Dalam pelaksanaan tes SKD ini, para peserta tes wajib untuk mengenakan pakaian kemeja putih yang rapi-sopan, pita hijau di lengan kiri, celana panjang/rok berbahan kain warna gelap dan bersepatu.

"Tidak diperkenankan memakai aksesories, perhiasan, jam tangan, ikat pinggang, dan tidak diperbolehkan membawa handphone, jimat, dan barang-barang lain yang tidak sesuai dengan ketentuan. Saat menuju ke ruang ujian, peserta hanya membawa Kartu Ujian dan KTP saja,"

ada enam hal yang harus dilakukan para peserta saat mengikuti SKD Kemenag, yaitu:

  1. Presensi dan Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Peserta antre menuju ke meja absensi yang telah tersedia untuk tanda tangan daftar hadir peserta sesuai arahan panitia. Pastikan peserta telah membawa dokumen wajib antara lain Kartu ujian dan kartu identitas diri (KTP Asli/KK Asli/KK yang telah dilegalisir pejabat berwenang).
  2. Peserta Menitipkan Barang, Peserta ujian wajib menitipkan barang bawaan ke loker yang telah disediakan oleh panitia. Termasuk tidak diperkenankan memakai aksesories, perhiasan, jam tangan, ikat pinggang, dan tidak diperbolehkan membawa handphone, jimat, dan barang-barang lain yang tidak sesuai dengan ketentuan. Peserta hanya diperbolehkan membawa Kartu Ujian dan Kartu Identitas ke dalam ruang ujian.
  3. Body Checking menggunakan Metal Detector, Sebelum masuk kedalam ruang steril panitia akan melakukan pemeriksaan tubuh (body checking) dengan menggunakan metal detector.
  4. Pemberian PIN Registrasi, Peserta menuju ke meja registrasi dan dilakukan validasi data peserta oleh panitia seleksi dengan menujukan katu peserta ujian dan KTP. Selanjutnya panitia akan memberikan PIN kepada peserta.
  5. Peserta Menunggu di Ruang Steril, Peserta menunggu di ruang steril sebelum masuk ke ruang ujian CAT SKD. Disini peserta hanya mebawa Kartu Ujian dan KTP saja sebelum memasuki ruang ujian
  6. Peserta Mengerjakan Ujian, Setelah melewati beberapa tahap pemeriksaan, peserta dipersilahkan untuk memasuki ruang ujian. “Peserta diberikan waktu untuk menjawab atau mengerjakan soal di ruangan selama 100 menit dan dianjurkan peserta sudah hadir 90 menit sebelum pelaksanaan tes,"

Pelatihan Soal-soal CPNS/CPPPK1

Pelatihan Soal-soal CPNS/CPPPK2

Pelatihan Soal-soal Tes CPNS/CPPPK3

#SahabatPintar Platform MOOC Pintar adalah terobosan baru sebagai solusi atas keterbatasan akses dan menjawab kebutuhan ASN Kemenag untuk peningkatan kompetensi. Peningkatan kompetensi melalui Platform MOOC Pintar juga memberi ruang bagi ASN non Kemenag, non PNS, non Pegawai Kemenag, PPPK, dan masyarakat umum lainnya untuk mengikuti pelatihan bidang agama dan pendidikan.

Pendaftaran Platform MOOC Pintar Kemenag dapat dilakukan dengan memilih jenis user:

  1. ASN Kementerian Agama, Pilihan jenis user ini, #SahabatPintar akan diarahkan untuk mengisi NIP dan data Pegawai akan secara otomatis terdeskripsi pada menu berikutnya, sebagai ASN Kementerian Agama
  2. Non ASN Kementerian Agama, Pilihan jenis user ini, #SahabatPintar akan diarahkan untuk mengisi NIK dan data lainnya yang diperlukan sesuai dengan KK/KTP #SahabatPintar

Bagi #SahabatPintar yang telah mendaftar sebelum diterima sebagai ASN Kementerian Agama, dengan menggunakan jenis user NIK, dapat melakukan perubahan/mutasi ke jenis user sebagai ASN Kementerian Agama dengan melaporkan hal tersebut ke pengelola kepegawaian satuan kerja masing-masing, dengan melengkapi surat pernyataan penghapusan akun lama.

Pengelolaan Kepegawaian tingkat kabupaten/kota:

Daftar akun Pintar Kemenag

penetapan dalam jabatan fungsional

Tes SKD CPNS/CPPPK

Aplikasi PINTAR Kemenag adalah adalah Pusat Informasi Pelatihan dan Pembelajaran online mandiri bersertifikat

Pintar memberikan pembelajaran lewat pelatihan dan pengetahuan, dengan media belajar yang disajikan dapat berbentuk materi, video, dan artikel untuk meningkatkan kemampuan dan kapasitas SDM Kemenag, melalui konsep belajar bersama, sehingga peserta dapat berkembang berbarengan. pelatihan Pintar Kemenag dapat diakses oleh masyarakat non-ASN Kementerian Agama.

