Desember 05, 2024
Analis SDM Aparatur
November 21, 2024
Analis SDM Aparatur
Diklat teknis: Diklat yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi teknis yang diperlukan untuk melaksanakan tugas. Diklat teknis berfokus pada penyampaian, teknis, alat, konfigurasi, dan implementasi.
Diklat substantif: Diklat yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan.
Diklat fungsional: Diklat yang bertujuan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai dengan jenjang jabatan fungsional. Diklat fungsional berfokus pada perencanaan, koordinasi, komunikasi, manajemen risiko, dan memahami tujuan keseluruhan dan terperinci.
Kompetensi teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas-tugas dalam suatu bidang atau profesi. Kompetensi teknis dapat diamati, diukur, dan dikembangkan.
Kompetensi teknis memungkinkan seseorang untuk bekerja secara efisien, mengatasi masalah yang kompleks, dan berkontribusi secara produktif dalam pekerjaan.
Kompetensi teknis dapat diperoleh melalui pendidikan formal, pelatihan, pengalaman kerja, dan pengembangan berkelanjutan. Berikut adalah beberapa contoh kompetensi teknis dalam berbagai bidang profesi:
- Bidang kesehatan: Diagnosis medis, pembuatan resep obat, dan pelaksanaan prosedur medis dasar
- Bidang teknologi informasi: Pemrograman, pengujian perangkat lunak, dan pengembangan aplikasi web
- Bidang keuangan: Audit keuangan, penyusunan laporan keuangan, dan perencanaan pajak
- Bidang pendidikan: Pengajaran, perencanaan pelajaran, dan manajemen kelas
- Bidang teknik: Mendesain bangunan, manajemen proyek konstruksi, dan pengujian material
- Bidang seni dan desain: Mendesain logo, ilustrasi, tata letak, dan desain media sosial
Tes kompetensi teknis adalah tes yang menguji sejauh mana peserta memahami dan menguasai bidang teknis sesuai dengan jabatan yang dilamar.
November 20, 2024
Analis SDM Aparatur
Dalam Permenpan 37 Tahun 2020, Standar Kompetensi Analis SDM Aparatur adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu di bidang pengelolaan, perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan terbaik organisasi dalam sistem SDM Aparatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir meliputi aspek pengetahuan, keahlian, serta sikap kerja tertentu yang relevan dengan tugas dan syarat jabatan.
Analis SDM Aparatur berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur.
Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur merupakan jabatan karier PNS. yang termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen.
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur yang dapat dinilai yaitu:
- sistem manajemen aparatur sipil negara,
- manajemen sumber daya aparatur aparatur strategik & reformasi birokrasi,
- analisis dan rancangan organisasi publik,
- proses dan analisis kebiakan/regulasi bidang sumber daya manusia aparatur.
Sub-unsur dari unsur kegiatan Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. penyusunan dan penetapan kebutuhan aparatur sipil negara;
b. pengadaan aparatur sipil negara;
c. pangkat dan jabatan aparatur sipil negara;
d. pengembangan karier aparatur sipil negara;
e. pola karier aparatur sipil negara;
f. promosi aparatur sipil negara;
g. mutasi aparatur sipil negara;
h. penugasan aparatur sipil negara;
i. pengembangan kompetensi aparatur sipil negara;
j. penilaian kinerja aparatur sipil negara;
k. disiplin aparatur sipil negara;
l. penghargaan aparatur sipil negara;
m. penggajian, tunjangan dan fasilitas aparatur sipil negara;
n. pemberhentian aparatur sipil negara;
o. jaminan pensiun dan jaminan hari tua aparatur sipil negara;
p. perlindungan aparatur sipil negara;
q. cuti aparatur sipil negara;
r. sistem informasi aparatur sipil negara;
s. manajemen sumber daya manusia aparatur strategik;
t. reformasi birokrasi;
u. analisis organisasi publik;
v. rancangan organisasi publik;
w. proses kebijakan/regulasi bidang sumber daya manusia aparatur; dan
x. analisis kebijakan/ regulasi bidang sumber daya manusia aparatur.
Pasal 8, Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur Analis SDM Aparatur Ahli Madya, meliputi:
- mengevaluasi pelaksanaan penyusunan dan/atau penetapan kebutuhan aparatur sipil negara;
- mengevaluasi penerapan analisis jabatan/analisis beban kerja/rencana redistribusi pegawai/proyeksi kebutuhan pegawai lima tahun dan peta jabatan dalam praktik manajemen Aparatur Sipil Negara;
- mengevaluasi pelaksanaan pengadaan aparatur sipil negara;
- menganalisis pengembangan instrumen, materi uji dan validasi kompetensi untuk seleksi aparatur sipil negara;
- mengevaluasi pelaksanaan pangkat dan jabatan aparatur sipil negara;
- mengevaluasi pelaksanaan pengembangan karier aparatur sipil negara;
- mengevaluasi pelaksanaan pola karier aparatur sipil negara;
- mengevaluasi pelaksanaan mutasi aparatur sipil negara;
- mengevaluasi pelaksanaan penugasan aparatur sipil negara;
- mengevaluasi pelaksanaan pengembangan kompetensi aparatur sipil negara;
- melaksanakan kegiatan proses uji kompetensi dan sertifikasi aparatur sipil negara;
- mendesain program pelatihan aparatur sipil negara;
- merancang model proses pelatihan dan pengembangan strategik (strategic training and development process) yang efektif untuk ASN;
- merumuskan standar perilaku kerja dalam;
- menyusun dokumen hasil pengukuran kinerja pegawai;
- menyusun program mentoring, coaching dan konseling peningkatan kinerja pegawai;
- menganalisis penggunaan metode proporsional hasil kinerja periode SKP
- menganalisis pelaksanaan penilaian kinerja yang menjalankan tugas belajar/penugasan khusus;
- menyusun profil kinerja pegawai berdasarkan pemeringkatan kinerja dalam lingkup satu unit kerja/ organisasi/instansi pemerintah;
- menyusun dokumentasi tertulis pelaksanaan pemberian sanksi dan evaluasi kinerja;
- mengevaluasi pelaksanaan manajemen kinerja aparatur sipil negara;
- mengevaluasi penerapan disiplin aparatur sipil negara;
- menganalisis status dan kedudukan hukum kepegawaian aparatur sipil negara;
- mengevaluasi pelaksanaan penghargaan aparatur sipil negara;
- mengevaluasi pelaksanaan sistem penggajian, tunjangan dan fasilitas aparatur sipil negara;
- mengevaluasi pelaksanaan pemberhentian aparatur sipil negara;
- mengevaluasi pelaksanaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua aparatur sipil negara;
- mengevaluasi pelaksanaan perlindungan aparatur sipil negara;
- mengevaluasi pelaksanaan cuti aparatur sipil negara;
- mengevaluasi penerapan sistem informasi dalam praktik manajemen aparatur sipil negara;
- mengevaluasi pelaksanaan manajemen SDM berberbasis kompetensi atau talenta/reformasi birokrasi/zona integritas;
- menyusun perangkat implementasi manajemen SDM berberbasis kompetensi atau talenta/reformasi birokrasi/zona integritas;
- mengevaluasi penerapan struktur/kelembagaan/tatalaksana/proses bisnis unit kerja/instansi;
- mengembangkan model dan strategi peran, fungsi & kewenangan serta mekanisme kerja kelembagaan aparatur sipil negara dan/atau lembaga pengelola kepegawaian dalam penguatan kepegawaian aparatur sipil negara;
- menganalisis dan menyusun rekomendasi peran, fungsi, kewenangan dan mekanisme kerja instansi pembina, instansi pengguna dan organisasi profesi dalam pengelolaan jabatan ASN
- mengevaluasi efektivitas pelaksanaan kebijakan/regulasi bidang sumber daya manusia aparatur; dan
- melaksanakan asistensi dan konsultasi pengelolaan sistem kepegawaian aparatur sipil negara /sumber daya manusia aparatur.
