Pedoman mutasi PNS dalam Kementerian Agama tercantum dalam Keputusan Sekretaris Jenderal (KSJ) Kementerian Agama Nomor 40 tahun 2024 tentang Pedoman Mutasi Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama, download disini

Berdasarkan pedoman tersebut, Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi dalam melakukan mutasi adalah validasi data pegawai. “Data PNS yang diusulkan mutasi pada Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG) Kementerian Agama dan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) wajib dalam kondisi terkini dan valid.

Persyaratan Mutasi/Pindah PNS Antar Instansi bagi PNS di luar Kementerian Agama

  1. Surat Rekomendasi:
    1. persetujuan mutasi dari pimpinan satker pembina jabatan fungsional pada Kementerian Agama bagi PNS yang diusulkan menduduki Jabatan Fungsional
    2. persetujuan mutasi dari Kepala Biro Kepegawaian bagi PNS yang diusulkan menduduki Jabatan Pelaksana
  2. Hasil evaluasi dan petimbanngan oleh tim penilai kinerja PNS pada satker yang bersangkutan.
  3. SPTJM yang ditetapkan oleh pimpinan satker yang menerima, paling rendah menduduki jabatan JPT Pratama yang membidangi kepegawaian
  4. Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja yang ditetapkan oleh pimpinan satker menerima, paling rendah menduduki jabatan JPT Pratama yang membidangi kepegawaian;
  5. Surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan dengan menyebutkan nama jabatan yang akan diduduki
  6. Surat Persetujuan mutasi dari PPK Instansi asal dengan menyebutkan nama jabatan yang akan diduduki
  7. Surat Persetujuan menerima dari satker menerima yang ditetapkan pimpinan satker menerima, paling rendah menduduki jabatan JPT Pratama yang membidangi kepegawaian dengan menyebutkan nama jabatan yang akan diduduki
  8. Surat Pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar dan/atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK dari Instansi asal atau pejabat lain yang membidangi kepegawaian paling rendah menduduki jabatan JPT Pratama;
  9. Surat Pernyataan bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK dari Instansi asal atau pejabat lain yang membidangi kepegawaian paling rendah menduduki jabatan JPT Pratama;
  10. Surat Keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat Instansi Asal;
  11. Keputusan dalam pangkat da/atau jabatan terakhir;
  12. Salinan Penilaian Kinerja bernilai Baik dalam 2 (dua) Tahun terakhir berdasarkan e-kinerja BKN yang terintegrasi dengan SIASN
  13. Surat Keterangan Keterangan Lulus Uji Kompetensi yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama;

Mutasi/Pindah Antar Instansi bagi PNS keluar Kementerian Agama

penetapan-dalam-jabatan-fungsional

promosi-pns-kementerian-agama

0 comments:

Posting Komentar