Untuk mengikuti pelatihan di laman Pintar Kemenag, calon peserta wajib melakukan registrasi, dengan tahapan sebagai berikut.

  1. Buka situs https://pintar.kemenag.go.id/;
  2. Pilih “Masuk”, kemudian “Buat Akun”;
  3. Isi data yang diminta sistem Pintar Kemenag;
  4. Beberapa dokumen yang diminta seperti foto, jenis akun (ASN atau Non-ASN Kemenag), Nomor Induk Pegawai (NIP) atau NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama, email, dan password;
  5. Berikan tanda centang pada kotak “Saya Bukan Robot”;
  6. Setelah itu pilih “Daftar”;
  7. Akun Pintar Kemenag RI Anda berhasil dibuat.

Cara mengikuti pelatihan di Pintar Kemenag:

  1. Buka situs https://pintar.kemenag.go.id/;
  2. Pilih “Masuk”, masukkan data username dan password;
  3. Pilih menu pelatihan;
  4. Pilih pelatihan yang akan diikuti dari poster informasi, sesuai dengan jadwal kegiatan;
  5. Klik salah satu pelatihan, kemudian pilih “Daftar Pelatihan”;
  6. pendaftaran pelatihan berhasil.
  7. Akan muncul tulisan “Menunggu Jadwal” yang menandakan bahwa pendaftaran berhasil.
Mutasi Akun Pintar karena diterima sebagi ASN penetapan dalam jabatan fungsional
Ketentuan Pemberhentian PNS karena Meninggal dunia secara umum untuk ASN tertuang Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Download disini, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023,

Sebagaimana diatur dalam PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Download disini, Pemberhentian PNS dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu pemberhentian sebagai PNS dan pemberhentian dari jabatan negeri. Pemberhentian sebagai PNS menyebabkan PNS kehilangan statusnya, sedangkan pemberhentian dari jabatan negeri menyebabkan PNS tidak lagi bekerja pada satuan organisasi negara, tetapi tetap berstatus sebagai PNS. PNS yang diberhentikan dengan hormat akan menerima hak-hak kepegawaiannya, seperti pensiun. Sedangkan PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat akan kehilangan hak-hak kepegawaiannya, termasuk pensiun.

Penjelasan mengenai Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, file Download disini. Dokumen Pemberkasan untuk pengajuan Pensiun karena Meninggal dunia bagi PNS ditujukan kepada pengelola kepegawaian tempat tugas dengan persyaratan sebagai berikut:

  1. Surat permohonan pensiun yang bersangkutan
  2. Surat Keterangan Kematian dari Camat
  3. Surat Pernyataan Ahli Waris bermaterai
  4. Surat Keterangan Penunjukan Ahli Waris dari Lurah/Camat
  5. SK Kematian PNS dari Kepala Satuan Kerja Form SK Kematian PNS
  6. Daftar Riwayat Hidup dari Aplikasi simpeg kepegawaian
  7. Surat Keterangan Mendapat Pembayaran Tunjangan Keluarga (KP4) dari Keuangan
  8. Fotokopi Kartu Pegawai (legalisir)
  9. Fotokopi Surat Nikah / Surat Cerai (legalisir pejabat berwenang)
  10. Daftar Perorangan Calon Pensiun (DPCP), File DPCP Pdf1, Pdf2, Word1, Word2,
  11. FC SK CPNS di legalisir
  12. FC SK PNS dilegalisir
  13. FC SK pangkat terakhir dilegalisir
  14. Daftar Susunan Keluarga Yang Disahkan Oleh Camat Setempat, Contoh Form
  15. FC Kenaikan Gaji Berkala (KGB)
  16. Akte Kelahiran Anak Tertanggung Dari Catatan Sipil Dilegalisir
  17. Surat Keterangan Kuliah (Apabila Anak Tertanggung Berusia Diatas 21 Tahun
  18. Photo 3X4 5 Lembar
  19. Surat Pernyataan Telah mengembalikan Barang Inventaris Negara Contoh Form
  20. Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukum Disipilin Tingkat Sedang Maupun Berat, Contoh Form
  21. SKP 1 Tahun Terakhir
  22. Surat Permohonan Pembayaran Pensiun Pertama (SP4B)
  23. Surat Pengantar Template Srikandi

Pensiun BUP

penetapan-dalam-jabatan-fungsional

Mutasi/Pindah Antar Instansi bagi PNS keluar Kementerian Agama

Mutasi/Pindah Antar Instansi bagi PNS di luar Kementerian Agama

KGB Online Kementerian Agama

Tes SKD CPNS/CPPPK Kementerian Agama

promosi-pns-kementerian-agama

PP No 20 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 Tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil,

Cek Persyaratan Pelayanan Program Tabungan Hari Tua (THT), Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)