November 20, 2024
Analis SDM Aparatur
Dalam Permenpan 37 Tahun 2020, Standar Kompetensi Analis SDM Aparatur adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu di bidang pengelolaan, perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan terbaik organisasi dalam sistem SDM Aparatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir meliputi aspek pengetahuan, keahlian, serta sikap kerja tertentu yang relevan dengan tugas dan syarat jabatan.
Analis SDM Aparatur berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur.
Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur merupakan jabatan karier PNS. yang termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen.
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur yang dapat dinilai yaitu:
- sistem manajemen aparatur sipil negara,
- manajemen sumber daya aparatur aparatur strategik & reformasi birokrasi,
- analisis dan rancangan organisasi publik,
- proses dan analisis kebiakan/regulasi bidang sumber daya manusia aparatur.
Sub-unsur dari unsur kegiatan Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. penyusunan dan penetapan kebutuhan aparatur sipil negara;
b. pengadaan aparatur sipil negara;
c. pangkat dan jabatan aparatur sipil negara;
d. pengembangan karier aparatur sipil negara;
e. pola karier aparatur sipil negara;
f. promosi aparatur sipil negara;
g. mutasi aparatur sipil negara;
h. penugasan aparatur sipil negara;
i. pengembangan kompetensi aparatur sipil negara;
j. penilaian kinerja aparatur sipil negara;
k. disiplin aparatur sipil negara;
l. penghargaan aparatur sipil negara;
m. penggajian, tunjangan dan fasilitas aparatur sipil negara;
n. pemberhentian aparatur sipil negara;
o. jaminan pensiun dan jaminan hari tua aparatur sipil negara;
p. perlindungan aparatur sipil negara;
q. cuti aparatur sipil negara;
r. sistem informasi aparatur sipil negara;
s. manajemen sumber daya manusia aparatur strategik;
t. reformasi birokrasi;
u. analisis organisasi publik;
v. rancangan organisasi publik;
w. proses kebijakan/regulasi bidang sumber daya manusia aparatur; dan
x. analisis kebijakan/ regulasi bidang sumber daya manusia aparatur.
Pasal 8, Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur Analis SDM Aparatur Ahli Muda, meliputi:
- menganalisis proses penyusunan kebutuhan aparatur sipil negara;
- menyusun analisis jabatan, analisis beban kerja, rencana redistribusi pegawai atau proyeksi kebutuhan pegawai 5 (lima) tahun dan peta jabatan aparatur sipil negara
- menganalisis proses pengadaan aparatur sipil negara;
- menyusun instrumen/perangkat seleksi pengadaan aparatur sipil negara;
- menganalisis proses pangkat dan jabatan aparatur sipil negara;
- merancang dan mengembangkan instrumen, materi dan validasi uji kompetensi pengisian jabatan aparatur sipil negara;
- menganalisis proses pengembangan karier aparatur sipil negara;
- menganalisis proses penyusunan pola karier aparatur sipil negara;
- mengevaluasi pelaksanaan promosi aparatur sipil negara;
- menganalisis proses mutasi aparatur sipil negara;
- menganalisis proses penugasan aparatur sipil negara;
- mengelola sistem informasi manajemen karier aparatur sipil negara;
- menganalisis perangkat/ instrumen pengembangan kompetensi aparatur sipil negara;
- menyusun dan memvalidasi instrumen uji/sertifikasi kompetensi aparatur sipil negara;
- menganalisis kebutuhan pelatihan aparatur sipil negara;
- mengevaluasi pelaksanaan pelatihan aparatur sipil negara;
- menyusun rencana pengembangan individu pegawai (indiviual development plan)
- menyusun peta strategi (strategy map) unit kerja/organisasi/instansi pemerintah;
- mengelola kinerja pegawai;
- menyusun instrumen pelaksanaan pengukuran kinerja pegawai;
- menyusun dokumen penilaian Sasaran Kenerja Pegawai (SKP);
- menganalisis pelaksanaan pendistribusian predikat penilaian kinerja pada unit kerja/organisasi/instansi pemerintah;
- menganalisis tindak lanjut pengelolaan hasil laporan penilaian kinerja;
- merancang instrumen dan materi uji untuk perbaikan/evaluasi kinerja
- membuat catatan/record kinerja pegawai;
- menganalisis proses manajemen kinerja aparatur sipil negara;
- menyusun indikator kinerja utama (key performance indicator) dan kompetensi dalam penilaian kinerja aparatur sipil negara;
- menganalisis proses disiplin aparatur sipil negara
- merumuskan rekomendasi penghargaan aparatur sipil negara;
- menganalisis sistem penggajian, tunjangan dan fasilitas aparatur sipil negara;
- menganalisis proses pemberhentian aparatur sipil negara;
- menganalisis proses jaminan pensiun dan jaminan hari tua aparatur sipil negara;
- menganalisis proses perlindungan aparatur sipil negara;
- menganalisis proses cuti aparatur sipil negara;
- mengelola sistem informasi aparatur sipil negara
- Mengelola pelaksanaan manajemen SDM aparatur strategik berberbasis kompetensi atau talenta/reformasi birokrasi/zona integritas;
- Mendiagnosis struktur/kelembagaan/tatalaksana/proses bisnis yang efektif untuk instansi pemerintah;
- menganalisis dan menyusun rekomendasi peran, fungsi, kewenangan dan mekanisme kerja kelembagaan ASN dan/atau lembaga pengelola kepegawaian dengan unit kerja dalam penguatan efektivitas organisasi;
- menganalisis proses penyusunan kebijakan/regulasi bidang sumber daya manusia aparatur;
- menyusun panduan/naskah akademik kebijakan/regulasi pengelolaan sistem sumber daya manusia aparatur; dan
- melaksanakan asistensi dan konsultasi pengelolaan sistem kepegawaian aparatur sipil negara/sumber daya manusia aparatur.
Persiapan Ujikom JF Kepegawaian
November 20, 2024
Analis SDM Aparatur
Tingkat penguasaan kecakapan kompetensi ditunjukkan dengan indikator perilaku dari level 1 sampai dengan level 5 dengan kriteria sebagai berikut :
- Level 1, Paham/dalam pengembangan (awareness/being developed),dengan kriteria:
pertama mengindikasikan kemampuan melaksanakan tugas/pekerjaan teknis sederhana dengan proses dan aturan yang jelas, memerlukan pengawasan langsung/bantuan dari orang lain;
Kedua mengindikasikan penguasan pengetahuan dan keterampilan yang tidak memerlukan pelatihan khusus;
Ketiga mengindikasikan memiliki pemahaman dasar tentang prinsip-prinsip teori dan praktek, namun masih memerlukan pengawasan langsung dan/atau bantuan pihak lain; dan
Keempat mengindikasikan kemampuan bertanggungjawab atas pekerjaan sendiri.
- Level 2, Dasar (basic), dengan kriteria:
pertama mengindikasikan kemampuan melakukan kegiatan/tugas teknis dengan alat, prosedur dan metode kerja yang sudah baku;
Kedua mengindikasikan pemahaman tentang prinsip-prinsip teori dan praktek, dalam pelaksanaan tugas tanpa bantuan dan/atau pengawasan langsung;
Ketiga mengindikasikan penguasaan pengetahuan dan keterampilan yang memerlukan pelatihan tingkat dasar; dan
Keempat mengindikasikan kemampuan untuk bertanggungjawabatas pekerjaan sendiri dan dapat diberi tangungjawab membantu pekerjaan orang lain untuk tugas teknis yang sederhana.
