Pedoman mutasi PNS dalam Kementerian Agama tercantum dalam Keputusan Sekretaris Jenderal (KSJ) Kementerian Agama Nomor 40 tahun 2024 tentang Pedoman Mutasi Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama, download disini

Berdasarkan pedoman tersebut, Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi dalam melakukan mutasi adalah validasi data pegawai. “Data PNS yang diusulkan mutasi pada Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG) Kementerian Agama dan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) wajib dalam kondisi terkini dan valid.

Persyaratan Pencantuman Gelar Pendidikan:

  1. SPTJM yang ditetapkan oleh pimpinan satker, paling rendah menduduki jabatan JPT Pratama yang membidangi kepegawaian;
  2. Keputusan Calon PNS
  3. Keputusan Kenaikan Pangkat Terakhir
  4. Surat Ijin Belajar/tugas belajar;
  5. Surat Ijazah dan Transkrip Nilai;
  6. Salinan Sertifikat Akreditasi Program Studi Perkuliahan; dan
  7. Hasil penilaian kesetaraan ijazah bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

kenaikan-jenjang-jabatan-fungsional

Mutasi/Pindah Antar Instansi bagi PNS keluar Kementerian Agama

Mutasi/Pindah Antar Instansi bagi PNS di luar Kementerian Agama

penetapan-dalam-jabatan-fungsional

promosi-pns-kementerian-agama

0 comments:

Posting Komentar