Cek Estimasi Manfaat Pensiun dan THT

Penerapan batas usia pensiun atau disingkat dengan BUP bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur berdasarkan jenis dan jenjang jabatan yang diemban. Ketentuan BUP secara umum untuk ASN tertuang Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Download disini, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023,

silahkan cek BUP PNS disini

Sebagaimana diatur dalam PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Download disini, Pemberhentian PNS dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu pemberhentian sebagai PNS dan pemberhentian dari jabatan negeri. Pemberhentian sebagai PNS menyebabkan PNS kehilangan statusnya, sedangkan pemberhentian dari jabatan negeri menyebabkan PNS tidak lagi bekerja pada satuan organisasi negara, tetapi tetap berstatus sebagai PNS. PNS yang diberhentikan dengan hormat akan menerima hak-hak kepegawaiannya, seperti pensiun. Sedangkan PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat akan kehilangan hak-hak kepegawaiannya, termasuk pensiun.

Penjelasan mengenai Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, file Download disini. Dokumen Pemberkasan untuk pengajuan Pensiun karena mencapai BUP bagi PNS ditujukan kepada pengelola kepegawaian tempat tugas dengan persyaratan sebagai berikut:

  1. Daftar Perorangan Calon Pensiun (DPCP), File DPCP Pdf1, Pdf2, Word1, Word2,
  2. FC SK CPNS di legalisir
  3. FC SK PNS dilegalisir
  4. FC SK pangkat terakhir dilegalisir
  5. Daftar Susunan Keluarga Yang Disahkan Oleh Camat Setempat, Contoh Form
  6. FC Kenaikan Gaji Berkala (KGB)
  7. Akte Kelahiran Anak Tertanggung Dari Catatan Sipil Dilegalisir
  8. Surat Keterangan Kuliah (Apabila Anak Tertanggung Berusia Diatas 21 Tahun
  9. Photo 3X4 5 Lembar
  10. Surat Pernyataan Telah mengembalikan Barang Inventaris Negara Contoh Form
  11. Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukum Disipilin Tingkat Sedang Maupun Berat, Contoh Form
  12. SKP 1 Tahun Terakhir
  13. Form SP-4A Form SP-4A
  14. Surat Pengantar Template Srikandi

Pensiun Janda/Duda PNS

penetapan-dalam-jabatan-fungsional

Mutasi/Pindah Antar Instansi bagi PNS keluar Kementerian Agama

Mutasi/Pindah Antar Instansi bagi PNS di luar Kementerian Agama

PP No 20 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 Tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil,

Cek Persyaratan Pelayanan Program Tabungan Hari Tua (THT), Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)

Cek Estimasi Manfaat Pensiun dan THT

PMA No. 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas pada Kementerian Agama Download disini sebagai petunjuk Teknis Tata Naskah Dinas pada Kementerian Agama ini mengatur tentang jenis dan wewenang pembuatan/penetapan, dan penandatanganan naskah dinas, penyusunan naskah dinas, pengurusan naskah dinas korespondensi, pejabat penandatanganan naskah dinas, penggunaan lambang Negara, lambang Kementerian Agama dan Cap Dinas, bentuk dan format naskah dinas, serta pengendalian naskah.

Penataan kearsipan adalah kegiatan mengatur dan menyusun arsip dalam sistematis dan logis sehingga dapat disimpan dan ditemukan kembali dengan cepat dan tepat. Penataan kearsipan juga bertujuan untuk menunjang penyusutan arsip yang berhasil. Penyusunan tersebut diawali dengan penomoran surat sesuai dengan klasifikasinya sesuai dengan KMA No. 44 Tahun 2010, untuk memudahkan penataan kearsipan berikut Kode Nomor Surat Kementerian Agama

Noskah Dinas Kanwil Bengkulu, Keputusan kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Nomor 350 Tahun 2025 tentang Kode Jabatan dan Tata Naskah Dinas pada Kementerian Agama Se-Provinsi Bengkulu

Pensiun Janda/Duda PNS

penetapan-dalam-jabatan-fungsional

Mutasi/Pindah Antar Instansi bagi PNS keluar Kementerian Agama

Mutasi/Pindah Antar Instansi bagi PNS di luar Kementerian Agama

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipili Negara (ASN). Download disini Dengan berlakunya UU tersebut tanggal 31 Oktober 2023, maka Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Ketentuan-ketentuan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 yang wajib diketahui :