- Level 3, Menengah (intermediate), dengan kriteria:
pertama mengindikasikan kemampuan melakukan tugasteknis yang lebih spesifik dengan menganalisis informasi secara terbatas dan pilihan metode untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam tugasnya;
Kedua mengindikasikan pemahaman tentang prinsip-prinsipteori dan praktek tanpa bantuan dan/atau pengawasanlangsung, dengan kecepatan yang tepat penyelesaianpekerjaan yang lebih cepat;
Ketiga mengindikasikan kepercayaan diri dan kemampuandanmenunjukkan kelancaran dan ketangkasan dalampraktekpelaksanaan pekerjaan teknis;
Keempat mengindikasikan penguasan pengetahuandanketerampilan yang memerlukan pelatihantingkatmenengah; dan
Kelima mengindikasikan kemampuan bertanggungjawabataspekerjaan sendiri dan dapat diberi tangungjawabataspekerjaan kelompok/tim.
- Level 4, Mumpuni (advance), dengan kriteria:
pertama mengindikasikan kemampuan mengembangkanilmupengetahuan/iptek, konsep/teori dan praktekmampumendapat pengakuan ditingkat instansi;
Kedua mengindikasikan kemampuan menghasilkan perbaikan dan pembaharuan teknis, metode kerja;
Ketiga Mengindikasikan kemampuan beradaptasi dengan berbagai situasi, peningkatan kompleksitas dan resiko serta kemampuan memecahkan permasalahan teknis yang timbul dalam pekerjaan;
Keempat mengindikasikan kemampuan mengembangkan dan menerapkan pendekatan mono disipliner/satu bidang keilmuan dan kemampuan melakukan uji kompetensi serta memiliki kemampuan pengajaran serta menjadi rujukan atau mentor tingkat instansi; dan
Kelima mengindikasikan penguasaan pengetahuan dan keterampilan yang memerlukan pelatihan lanjutan.
- Level 5, Ahli (expert), dengan kriteria:
pertama mengindikasikan kemampuan mengembangkan ilmu pengetahuan/iptek, konsep/teori mampu mendapat pengakuan nasional atau internasional;
Kedua mengindikasikan kemampuan menghasilkan karyakreatif, original dan teruji;
Ketiga menunjukkan inisiatif dan kemampuan beradaptasi dengan situasi masalah khusus, dan dapat memimpin orang lain dalam melakukan kegiatan teknis;
Keempat mengindikasikan kemampuan mampu mengkoordinasikan, memimpin dan menilai orang lain, kemampuan melakukan uji kompetensi, dan kemampuan menjadi pembimbing/mentor;
Kelima mengindikasikan kemampuan mengembangkan dan menerapkan pendekatan inter, multi disipliner; dan
Keenam mengindikasikan penguasaan pengetahuan dan keterampilan yang menjadi rujukan atau mentor tingkat nasional atau internasional.
Info terkait :
Informasi Ujikom JFT Kepegawaian
Permenpan No. 37 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur
November 19, 2024
Analis SDM Aparatur
Pasal 1 Permenpan 37/2017, Standar Kompetensi Jabatan ASN adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diperlukan seorang Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas jabatan.
PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarattertentu, diangkat sebagai Pegawai ASNsecaratetapoleh pejabat Pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yangdiangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dankinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan,umur, atau kondisi kecacatan
Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan,dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran,fungsi dan Jabatan.
Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.
Pasal 3, Standar Kompetensi ASN meliputi:
a. identitas jabatan;
b. kompetensi jabatan; dan
c. persyaratan jabatan.
Pasal 16, Standar Kompetensi ASN menjadi acuan paling sedikit untuk:
a. perencanaan aparatur sipil negara;
b. pengadaan aparatur sipil negara;
c. pengembangan karier aparatur sipil negara;
d. pengembangan kompetensi aparatur sipil negara;
e. penempatan aparatur sipil negara;
f. promosi dan/atau mutasi aparatur sipil negara;
g. uji kompetensi aparatur sipil negara;
h. sistem informasi manajemen aparatur sipil negara; dan
i. kelompok rencana suksesi (talent pool) aparatur sipil negara.
Contoh Identifikasi kompetensi bidang SDM aparatur, untuk melaksanakan pengelolaan SDM yang baik dan optimal diperlukan kecakapan, seperti:
1) Kecakapan untuk mengelola/manajemen SDM,
2) Kecakapan membuat dan melaksanakan perencanaanSDM,
3) Kecakapan melakukan rekrutmen dan seleksi,
4) Kecakapan penempatan dan promosi,
5) Kecakapan melakukan standarisasi jabatan dankompetensi,
6) Kecakapan melakukan analisis jabatan,
7) Kecakapan melakukan analisis beban kerja,
8) Kecakapan merencanakan melakukan pengembanganSDM,
9) Kecakapan mengelola kinerja (manajemen kinerja) dll
Proses penyusunan Standar Kompetensi jabatan meliputi tahap-tahap sebagai berikut:
a. melakukanpengumpulan data;
b. Identifikasi kompetensi untuk menentukan kompetensi dan level-nya;
c. Menyusun Persyaratan jabatan;
d. Validasi Standart Kompetensi dan Persyarat Jabatan;
e. Penetapan Standar Kompetensi Jabatan;
f. Kode standar kompetensi jabatan;
Persiapan Ujikom JF Kepegawaian
November 19, 2024
Analis SDM Aparatur
1. User Login, Pengguna Login Sebagai ASN atau Non ASN Login disini
2. Open Tiket, Pengguna Membuka Tiket
3. Proses Tiket, Tim Helpdesk BKN Memproses Tiket
4. Notifikasi, Pengguna Mendapatkan Notifikasi Jawaban Tiket
5. Pertanyaan Lanjutan, Pengguna Dapat Membalas Tiket Jika Ada Pertanyaan Lanjutan
6. Close Tiket, Tiket Ditutup dan Berhasil diselesaikan
Info terkait:
November 19, 2024
Analis SDM Aparatur
Yuotube 2, Ujikom JF Analis SDM Aparatur, videonya disini
Yuotube 3, Ujikom JF Analis SDM Aparatur, videonya disini
Tahapan Ujikom kenaikan jenjang JF Kepegawaian)
A. Pra Ujikom
- Zoom informasi terkait Ujikom yang disebut Zoom Pra Ujikom, wajib diikuti sebagai bagian wajib untuk diikuti
- DRH
- Situasional Behavior (SBE) Untuk menilai kompetensi manajerial dan sosialkultural sesuai dengan standar kompetensi jabaran dalam Permenpan Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, Download disini dengan Penjelasannya klik disini.
DRH akan memberikan informasi kepada penguji/pewawancara sebagai bahan wancara dan menggali lebih lanjut. Isi DRH seperti:
- Data Personal- Profil Jabatan saat ini
- Riwayat Pendidikan Formal
- Riwayat/Pengalaman Jabatan
- Riwayat Pelatihan & Pengembangan Kompetensi
SBE ini apat terkait dan dihubungkan dengan berpedoman pada leveling JF :
- Menjaga kerahasian berkaitan dengan kewenangan jabatan- Menangani permasalahn terkait dengan pemberian layanan
- Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik
- Mencapai kompromi/membantu orang lain untuk berkompromi
- Membangun lingkungan kerja kondusif, pada orang2 dengan beragam latar belakang
- Berhasil menjalani perubahan bagi diri sendiri atau tim
B. Pelaksanaan Ujikom
- Presentasi
- Wawancara
Info terkait :
Informasi Ujikom JFT Kepegawaian
Permenpan No. 37 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur
November 17, 2024
Analis SDM Aparatur
Perka BKN 7 Tahun 2021 Download disini
Perka BKN Nomor 24 Tahun 2017 Download disini
Balngko Cuti PNS Download disini
Penjelasan cuti PPPK Klik disini
Penjelasan Cuti Besar Download disini
Penjelasan tambahan tentang cuti PNS Cek disini
Pemotongan Tunjangan Kinerja sesuai dengan PMA 11 Tahun 2019 Cek disini
Penjelasan Cuti diluar tangungan negara (CLTN) cek disini
Coaching Clinic BKNDaftar disini
November 14, 2024
Analis SDM Aparatur
- komitmen untuk melaksanakan hal-hal yang telah diamanatkan oleh Presiden Prabowo, yaitu pembersihan organisasi dari berbagai penyimpangan serta pelaksanaan birokrasi yang efisien dan efektif.
