNS keluar Kementerian Agama

Mutasi/Pindah Antar Instansi bagi PNS di luar Kementerian Agama

promosi-pns-kementerian-agama

0 comments:

Posting Komentar