  1. Jabatan ASN terdiri atas: 1) Jabatan Manajerial; dan 2) Jabatan Nonmanajerial.
  2. Jabatan Manajerial terdiri atas: 1) jabatan pimpinan tinggi utama; 2) jabatan pimpinan tinggi madya; 3) jabatan pimpinan tinggi pratama; 4) jabatan administrator; dan 5) jabatan pengawas.
  3. Jabatan Nonmanajerial terdiri atas: 1) jabatan fungsional; dan 2) jabatan pelaksana.
  4. Komponen penghargaan dan pengakuan Pegawai ASN terdiri atas: 1) penghasilan; 2) penghargaan yang bersifat motivasi; 3) tunjangan dan fasilitas; 4) jaminan sosial; 5) lingkungan kerja; 6) pengembangan diri; dan 7) bantuan hukum.
  5. Manajemen ASN diselenggarakan berdasarkan Sistem Merit. Penerapan Manajemen ASN yang bekerja di Instansi Pemerintah disesuaikan dengan karakteristik kelembagaan masing-masing.
  6. Pejabat Pembina Kepegawaian wajib melaksanakan Sistem Merit dalam pelaksanaan kewenangannya.
  7. Manajemen ASN minimal terdiri atas 8 program/kegiatan, meliputi: 1) perencanaan kebutuhan; 2) pengadaan; 3) penguatan budaya kerja dan citra institusi; 4) pengelolaan kinerja; 5) pengembangan talenta dan karier; 6) pengembangan kompetensi; 7) pemberian penghargaan dan pengakuan; dan 8) pemberhentian.

penetapan-dalam-jabatan-fungsional

Mutasi/Pindah Antar Instansi bagi PNS keluar Kementerian Agama

Mutasi/Pindah Antar Instansi bagi PNS di luar Kementerian Agama

promosi-pns-kementerian-agama

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipili Negara (ASN). Download disini Dengan berlakunya UU tersebut tanggal 31 Oktober 2023, maka Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Perencanaan Kebutuhan dalam UU No. 20 Tahun 2023, menjadi kewenangan Menteri untuk menetapkan kebijakan perencanaan kebutuhan Pegawai ASN secara nasional berdasarkan prioritas nasional sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional serta dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. Kemudian Kebijakan perencanaan kebutuhan Pegawai ASN tersebut dijadikan panduan bagi Instansi Pemerintah dalam menyusun kebutuhan Pegawai ASN. Berdasarkan panduan tersebut Instansi Pemerintah menyusun rencana kebutuhan Pegawai ASN sesuai dengan kebijakan perencanaan kebutuhan Pegawai ASN.

Berbeda dengan UU No. 5 Tahun 2014 yang menjelaskan bahwa Perencanaan Kebutuhan diawali dengan setiap Instansi Pemerintah berkewajiban menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Kemudian Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan. Dengan Berdasarkan penyusunan kebutuhantersebut, Menteri menetapkan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS secara nasional.

Dalam program pengadaan pegawai, Jabatan Manajerial dalam Pasal 14 dan Jabatan Nonmanajerial dalam Pasal 18 diutamakan diisi dari PNS. Jabatan Manajerial dan Jabatan Nonmanajerial tertentu dapat diisi dari PPPK.

kenaikan-jenjang-jabatan-fungsional

penetapan-dalam-jabatan-fungsional

Mutasi/Pindah Antar Instansi bagi PNS keluar Kementerian Agama

Mutasi/Pindah Antar Instansi bagi PNS di luar Kementerian Agama

promosi-pns-kementerian-agama

Berpedoman pada Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023, Pasal 11, (1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional bagi Pejabat Fungsional dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. ketersediaan kebutuhan jabatan;
  2. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
  3. memiliki Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
  4. telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.

Mekanisme kenaikan jenjang jabatan Pejabat Fungsional dilakukan sebagai berikut:

  1. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah mengajukan usulan Uji Kompetensi yang dilengkapi dengan dokumen kelengkapan sebagai bahan verifikasi kepada Instansi Pembina;
  2. Instansi Pembina memverifikasi dan memvalidasi terhadap pengusulan Uji Kompetensi yang diajukan;
  3. Instansi Pembina/Instansi Pemerintah menyelenggarakan Uji Kompetensi;
  4. Instansi Pembina menerbitkan rekomendasi hasil Uji Kompetensi; dan
  5. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah menetapkan kenaikan jenjang jabatan.

Ketersediaan kebutuhan jabatan atau formasi jabatan, diusulkan secara berjenjang kepada pimpinan pembina jabatan fungsional. dengan persyaratan sebagai berikut:

  1. Angka Kredit Kumulatif telah terpenuhi;
  2. Kinerja bernilai minimal baik;
  3. Sertifikat lulus Uji Kompetensi;
  4. SPTJM dari pimpinan satuan kerja;
  5. Analisis jabatan dan Analisis Beban Kerja yang ditetapkan satuan kerja;
  6. Dokumen Hasil Evaluasi dan Pertimbangan oleh Tim Penilaian Kinerja PNS pada Satuan Kerja.

penetapan-dalam-jabatan-fungsional

Mutasi/Pindah Antar Instansi bagi PNS keluar Kementerian Agama

Mutasi/Pindah Antar Instansi bagi PNS di luar Kementerian Agama

promosi-pns-kementerian-agama

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipili Negara (ASN). Download disini Dengan berlakunya UU tersebut tanggal 31 Oktober 2023, maka Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Beberapa ketentuan tidak berubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 (Persamaan UU No. 20/2023 vs UU No. 5/2014) sebagai berikut :