- Tugas Kemenag hadirkan situasi keagamaan yang independen
- Jangan ada yang mencoreng Kementerian Agama
- efisien dan efektif dalam penggunaan anggaran
November 14, 2024
Analis SDM Aparatur
Koleksi Perpustakaan BKN Pedia
November 13, 2024
Analis SDM Aparatur
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lainnya dilarang melakukan pengangkatan tenaga Non-ASN sebagaimana amanat pasal 65 UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Saat ini BKN sedang melakukan verifikasi data Non-ASN yang terdapat dalam database BKN. Selanjutnya, BKN tidak melakukan pendataan Tenaga Non-ASN tahun 2024. Kebijakan mengenai Pendataan Non-ASN selanjutnya akan diatur dalam RPP (Rancangan Peraturan Perundang-undangan) Manajemen ASN. Info lengkap disini
Tahun 2024, BKN Tidak Melakukan Pendataan Ulang Non-ASN Format pdf siaran pers BKN dapat diunduh disini
Status dan Kedudukan Eks THK-2 dan Tenaga Non ASN Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, bahwa Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan berlaku pada tanggal 28 Nopember 2023 dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan.
Seluruh PPK Instansi Pusat dan Instansi Daerah agar melakukan Langkah-langkah sesuai dengan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak bahwa eks THK-2 dan Tenaga Non ASN karena masih diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik sesuai Surat Menteri PANRB Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 Perihal Status dan Kedudukan Eks. THK-2 dan Non ASN, Jakarta, 25 Juli 2023 sebagai berikut:
- PPK menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan Tenaga Non ASN yang sudah terdaftar dalam pendataan Tenaga Non ASN dalam basis data BKN; Cek datamu disini
- Dalam mengalokasikan pembiayaan Tenaga Non ASN dimaksud, pada prinsipnya tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh Tenaga Non ASN selama ini;
- PPK dan pejabat lain dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN atau Tenaga Non ASN lainnya; sesuai dengan pasal 65 UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Proses Pendataan Non-ASN telah selesai dilaksanakan pada bulan Oktober 2022. Sesuai dengan Surat Menteri PANRB Hal Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah, Jakarta, 22 Juli 2022 Pendataan Non ASN merupakan tindak lanjut dari berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023. Pendataan pegawai honorer bertujuan untuk memetakan kondisi pegawai non-ASN. Hal ini juga dapat membantu pemerintah menyusun strategi kebijakan terkait pegawai honorer. Info lengkap disini
Adapun untuk pemenuhan ASN di lingkungan Instansi Pemerintah dapat dilakukan melalui usulan kebutuhan formasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Info lain yang terkait
Surat Menteri PANRB Perihal Status dan Kedudukan Eks. THK-2 dan Non ASN
Surat Menteri PANRB perihal Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah
November 11, 2024
Analis SDM Aparatur
Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, menyampaikan arahan dalam Kick Off Meeting Strategi dan Arah Kebijakan Kemenag 2025-2029. Ia meminta Dirjen Bimas Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu untuk bekerja lebih produktif untuk menjaga kerukunan umat beragama. Kementerian Agama dapat terus menjadi penjaga kerukunan dan menjaga umat agar tetap dekat dengan ajaran agama yang membawa kedamaian dan ketentraman bagi bangsa. Informasi lengkap disini
Menteri Agama juga meminta jajarannya untuk:Infomasi lengkap disini
- menghentikan segala bentuk tindakan koruptif dalam pelaksanaan anggaran,
- Sebagai teladan dengan tidak memberikan kepada dirinya, apa yang bukan menjadi haknya. “Jangan memberikan kepada menteri apa yang bukan menjadi haknya
- berkomitmen membersihkan Kementerian Agama dari praktik koruptif
Menurut Menag, Kementerian Agama mempunya peran untuk menjaga stabilitas dan kedamaian negeri melalui kerukunan umat beragama. "Kementerian Agama itu harus punya visi yang tajam ke depan. Kita, Kementerian Agama menjadi faktor yang sangat penting untuk stabilisator negeri ini," Informasi lengkap disini
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama, M Ali Ramdhani, pada Kick Off Meeting Strategi dan Arah Kebijakan Kemenag 2025-2029, mengungkapkan bahwa RPJMN 2025-2029 akan berfokus pada dua kata kunci, yaitu “cerdas” dan “kemaslahatan.”. Informasi lengkap disini
Lebih lanjut Sekjen mnejelaskan bahwa salah satu topik yang menarik dalam Rakor tersebut adalah transformasi digital pada Kementerian Agama. Karena transformasi ini dianggap penting untuk mendukung pelayanan keagamaan yang lebih modern dan efektif dalam menjawab tantangan masa depan. Informasi lengkap disini
Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang, serta Pejabat Eselon I dan II Kementerian Agama. Ikut secara daring, para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, dan Kepala Kankemenag Kab/Kota seluruh Indonesia.
Bahan Rakor Kementerian Agama, Selasa, 12 Vovember 2024 dapat diakses disini
Informasi terkait kepegawaian yang perlu diketahui:
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
kenaikan-jenjang-jabatan-fungsional
penetapan-dalam-jabatan-fungsional
Mutasi/Pindah Antar Instansi bagi PNS keluar Kementerian Agama
Mutasi/Pindah Antar Instansi bagi PNS di luar Kementerian Agama
November 11, 2024
Analis SDM Aparatur
Untuk mensukseskan kegiatan HAB Tahun 2025, telah dibentuk Panitia HAB Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang 2025
Beberapa perlombaan dalam memeriahkan HAB ke-79 Tahun 2025 antara lain:
- Upacara pembukaan, Senin, 16/12/2024 di MTsN 2 Kepahiang
- Lomba Volly Putra/i Senin, 16/12/2024 di MTsN 2 Kepahiang
- Lomba Senam Selasa, 17/12/2024 di Lapangan Kantor Kemenag Kepahiang
- Lomba Mars Kemenag, Rabu, 18/12/2024 di Aula Kantor Kemenag Kepahiang
- Lomba Domino, Rabu, 18/12/2024 di Kantor Kemenag Kepahiang
- Lomba Kebersihan Madrasah, menyesuaikan
- Lomba Stand Up Komedi, Kamis, 19/12/2024 di Aula Kantor Kemenag Kepahiang
- Lomba Pidacil, Jum'at 20/12/2024 di Aula Kantor Kemenag Kepahiang
- Lomba Kuis Guru PAI Pemda, Senin, 23/12/2024 di Aula Kantor Kemenag Kepahiang
- Kegiatan Sosial Donor Darah, Senin, 23/12/2024 di Kantor Kemenag Kepahiang
- Lomba Kuis ZI, Selasa, 24/12/2024 di Aula Kantor Kemenag Kepahiang
- Lomba Kebersihan KUA, menyesuaikan
- Lomba Kultum, Jum'at, 27/12/2024 di Kantor Kemenag Kepahiang
- Upacara Peringatan HAB ke-79 Kemenag RI yang akan dilaksanakan pada tanggal 3 Januari 2025
Untuk informasi kegiatan HAB Tahun 2025, dapat diakses disini
Informasi terkait kepegawaian yang perlu diketahui:
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
kenaikan-jenjang-jabatan-fungsional
penetapan-dalam-jabatan-fungsional
Mutasi/Pindah Antar Instansi bagi PNS keluar Kementerian Agama
Mutasi/Pindah Antar Instansi bagi PNS di luar Kementerian Agama
November 11, 2024
Analis SDM Aparatur
Kementerian Agama, Senin (11/11/2024) mengumumkan hasil seleksi administrasi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) dan Tenaga Non ASN yang terdaftar dalam pangkalan database BKN untuk tahun anggaran 2024. Informasi lengkap disini
Informasi terkait kepegawaian yang perlu diketahui:
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
kenaikan-jenjang-jabatan-fungsional
penetapan-dalam-jabatan-fungsional
Mutasi/Pindah Antar Instansi bagi PNS keluar Kementerian Agama
Mutasi/Pindah Antar Instansi bagi PNS di luar Kementerian Agama
November 11, 2024
Analis SDM Aparatur
Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan, disingkat AKGTK adalah asesmen yang dilakukan pada guru dan tenaga kependidikan madrasah sebagai metode pengukuran yang komprehensif untuk mendiagnosis kelebihan dan kelemahan kemampuan pedagogik dan profesional GTK. Hasil asesmen dapat digunakan oleh Kementerian Agama untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bagi GTK dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan Madrasah.
Asesmen Kompetensi Guru (AKG) adalah program penilaian yang dilakukan oleh Kementerian Agama untuk mengukur kompetensi guru, kepala madrasah, dan pengawas madrasah.
November 11, 2024
Analis SDM Aparatur
Pemerintah Republik Indonesia telah menyusun Desain Besar Manajemen Talenta Nasional (DBMTN) 2023-2045 yang merupakan dokumen perencanaan jangka panjang yang berisikan arah kebijakan, strategi, dan fokus Manajemen Talenta Nasional menuju Indonesia emas 2045, Peta Jalan MTN 2023-2045, Rencana Aksi MTN, dan Kerangka Kolaborasi Multipihak Penyelenggaraan MTN.
Dalam rangka Indonesia Emas 2045, Basis Data terpadu MTN, meliputi:
- Riset dan Inovasi, dengan Meningkatkan jumlah dan kualitas SDM Iptek nasional, berkontribusi pada inovasi, serta meningkatkan rekognisi internasional talenta riset dan inovasi melalui ajang dan portofolio.
- Seni Budaya, dengan Meningkatnya jumlah dan kualitas Talenta Seni Budaya yang kreatif, berkontribusi pada kebudayaan nasional, serta peningkatan rekognisi internasional dan penyelenggaraan ajang seni budaya berkelas internasional di Indonesia.
- Olahraga, dengan Meningkatnya jumlah dan kualitas olahragawan berprestasi serta tenaga keolahragaan bersertifikat internasional, dengan peningkatan rekognisi dan raihan prestasi di cabang olahraga Olimpiade dan Paralimpiade.
Desain Besar MTN dijabarkan ke dalam Rencana Aksi DBMTN dengan tahapan:
a. Tahap Peletakan Fondasi pada periode Tahun 2024;
b. Tahap Penguatan Pelaksanaan pada periode Tahun 2025-2029;
c. Tahap Pemantapan pada periode Tahun 2030-2034;
d. Tahap Keberlanjutan pada periode Tahun 2035-2039; dan
e. Tahap Peraihan Hasil pada periode Tahun 2040-2045
Permenpan 3 Tahun 2020 Tentang Manajemen Talenta ASN Download disini Read more: program MTN
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
kenaikan-jenjang-jabatan-fungsional
penetapan-dalam-jabatan-fungsional
Mutasi/Pindah Antar Instansi bagi PNS keluar Kementerian Agama
Mutasi/Pindah Antar Instansi bagi PNS di luar Kementerian Agama
November 07, 2024
Analis SDM Aparatur
Tingkat Hukuman Disiplin terdiri atas:
a. Hukuman Disiplin ringan;
b. Hukuman Disiplin sedang; atau
c. Hukuman Disiplin berat.
Jenis Hukuman Disiplin ringan terdiri atas:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; atau
c. pernyataan tidak puas secara tertulis.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
kenaikan-jenjang-jabatan-fungsional
penetapan-dalam-jabatan-fungsional
Mutasi/Pindah Antar Instansi bagi PNS keluar Kementerian Agama
Mutasi/Pindah Antar Instansi bagi PNS di luar Kementerian Agama
November 07, 2024
Analis SDM Aparatur
Dari sekian banyak konsep yang dipublis, saya coba bercerita cara mengenal Allah itu, dalam 3 hal:
- Mengenal Diri Sendiri
- Bersyukur Kepada Allah SWT
- Mengetahui Peran dan Kedudukan
Mengenal Diri Sendiri
Imam al-Ghazali juga mengutip hadits Rasulullah “man ‘arafa nafsah faqad ‘arafa rabbah” (siapa yang mengenal dirinya, ia mengenal Tuhannya).
Umar bin Khattab Radhiyallahu Ta’ala Anhu berkalam:
حَاسِبُوا أَنْفُسَكُمْ قَبْلَ أَنْ تُحَاسَبُوا
“Hendaklah kalian menghisab diri kalian sebelum kalian dihisab”
Tunjuan pengenalan diri adalah:
إِنَّا لِلَّٰهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُون
Mengenal diri sendiri berarti paham betul akan segala unsur dalam diri, baik itu unsur secara psikologis, fisik, moral diri, potensi hingga sosial. Yaitu berkenalan dengan jasmani dan rohani
Pengenalan diri sendiri ini dengan,
- Mengamati Diri Sendiri
- Mengerti Kepada Allah SWT
- Mampu mendeskripsikan diri sendiri
- Mampu menempatkan Peran dan Kedudukan
Mengamati diri sendiri, mengerti diri sendiri, mampu mendeskripsikan diri sendiri, akhirnya mampu menempatkan diri sesuai dengan peran dan kedudukan dengan rasa syukur.
Contoh mau memasuki level PPPK, kawan Non ASN, harus mampu, timbul rasa syukur, mengetahui peran dan kedudukan.
klo level pekerjaan Manajerial, mampu bercerita tentang diri dalam logika narasi yang rasional
Impact dari pengenalan diri sendiri adalah akan terlatih logika “Nubuwwah”.
logika Nubuwwah dapat berupa cara berpikir khas para nabi agar tidak salah dalam menyembah Allah dan tidak salah dalam menjalani kehidupan.
Sehingga kita Tidak didikte oleh adat, saya akan baik klo dia baik,
karena sudah menjadi tabi'at dari kukanikuno, klo kalam Ali bin Abi Tholib "Al Insan 'alal Ikhsan"
manusia budak kebaikan
berkomitmenlah saya akan tetap melakukan kebaikan
Al-Baqarah · Ayat 21
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اعْبُدُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ وَالَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ ٢١
Wahai manusia, sembahlah Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dan orang-orang yang sebelum kamu agar kamu bertakwa.
==========================================================================
Abu Bakar ash-Shiddiq berkalam, "Ketidakmampuan mengenal-Nya adalah pengenalan".
Mengenal Allah dengan cara: Mengakui bahwa ketidakmampuan kita mengenal Allah,
pertanyaan: ===========>sukar atau mudahkah<===============,
krn kalaulah mudah maka, kita akan menemukan dunia menjadi tidak asik, dan tidak ada inovasi, dunia akan homogen
Buya Hamka berkalam bahwa “Mengenal diri sendiri jauh lebih sukar daripada ingin mengetahui kepribadian orang lain. Sebab itu, kenalilah dirimu sebelum mengenal pribadi orang lain.”
Cara Mengenal Diri Sendiri Lebih Dalam
- Ketahui dan Pahami Kelebihan dan Kelemahan untuk mengetahui dan memahami hal-hal yang menjadi kelebihan dan kelemahan kita. Cara yang paling gampang yang lagi galau itu Catatlah paling tidak 5 hal yang menjadi kelebihan dan kelemahan kalian agar kalian tahu batas kemampuan diri. Mengetahui kelebihan diri juga bertujuan agar kalian lebih bersemangat dan memotivasi diri untuk terus berkembang ke arah yang baik. Lalu, mengetahui kelemahan diri bukan melulu untuk menjatuhkan diri, melainkan sebagai bahan evaluasi agar dapat keluar dari zona yang kalian anggap ‘lemah’ itu.