  1. Azaz Penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan 13 asas, yaitu: 1) kepastian hukum; 2) profesionalitas; 3) proporsionalitas; 4) keterpaduan; 5) delegasi; 6) netralitas; 7) akuntabilitas; 8) efektif dan efisien; 9) keterbukaan; 10) nondiskriminatif; 11) persatuan dan kesatuan; 12) keadilan dan kesetaraan; dan 13) kesejahteraan.
  2. Pegawai ASN diamanatkan pada 3 fungsi, yaitu: 1) pelaksana kebijakan publik; 2) pelayan publik; dan 3) perekat dan pemersatu bangsa.
  3. Ketentuan batas usia pensiun bagi ASN.
  4. Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan Manajemen ASN.
  5. Manajemen ASN meliputi Manajemen PNS dan Manajemen PPPK.

kenaikan-jenjang-jabatan-fungsional

Mutasi/Pindah Antar Instansi bagi PNS keluar Kementerian Agama

Mutasi/Pindah Antar Instansi bagi PNS di luar Kementerian Agama

penetapan-dalam-jabatan-fungsional

promosi-pns-kementerian-agama

Pedoman mutasi PNS dalam Kementerian Agama tercantum dalam Keputusan Sekretaris Jenderal (KSJ) Kementerian Agama Nomor 40 tahun 2024 tentang Pedoman Mutasi Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama, download disini

Berdasarkan pedoman tersebut, Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi dalam melakukan mutasi adalah validasi data pegawai. “Data PNS yang diusulkan mutasi pada Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG) Kementerian Agama dan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) wajib dalam kondisi terkini dan valid.

Persyaratan Pencantuman Gelar Pendidikan:

  1. SPTJM yang ditetapkan oleh pimpinan satker, paling rendah menduduki jabatan JPT Pratama yang membidangi kepegawaian;
  2. Keputusan Calon PNS
  3. Keputusan Kenaikan Pangkat Terakhir
  4. Surat Ijin Belajar/tugas belajar;
  5. Surat Ijazah dan Transkrip Nilai;
  6. Salinan Sertifikat Akreditasi Program Studi Perkuliahan; dan
  7. Hasil penilaian kesetaraan ijazah bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

kenaikan-jenjang-jabatan-fungsional

Mutasi/Pindah Antar Instansi bagi PNS keluar Kementerian Agama

Mutasi/Pindah Antar Instansi bagi PNS di luar Kementerian Agama

penetapan-dalam-jabatan-fungsional

promosi-pns-kementerian-agama

Pedoman mutasi PNS dalam Kementerian Agama tercantum dalam Keputusan Sekretaris Jenderal (KSJ) Kementerian Agama Nomor 40 tahun 2024 tentang Pedoman Mutasi Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama, download disini

Berdasarkan pedoman tersebut, Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi dalam melakukan mutasi adalah validasi data pegawai. “Data PNS yang diusulkan mutasi pada Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG) Kementerian Agama dan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) wajib dalam kondisi terkini dan valid.

Persyaratan Penetapan dalam Jabatan Fungsional

  1. Rekomendasi persetujuan dari pimpinan satker Pembina Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama
  2. Hasil evaluasi dan petimbanngan oleh tim penilai kinerja PNS pada satker yang bersangkutan.
  3. SPTJM yang ditetapkan oleh pimpinan satker, paling rendah menduduki jabatan JPT Pratama yang membidangi kepegawaian dan atau pimpinan satker menerima, paling rendah menduduki jabatan JPT Pratama yang membidangi kepegawaian
  4. Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja yang ditetapkan oleh pimpinan satker, paling rendah menduduki jabatan JPT Pratama yang membidangi kepegawaian;
Pedoman mutasi PNS dalam Kementerian Agama tercantum dalam Keputusan Sekretaris Jenderal (KSJ) Kementerian Agama Nomor 40 tahun 2024 tentang Pedoman Mutasi Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama, download disini

Berdasarkan pedoman tersebut, Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi dalam melakukan mutasi adalah validasi data pegawai. “Data PNS yang diusulkan mutasi pada Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG) Kementerian Agama dan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) wajib dalam kondisi terkini dan valid.