- Amati Bidang yang Dikuasai dan Kurang Dikuasai, Coba untuk mulai mengamati bidang yang kita kuasai dan bidang yang kurang kita kuasai. Hal tersebut bertujuan agar kita tahu minat dan potensi diri sendiri. Perlu diingat bahwasannya jangan terlalu memaksakan kehendak untuk mampu menguasai seluruh bidang tertentu dengan tujuan agar dipuji atau ‘dilihat’ oleh orang lain. Justru hal tersebut akan mengubah diri kalian seutuhnya. Kemudian, mengetahui bidang yang dikuasai dan kurang dikuasai juga membantu kita dalam menentukan ke mana arah tujuan hidup, serta memahami diri bahwa kita sebagai manusia memiliki keterbatasan masing-masing.
- Bersikap Jujur pada Diri Sendiri, Saat mengenal diri sendiri itu artinya kita menerima berbagai perspektif yang membentuk diri, baik itu dari segi kepribadian, identitas, maupun keberadaan kita saat ini. Cara ini setidaknya dapat membantu untuk mengetahui segala kepribadian diri, tetapi perlu digaris bawahi bahwa cara ini bukan untuk mengkritik diri sendiri. Ketika hendak mengevaluasi, amatilah dan jujur pada diri sendiri apa saja hal-hal yang membuat diri kita merasa kurang nyaman. Perasaan tersebut dapat menjadi sebuah clue kalau kita sedang menghindari sesuatu.
- Dengarkan Suara Hati, Coba belajar untuk mendengarkan dan memahami suara hati. Suara hati akan menggambarkan perasaan dan keyakinan diri.
- Pusatkan Perhatian saat Menjalani Keseharian, Usahakan untuk tidak melakukan dua kegiatan dalam satu waktu. Misalnya, hindari kegiatan makan sambil bermain gadget atau menonton televisi. Belajar untuk lebih menghargai kegiatan dan waktu yang saat itu sedang dijalani. Luangkan waktu untuk menenangkan pikiran dengan mengamati sekeliling dan rasakan dengan kelima indra yang kita miliki. Misal, apa yang kita sentuh, dengar, ataupun lihat. Saat timbul rasa emosional, coba untuk tanyakan pada diri sendiri: Mengapa hal tersebut dapat terjadi? Apa penyebabnya? Dan bagaimana cara menanganinya?
- Belajar Mendeskripsikan Penampilan Diri Sendiri, Mencoba untuk mendeskripsikan penampilan diri, salah satu contohnya penampilan fisik kalian. Apabila deskripsi tersebut mengarah ke sisi negatif, ubahlah menjadi sesuatu hal positif yang ada pada diri. Belajarlah untuk lebih menghargai fisik
- Sadari dan Pahami Peran dalam Kehidupan, Pahamilah segala peran dalam kehidupan sehari-hari, baik itu di dalam keluarga, tempat kerja, sekolah, kampus, organisasi, maupun di ranah masyarakat. Setelah itu, jelaskan peran yang sedang kalian jalani. Misalnya, peran sebagai orang tua atau anak di dalam keluarga, peran sebagai ketua tim atau anggota di dalam organisasi, maupun peran sebagai pelajar di dalam lingkungan sekolah atau kampus.
- Meminta Orang Lain untuk Memberikan Feedback, Meminta orang lain untuk memberikan respons bukan berarti kita bergantung pada pendapat mereka, melainkan pendapat mereka akan membantu kita untuk mengetahui beberapa hal mengenai pribadi ini yang tidak kita sadari. Tanyakan pada orang terdekat, baik itu anggota keluarga, saudara, teman maupun kerabat, mengenai bagaimanakah kepribadian ataupun sifat dari diri kita berdasarkan perspektif mereka. Kalian tidak perlu khawatir, pendapat dari mereka tidak perlu ditelan mentah-mentah karena yang mereka katakan belum tentu menentukan siapa diri kita sebenarnya.
- Tentukan Visi dan Misi Hidup, Bukan hanya organisasi saja yang memiliki visi dan misi, hidup ini juga harus. Oleh karena itu, belajarlah untuk mengetahui dan menentukan apa visi serta misi kalian selama ini. Dengan mengetahui hal tersebut, itu akan menjadi langkah yang baik untuk memahami dan mengenal diri sendiri. Visi dan misi hidup merupakan suatu pandangan mengenai tujuan untuk masa mendatang yang di dalamnya mencakup impian, harapan, ataupun cita-cita. Hal itu berarti visi dan misi sebagai langkah awal untuk menentukan mau di bawa ke manakah hidup kita untuk masa yang akan datang. Adanya visi dan misi juga dipandang sebagai suatu jembatan agar goals dalam hidup ini lebih jelas dan terarah. Namun, perlu diperhatikan, dalam menjalani hidup ini tidak selalu berjalan mulus maka diperlukannya mental yang kuat dalam menghadapi hambatan ataupun ujian selama menuju ke target. Mari kita ambil contoh, apabila kalian berkeinginan untuk menjadi seorang pilot, apa yang harus kalian lakukan dan bagaimana untuk mencapainya? Ini merupakan salah satu bentuk misi di dalam hidup. Namun, di dalam proses menjadi seorang pilot, tidak melulu berjalan lancar karena pastinya ada hal-hal lain yang menjadi rintangan kalian.
- Mengikuti Tes Kepribadian atau Berkonsultasi, Manusia memiliki berbagai macam karakter. Seperti halnya, ada seseorang yang memiliki banyak minat, tetapi tidak tahu atau bahkan bingung bagaimana cara mengembangkannya, begitupun sebaliknya. Sekalinya tahu, ada saja yang menjadi hambatannya, bahkan hambatan tersebut seringkali muncul dari akal dan nurani yang mana keduanya tidak memungkinkan untuk sinkron.
seluruh anggota badan akan bersaksi dan menjawab segala pertanyaan malaikat.
وَلَتُسْأَلُنَّ عَمَّا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ (٩٣)
“Sesungguhnya kamu akan ditanya tentang apa yang telah kamu kerjakan” (QS. An-Nahl [16]: 93).
Allah berfirman dalam surah yang lain,
الْيَوْمَ نَخْتِمُ عَلَى أَفْوَاهِهِمْ وَتُكَلِّمُنَا أَيْدِيهِمْ وَتَشْهَدُ أَرْجُلُهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ (٦٥)
“Pada hari ini Kami tutup mulut mereka; dan berkatalah kepada Kami tangan mereka dan memberi kesaksianlah kaki mereka terhadap apa yang dahulu mereka usahakan” (QS Yasin [36]: 65). Perintah mengenal Allah ini juga tercantum dalam Alquran pada surat Ali Imran ayat 190 yang berbunyi:
إِنَّ فِى خَلْقِ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضِ وَٱخْتِلَٰفِ ٱلَّيْلِ وَٱلنَّهَارِ لَءَايَٰتٍ لِّأُو۟لِى ٱلْأَلْبَٰبِ
Artinya: “Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi dan pergantian siang dan malam terdapat (tanda-tanda kebesaran Allah) bagi orang-orang yang memiliki akal.” (QS. Ali Imran: 190)
أَلَسْتُ بِرَبِّكُمْ قَالُوا بَلَى شَهِدْنَا
"Bukankah Aku ini Tuhan kalian?” Mereka menjawab, "Betul (Engkau Tuhan kami). (QS. Al A’raf: 172)
sebelum lanjut tentunya kita awali dengan do'a: "bismika Allohuma ahya wabismika wa'amut
November 07, 2024
Analis SDM Aparatur
-
Download logo disini
Susunan Organisasi sesuai Pasal 7 Perpres Nomor 152 Tahun 2024 Tentang Kementerian Agama Kementerian Agama terdiri atas:
a. SekretariatJenderal;
b. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
c. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
d. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam;
e. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen;
f. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik;
g. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu;
h. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha;
i. InspektoratJenderal;
j. Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
k. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Keagamaan;
L Staf Ahli Bidang Manajemen Komunikasi dan Informasi; dan
m. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.