Persyaratan Penugasan PNS Kementerian Agama

  1. Surat rekomendasi persetujuan penugasan dari pimpinan satker Pembina Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional
  2. Hasil evaluasi dan petimbanngan oleh tim penilai kinerja PNS pada satker yang bersangkutan.
  3. SPTJM yang ditetapkan oleh pimpinan satker asal, paling rendah menduduki jabatan JPT Pratama yang membidangi kepegawaian dan atau pimpinan satker menerima, paling rendah menduduki jabatan JPT Pratama yang membidangi kepegawaian
  4. Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja yang ditetapkan oleh pimpinan satker asal, paling rendah menduduki jabatan JPT Pratama yang membidangi kepegawaian;
  5. Surat Keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat Kementerian Agama;
    1. PNS pada Kementerian Agama yang menduduki jabatan tenaga pendidik yang melaksanakan tugas pada Sekolah milik Pemerintah Daerah, maka:
      1. untuk sekolah tingkat pendidikan dasar dengan surat persetujuan/rekomendasi penugasan dari Kepala Dinas Kabupaten/Kota
      2. untuk sekolah tingkat pendidikan menengah dengan surat persetujuan/rekomendasi penugasan dari Gubernur
    2. Persyaratan lain sebagaimana diatur dalam perka BKN No. 16 Tahun 2022, Download disini tentang Tata Cara Penetapan Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di Luar Pemerintah

    Mutasi/Pindah Antar Instansi bagi PNS di luar Kementerian Agama

    Mutasi/Pindah Antar Instansi bagi PNS keluar Kementerian Agama

    penetapan-dalam-jabatan-fungsional

    promosi-pns-kementerian-agama

Pedoman mutasi PNS dalam Kementerian Agama tercantum dalam Keputusan Sekretaris Jenderal (KSJ) Kementerian Agama Nomor 40 tahun 2024 tentang Pedoman Mutasi Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama, download disini

Berdasarkan pedoman tersebut, Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi dalam melakukan mutasi adalah validasi data pegawai. “Data PNS yang diusulkan mutasi pada Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG) Kementerian Agama dan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) wajib dalam kondisi terkini dan valid.

Persyaratan Mutasi/Pindah PNS Antar Instansi bagi PNS keluar Kementerian Agama

  1. SPTJM yang ditetapkan oleh pimpinan satker asal, paling rendah menduduki jabatan JPT Pratama yang membidangi kepegawaian
  2. Hasil evaluasi dan petimbanngan oleh tim penilai kinerja PNS pada satker yang bersangkutan.
  3. Surat usul mutasi dari PPK Instansi penerima kepada satker yang menerima
  4. Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja yang ditetapkan oleh pimpinan satker asal, paling rendah menduduki jabatan JPT Pratama yang membidangi kepegawaian;
  5. Surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan;
  6. Surat Persetujuan mutasi dari satker asal, yang ditetapkan oleh pimpinan satker asal paling rendah menduduki jabatan JPT Pratama yang membidangi kepegawaian
  7. Surat Pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar dan/atau ikatan dinas yang dibuat oleh satker asal, yang ditetapkan pimpinan satker asal, paling rendah menduduki jabatan JPT Pratama yang membidangi kepegawaian;
  8. Surat Pernyataan dari satker asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang dibuat oleh satker asal, paling rendah menduduki jabatan JPT Pratama yang membidangi kepegawaian;
  9. Surat Keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat Kementerian Agama;
  10. Keputusan dalam pangkat da/atau jabatan terakhir;
  11. Salinan Penilaian Kinerja bernilai Baik dalam 2 (dua) Tahun terakhir berdasarkan e-kinerja BKN yang terintegrasi dengan SIASN

kenaikan-jenjang-jabatan-fungsional

Mutasi/Pindah Antar Instansi bagi PNS di luar Kementerian Agama

penetapan-dalam-jabatan-fungsional

promosi-pns-kementerian-agama

Pedoman mutasi PNS dalam Kementerian Agama tercantum dalam Keputusan Sekretaris Jenderal (KSJ) Kementerian Agama Nomor 40 tahun 2024 tentang Pedoman Mutasi Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama, download disini

Berdasarkan pedoman tersebut, Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi dalam melakukan mutasi adalah validasi data pegawai. “Data PNS yang diusulkan mutasi pada Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG) Kementerian Agama dan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) wajib dalam kondisi terkini dan valid.