PMA No 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Download PDF Perpres Nomor 152 Tahun 2024 Tentang Kementerian Agama
kenaikan-jenjang-jabatan-fungsional
penetapan-dalam-jabatan-fungsional
Mutasi/Pindah Antar Instansi bagi PNS keluar Kementerian Agama
Mutasi/Pindah Antar Instansi bagi PNS di luar Kementerian Agama
November 05, 2024
Analis SDM Aparatur
Nilai dasar ASN Pasal 3, kode etik dan kode perilaku ASN Pasal 4 digunakan sebagai panduan Pegawai ASN dalam berperilaku dan membangun budaya kerja dan citra institusi. Setiap Instansi Pemerintah wajib melakukan upaya internalisasi nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN Core Value BerAkhlak di lingkungan instansinya.
ASN harus mempunyai orientasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Panduan Perilaku Core Values ASN BerAKHLAK Buku Saku Core Value BerAkhlak sebagai berikut:
- Berorientasi Pelayanan dengan Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat, kemudian Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan, selanjutnya Melakukan perbaikan tiada henti.
- Akuntabel dengan Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, serta disiplin dan berintegritas tinggi. Kemudian Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif dan efisien. Selanjutnya Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan.
- Kompeten dengan Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah. Kemudian Membantu orang lain belajar. Selanjutnya Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik.
- Harmonis dengan Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya. Kemudian Suka menolong orang lain. Selanjutnya Membangun lingkungan kerja yang kondusif.
- Loyal dengan Memegang teguh ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kemudian Setia kepada NKRI serta pemerintahan yang sah. Selanjutnya Menjaga nama baik sesama ASN, pimpinan, instansi dan negara, serta menjaga rahasia jabatan dan negara.
- Adaptif dengan Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan. Kemudian Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas. Selanjutnya Bertindak proaktif.
- Kolaboratif dengan Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi. Kamudian Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah. Selanjutnya Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama.
kenaikan-jenjang-jabatan-fungsional
penetapan-dalam-jabatan-fungsional
Mutasi/Pindah Antar Instansi bagi PNS keluar Kementerian Agama
Mutasi/Pindah Antar Instansi bagi PNS di luar Kementerian Agama
November 05, 2024
Analis SDM Aparatur
1. PP No. 7 Tahun 1977 Tentang Gaji PNS, kemudian ditetapkan perubahn ke-8 dengan
2. PP No. 15 Tahun 2019 , kemudian ditetapkan perubahan ke-9 dengan
3. PP No. 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan Gaji PNS,
4. Form KP4 untuk Klaim data keluarga
Dasar Hukum Kenaikan Gaji Berkala PNS
1. Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, kemudian diubah dengan
2. Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Gaji dan Tunjangan PPPK
Kenaikan gaji berkala merupakan bentuk penghargaan negara untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai. Gaji berkala adalah kenaikan gaji yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah mencapai masa kerja tertentu dengan Cara menghitung kenaikan gaji berkala adalah dengan mengalikan upah sebelumnya dengan persentase kenaikan upah. Perhitungan kenaikan gaji berkala juga dapat didasarkan pada masa kerja di SK Kenaikan Pangkat terakhir dan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) berlakunya SK tersebut. Bagi PNS Golongan I dan II akan naik gaji berkala tiap masa kerja ganjil, sedangkan Golongan III dan IV akan naik tiap masa kerja genap.
Persyaratan Kenaikan gaji berkala, sesuai ketentuan PP No. 7 Tahun 1977 adalah:
- Masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala, yaitu setiap 2 tahun sekali
- Mendapat penilaian rata-rata cukup dalam penilaian pelaksanaan pekerjaannya
KGB Online ASN Kementerian Agama diproses melalui tahapan sebagai berikut: Panduan KGB Online Kementerian Agama
- Login ke Aplikasi KGB Online Kementerian Agama
- Masukkan NIP dan Password
- Klik Login Untuk masuk ke Dasboard KGB Online
- Klik Menu Kelik Pengaturan, apabila ada hal yang perlu diatur ulang dalam format Surat KGB
- Klik Menu Daftar KGB Bulanan, apabila data ASN tidak ada dalam daftar KGB pada bulan jatuh tempo, kemungkinan data KGB pada simpeg tidak sesuai, khususnya masa kerja ASN harus sesuai dengan masa kerja pada KGB terakhir/masa kerja Kenaikan pangkat terakhir pada simpeg harus sesuai dengan masa kerja SK Kenaikan pangkat terakhir
- Tentukan bulan tahun KGB
- Klik Usul KGB sesuai dengan nama ASN
- Klik Menu Proses KGB, kemudian klik proses sesuai dengan nama ASN
- Klik Usul KGB sesuai dengan nama ASN
- Pastikan Data Pribadi sudah sesuai, jika belum silahkan lakukan updating data pada simpeg
- Aplikasi KGB menarik data SK KP atau KGB yang tanggal nya paling terakhir, pastikan Masa Kerja dan TMT sudah benar pada SK terakhir
- Masukan Keputusan SK
- Masukan Nomor Surat
- Klik Simpan, Klik Finalisasi untuk cetak SK
- Klik Menu Cetak KGB, kemudian klik icon printer untuk mencetak,
- Untuk memasukan Riwayat pada SIMPEG klik tanda ceklist
- Klik KGB selesai, klik lihat PDF dan cetak KGB
- KGB Online selesai
Tes SKD CPNS/CPPPK Kementerian Agama
penetapan-dalam-jabatan-fungsional
Mutasi/Pindah Antar Instansi bagi PNS keluar Kementerian Agama
Mutasi/Pindah Antar Instansi bagi PNS di luar Kementerian Agama
November 04, 2024
Analis SDM Aparatur
Pertama, Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
Kedua, Tenaga non Aparatur Sipil Negara (Tenaga non ASN) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Tenaga non ASN pada BKN dan aktif bekerja pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
Tata Cara Pendaftaran PPPK Kementerian Agama Info Lengkap disini, Penjelasan secara detail silakan klik Petunjuk Pendaftaran PPPK Kementerian Agama
Sebelum Anda mendaftar, perhatikan secara seksama pengumuman terkait dokumen persyaratan Pendaftaran PPPK Kementerian Agama Pengumuman Pengadaan PPPK Kemenag Formasi 2024
Langkah awal Pendaftaran PPPK Kementerian Agama adalah dengan membuat akun pendaftaran melalui laman https://sscasn.bkn.go.id, dengan petunjuk Tata Cara pendaftaran Akun SSCASN sebagai berikut:
- Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum di KK pelamar. Apabila pelamar mengalami kendala terkait data NIK dan Nomor KK, agar menghubungi/melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat;
- Mengisi data identitas sesuai KTP maupun ijazah dan kolom lainnya;
- Mengunggah scan KTP/Surat Keterangan Kependudukan yang sah dan sesuai ketentuan;
- Melakukan swafoto;
- Memastikan seluruh data yang telah dimasukkan sudah lengkap dan benar serta swafoto jelas (jika terdapat kesalahan setelah proses pendaftaran, maka peserta tidak dapat memperbaikinya);
- Mencetak Kartu Informasi Akun.
Dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar terdiri atas:
- Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku;
- Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam atau diketik menggunakan komputer yang ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia yang sudah ditandatangani dan dibubuhi meterai sebagaimana contoh pada Lampiran Pengumuman;
- Ijazah asli sesuai dengan ketentuan persyaratan atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang;
- Transkrip Nilai asli sesuai dengan ketentuan persyaratan atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang;
- Surat Pernyataan yang sudah ditandatangani dan dibubuhi meterai sebagaimana contoh pada Lampiran Pengumuman;
- Bukti perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi; Hubungi perguruan tinggi
- “Bagi pelamar Penyandang Disabilitas, harus mengunggah dokumen sesuai dengan ketentuan persyaratan ditambah dengan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya,”.
- Pelamar, harus memastikan seluruh data yang dimasukkan dan dokumen yang diunggah sudah lengkap, benar, dan dokumen dapat terbaca dengan baik. Kesalahan dalam mengunggah dokumen akan mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi.