Persyaratan Mutasi/Pindah PNS Antar Instansi bagi PNS di luar Kementerian Agama

  1. Surat Rekomendasi:
    1. persetujuan mutasi dari pimpinan satker pembina jabatan fungsional pada Kementerian Agama bagi PNS yang diusulkan menduduki Jabatan Fungsional
    2. persetujuan mutasi dari Kepala Biro Kepegawaian bagi PNS yang diusulkan menduduki Jabatan Pelaksana
  2. Hasil evaluasi dan petimbanngan oleh tim penilai kinerja PNS pada satker yang bersangkutan.
  3. SPTJM yang ditetapkan oleh pimpinan satker yang menerima, paling rendah menduduki jabatan JPT Pratama yang membidangi kepegawaian
  4. Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja yang ditetapkan oleh pimpinan satker menerima, paling rendah menduduki jabatan JPT Pratama yang membidangi kepegawaian;
  5. Surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan dengan menyebutkan nama jabatan yang akan diduduki
  6. Surat Persetujuan mutasi dari PPK Instansi asal dengan menyebutkan nama jabatan yang akan diduduki
  7. Surat Persetujuan menerima dari satker menerima yang ditetapkan pimpinan satker menerima, paling rendah menduduki jabatan JPT Pratama yang membidangi kepegawaian dengan menyebutkan nama jabatan yang akan diduduki
  8. Surat Pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar dan/atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK dari Instansi asal atau pejabat lain yang membidangi kepegawaian paling rendah menduduki jabatan JPT Pratama;
  9. Surat Pernyataan bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK dari Instansi asal atau pejabat lain yang membidangi kepegawaian paling rendah menduduki jabatan JPT Pratama;
  10. Surat Keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat Instansi Asal;
  11. Keputusan dalam pangkat da/atau jabatan terakhir;
  12. Salinan Penilaian Kinerja bernilai Baik dalam 2 (dua) Tahun terakhir berdasarkan e-kinerja BKN yang terintegrasi dengan SIASN
  13. Surat Keterangan Keterangan Lulus Uji Kompetensi yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama;

Mutasi/Pindah Antar Instansi bagi PNS keluar Kementerian Agama

penetapan-dalam-jabatan-fungsional

promosi-pns-kementerian-agama

Pedoman mutasi PNS dalam Kementerian Agama tercantum dalam Keputusan Sekretaris Jenderal (KSJ) Kementerian Agama Nomor 40 tahun 2024 tentang Pedoman Mutasi Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama, download disini

Berdasarkan pedoman tersebut, Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi dalam melakukan mutasi adalah validasi data pegawai. “Data PNS yang diusulkan mutasi pada Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG) Kementerian Agama dan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) wajib dalam kondisi terkini dan valid.

Persyaratan Mutasi/Pindah PNS dalam Kementerian Agama

  1. Rekomendasi persetujuan mutasi dari pimpinan satker pembina jabatan fungsional pada Kementerian Agama bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional
  2. Hasil evaluasi dan petimbanngan oleh tim penilai kinerja PNS pada satker yang bersangkutan.
  3. SPTJM yang ditetapkan oleh pimpinan satker asal, paling rendah menduduki jabatan JPT Pratama yang membidangi kepegawaian dan pimpinan satker menerima, paling rendah menduduki jabatan JPT Pratama yang membidangi kepegawaian
  4. Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja yang ditetapkan oleh pimpinan satker asal, paling rendah menduduki jabatan JPT Pratama yang membidangi kepegawaian dan pimpinan satker menerima, paling rendah menduduki jabatan JPT Pratama yang membidangi kepegawaian
  5. Surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan
  6. Surat Persetujuan mutasi dari pimpinan satker asal paling rendah menduduki jabatan JPT Pratama yang membidangi kepegawaian
  7. Surat Persetujuan mutasi dari pimpinan satker yang menerima paling rendah menduduki jabatan JPT Pratama yang membidangi kepegawaian
  8. Surat Pernyataan dari pimpinan satker asal paling rendah menduduki jabatan JPT Pratama yang membidangi kepegawaian bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan
  9. Surat Pernyataan dari pimpinan satker asal paling rendah menduduki jabatan JPT Pratama yang membidangi kepegawaian bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang menjalani tugas belajar dan/atau ikatan dinas;
  10. Surat Keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat Kementerian Agama;
  11. Penilaian Kinerja PNS yang berdasarkan e-kinerja BKN yang terintegrasi dengan SIASN

Mutasi/Pindah Antar Instansi bagi PNS di luar Kementerian Agama

Mutasi/Pindah Antar Instansi bagi PNS keluar Kementerian Agama

penetapan-dalam-jabatan-fungsional

promosi-pns-kementerian-agama

Saat ini Kemenag sudah memiliki pedoman terbaru terkait mutasi pegawai. Ini tercantum dalam Keputusan Sekretaris Jenderal (KSJ) Kementerian Agama Nomor 40 tahun 2024 tentang Pedoman Mutasi Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama, download disini

Berdasarkan pedoman tersebut, Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi dalam melakukan mutasi adalah validasi data pegawai. “Data PNS yang diusulkan mutasi pada Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG) Kementerian Agama dan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) wajib dalam kondisi terkini dan valid

Persyaratan Mutasi Jabatan Manajerial Administrator

Penetapan dalam jabatan Manajerial administrator harus melampirkan syarat:

  1. Hasil evaluasi dan petimbanngan oleh tim penilai kinerja PNS pada satker ybs.
  2. Hasil Uji Kompetensi
  3. Surat pernyataan tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat yang ditanda tangani oleh pejabat pengusul;
  4. Surat Pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hokum tetap karena melakukan tindak pidana umum, kejahatan jabatan, atau tidak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan yang ditandatangani oleh pejabat pengusul.
  5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menyatakan dokumen dan data yang disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan data yang disampaikan merupakan data terkini dan valid berdasarkan data system informasi manajemen kepegawaian (SIMPEG) Kementerian Agama yang ditandatangani oleh pejabat pengusul.
  6. Surat Keterangan bebas temuan yang diterbitkan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama;
  7. Penilaian Kinerja PNS yang berdasarkan e-Kinerja BKN yang terintegrasi dengan Sistem Informasi ASN (SIASN).
Usul Penetapan pejabat administrator dengan kategori promosi diajukan oleh pejabat pengusul dengan mengajukan minimal 3 kandidat yang memenuhi persyaratan jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Persyaratan Mutasi Jabatan Manajerial Pengawas

Pengajuan permohonan pertimbangan Penetapan jabatan Manajerial Pengawas kepada Biro kepegawaian melampirkan:

  1. Hasil evaluasi dan petimbanngan oleh tim penilai kinerja PNS pada satker ybs.
  2. Hasil Uji Kompetensi
  3. Surat pernyataan tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat yang ditanda tangani oleh pejabat pengusul;
  4. Surat Pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hokum tetap karena melakukan tindak pidana umum, kejahatan jabatan, atau tidak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan yang ditandatangani oleh pejabat pengusul.
  5. SPTJM yang menyatakan bahwa seluruh dokumen dan dat yang disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan data yang disampaikan merupakan data terkini dan valid berdasarkan data SIMPEG Kementerian Agama yang ditandatangani oleh pejabat pengusul.
  6. Surat Keterangan bebas temuan yang diterbitkan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama;
  7. Penilaian Kinerja PNS yang berdasarkan e-Kinerja BKN yang terintegrasi dengan Sistem Informasi ASN (SIASN).
Usul Pertimbangan Penetapan pejabat pengawas dengan kategori promosi diajukan kepada Kepala Biro Kepegawaian diajukan oleh pejabat pengusul dengan mengajukan minimal 3 kandidat yang memenuhi persyaratan jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pelaksanaan pertimbangan tentang penetapan dalam jabatan manajerial pengawas oleh Kepala Biro Kepegawaian, ditindaklanjuti oleh pejabat yang berwenang dengan menetapkan PNS dalam jabatan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

kenaikan-jenjang-jabatan-fungsional

Mutasi/Pindah Antar Instansi bagi PNS di luar Kementerian Agama

Mutasi/Pindah Antar Instansi bagi PNS keluar Kementerian Agama

penetapan-dalam-jabatan-fungsional

Masuk sebagai anggota

Daftarkan diri anda sebagai Anggota Asosiasi Profesi JF SDM Aparatur sekarang! Pelajari lebih lanjut dengan klik tautan www.asprosdma.id

Setelah melengkapi data yang dibutuhkan, maka konfirmasi atas registrasi keanggotaan akan direspon melalui email yang cantumkan saat registrasi.

Respon tersebut memberikan informasi:

1. Token Usul menjadi anggota

2. Nominal kepesertaan adalah :

    a. Analis SDM Aparatur sebesar Rp. 120.000,-

    b. Pratana SDM Aparatur sebesar Rp. 100.000,-

3. Konfrimasi pembayaran link tersedia dalam email : https://asprosdma.id/konfirmasi-pembayaran

4. Dalam waktu 1 x 24 jam, kode akses sebagai anggota JF SDM Aparatur direspon via email.

5. Regustrasi selesai

penetapan-dalam-jabatan-fungsional

kenaikan-jenjang-jabatan-fungsional

promosi-pns-kementerian-agama

SURAT EDARAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 9 TAHUN 2024 TENTANG PENJELASAN TAMBAHAN TERKAIT PELAKSANAAN PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG ANGKA KREDIT, KENAIKAN PANGKAT DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL 

File SE BKN No. 9 Tahun 2024 : https://bit.ly/SEBKNNo9Tahun2024 

penetapan-dalam-jabatan-fungsional

Pensiun Janda/Duda PNS

Mutasi/Pindah Antar Instansi bagi PNS keluar Kementerian Agama

Mutasi/Pindah Antar Instansi bagi PNS di luar Kementerian Agama

bagi #SobatBKN 

yang membidangi Penyusunan Kebutuhan ASN, dapat mengikuti Bimtek tentang penyesuaian peta jabatan dan informasi jabatan pada SIASN layanan perencanaan kebutuhan pada tautan: https://youtube.com/live/TD7WeTBAn 

Bimbingan teknis Penyesuaian Peta Jabatan dan Informasi Jabatan pada SIASN Layanan Perencanaan Kebutuhan.

kenaikan-jenjang-jabatan-fungsional

penetapan-dalam-jabatan-fungsional

Mutasi/Pindah Antar Instansi bagi PNS keluar Kementerian Agama

Mutasi/Pindah Antar Instansi bagi PNS di luar Kementerian Agama

promosi-pns-kementerian-agama