- “Pelamar mengakhiri proses pendaftaran dan mencetak Kartu Pendaftaran untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran,”.
Proses Pelaksanaan PPPK Kementerian Agamma Tahun 2024
- Pemilihan formasi CPPPK Kementerian Agama, sesuai dengan database.
- Proses pendaftaran.
- Mencetak Kartu Pendaftaran.
- Seleksi Administrasi.
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Info Kemenag.
- Masa sanggah Hasil Seleksi Administrasi.
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi Info Kemenag.
- Proses jawab sanggah.
- Seleksi kompetensi.
- Pengumuman hasil kelulusan Info Kemenag..
Pelatihan Soal-soal CPNS/CPPPK1 TWK
Pelatihan Soal-soal CPNS/CPPPK2 TIU
November 04, 2024
Analis SDM Aparatur
- Saat adzan berkumandang menghentikan sejenak Pekerjaan untuk melaksanakan Sholat berjamaah bagi yang beragama Islam
- Meningkatkan kedisiplinan Pegawai sesuai peraturan yang berlaku
- Mengenakan pakaian yang sopan dan rapi
- Menjaga ruangan kerja selalu bersih dan rapi
November 04, 2024
Analis SDM Aparatur
Peraturan BKN ini mengatur tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional. Angka Kredit Jabatan Fungsional ditetapkan untuk:
- pengangkatan dalam Jabatan Fungsional;
- dan 2) kenaikan pangkat.
Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional tersebut ditetapkan untuk:
- pengangkatan pertama;
- perpindahan dari jabatan lain;
- penyesuaian; dan
- promosi.
kenaikan-jenjang-jabatan-fungsional
penetapan-dalam-jabatan-fungsional
Mutasi/Pindah Antar Instansi bagi PNS keluar Kementerian Agama
Mutasi/Pindah Antar Instansi bagi PNS di luar Kementerian Agama
November 04, 2024
Analis SDM Aparatur
- Memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia, Pancasila sebagai ideologi utama negara dengan penguatan demokrasi dan penegakan HAM. Keduanya meyakini bahwa Pancasila, demokrasi, dan HAM secara bersama-sama membentuk sinergi yang harmonis untuk menjamin Indonesia tetap di jalur yang tepat menuju masa depan yang lebih baik dan inklusif.
- Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru. Negara yang kuat ialah negara yang memiliki sistem pertahanan keamanan yang baik serta dapat melindungi dan menjamin kedamaian. Kemandirian bangsa mencerminkan kapabilitas sebuah bangsa untuk berdiri tanpa bergantung pada negara lain. Untuk itu, Indonesia perlu fokus pada swasembada dalam berbagai sektor krusial, mencakup pangan, energi, air, dan ekonomi kreatif.
- Meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif, dan melanjutkan pengembangan infrastruktur keberlanjutan dan inklusivitas dalam pertumbuhan ekonomi sangat bergantung pada pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat, termasuk penyediaan pekerjaan yang layak. Inovasi diperlukan dalam pengembangan industri kreatif nasional. Dengan keunikan budaya dan kekayaan sumber daya Indonesia, industri kreatif berpotensi menjadi pendorong utama roda ekonomi sekaligus memperkuat citra bangsa di mata dunia. Pembangunan infrastruktur yang terencana dapat memperkuat jaringan dan mobilitas, sehingga memberi peluang pekerjaan, mendukung pertumbuhan di berbagai sektor, dan memastikan kesempatan yang adil bagi setiap warga.
- Memperkuat pembangunan sumber daya manusia, sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas. Pembangunan bangsa yang berkualitas terletak pada kemajuan warganya. Dengan menempatkan pengembangan sumber daya manusia sebagai prioritas utama, Indonesia dapat membangun dasar yang kuat untuk generasi mendatang. Dan untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang inklusif, diperlukan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan, generasi muda, serta penyandang disabilitas. Membangun sumber daya manusia yang berkualitas dari sisi pendidikan dan kesehatan, serta inklusif terhadap perempuan, kaum muda, dan penyandang disabilitas.
- Melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri dengan memaksimalkan potensi sumber daya alam untuk kemajuan perekonomian nasional dan rakyat. Hilirisasi dan industrialisasi adalah salah satu cara dalam pemaksimalan Indonesia dapat mengonversi komoditas dasar menjadi produk berdaya saing tinggi. Sehingga dapat menciptakan lebih banyak pekerjaan berkualitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi domestik.
- Membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. Menjaga keseimbangan pengembangan di setiap wilayah yang dimulai dari komunitas desa. Peran esensial komunitas desa akan dimanfaatkan sebagai pendorong utama pertumbuhan ekonomi. infrastruktur fisik, membangun dari desa dilakukan dalam bentuk pemberdayaan komunitas lokal melalui pendidikan, pengembangan keterampilan, dan kemudahan akses ke berbagai sumber daya.
- Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba. Korupsi dan narkoba perlu dicegah dan ditanggulangi dengan kebijakan yang kuat dan konsisten. Oleh sebab itu, dengan melakukan reformasi sistem politik, hukum, dan birokrasi.
- Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya, serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur. Untuk memberikan jaminan keamanan beribadah, pengutamaan lingkungan alam, dan melestarikan budaya. Dengan pendekatan holistik ini, Prabowo-Gibran ingin menciptakan masyarakat yang adil dan makmur. Setiap individu, tanpa memandang latar belakangnya, berkesempatan sama untuk berkembang dan berkontribusi dalam membangun masa depan.
penetapan-dalam-jabatan-fungsional
Mutasi/Pindah Antar Instansi bagi PNS keluar Kementerian Agama
Mutasi/Pindah Antar Instansi bagi PNS di luar Kementerian Agama
Popular Posts
-
Pengalaman Pelaksanaan Uji Kompetensi dapat dengan CBT (Computer Based Test) dan/atau ada Lembar Uji Kompetensi Teknis (UKT), Berikut Pengal...
-
PMA No. 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas pada Kementerian Agama Download disini sebagai petunjuk Teknis Tata Naskah Dinas pad...
-
Standar kompetensi jabaran dalam Permenpan Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, terkait: Tingka...
Blogger templates
Blogger news
Blogroll
Blog Archive
-
▼
2024
(58)
-
►
November
(31)
- Diklat Teknis, Diklat Substantif, Diklat Fungsional
- Bahan Uji Kom Analis SDM Aparatur
- Kantor Regional VI BKN Medan mengadakan Program Be...
- JF Analis SDM Ahli Madya pada Permenpan 37 Tahun 2020
- JF Analis SDM Ahli Muda pada Permenpan 37 Tahun 2020
- Penjelasan Leveling dalam Permenpan Nomor 38 Tahun...
- Penjelasan 1 Permenpan Nomor 38 Tahun 2017 tentang...
- Sistem Bantuan BKN
- Persiapan 1 Uji Kompetensi JF Kepegawaian
- Mengenal Allah dari Kisah Uwas Al-Qorni
- Cuti PNS
- RAKERNAS KEMENTERIAN AGAMA
- BKN PEDIA
- Cintai Apa yang kamu dapatkan
- Status dan Kedudukan Eks THK-2 dan Tenaga Non ASN
- Rakor Kementerian Agama Tahun 2024
- Hari Amal Bhakti Kementerian Agama 2025
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PP...
- Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan
- Manajemen Talenta Nasional (MTN)
- PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri S...
- Mengenal Allah, Kultum Ashar
- Perpres Nomor 152 Tahun 2024 Tentang Kementerian A...
- Penguatan Budaya Kerja dan Citra Institusi
- Gaji ASN Layanan KGB Kementerian Agama
- Pendaftaran CPPPK Kementerian Agama
- Himbauan Menteri Agama dalam Upacara Peringatan Su...
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2...
- ASTACITA, Visi dan Misi periode 2024–2029
-
►
November
(31)
RSS Feed
Twitter






