Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipili Negara (ASN). Download disini Dengan berlakunya UU tersebut tanggal 31 Oktober 2023, maka Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Perencanaan Kebutuhan dalam UU No. 20 Tahun 2023, menjadi kewenangan Menteri untuk menetapkan kebijakan perencanaan kebutuhan Pegawai ASN secara nasional berdasarkan prioritas nasional sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional serta dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. Kemudian Kebijakan perencanaan kebutuhan Pegawai ASN tersebut dijadikan panduan bagi Instansi Pemerintah dalam menyusun kebutuhan Pegawai ASN. Berdasarkan panduan tersebut Instansi Pemerintah menyusun rencana kebutuhan Pegawai ASN sesuai dengan kebijakan perencanaan kebutuhan Pegawai ASN.

Berbeda dengan UU No. 5 Tahun 2014 yang menjelaskan bahwa Perencanaan Kebutuhan diawali dengan setiap Instansi Pemerintah berkewajiban menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Kemudian Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan. Dengan Berdasarkan penyusunan kebutuhantersebut, Menteri menetapkan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS secara nasional.

Dalam program pengadaan pegawai, Jabatan Manajerial dalam Pasal 14 dan Jabatan Nonmanajerial dalam Pasal 18 diutamakan diisi dari PNS. Jabatan Manajerial dan Jabatan Nonmanajerial tertentu dapat diisi dari PPPK.

kenaikan-jenjang-jabatan-fungsional

penetapan-dalam-jabatan-fungsional

Mutasi/Pindah Antar Instansi bagi PNS keluar Kementerian Agama

Mutasi/Pindah Antar Instansi bagi PNS di luar Kementerian Agama

promosi-pns-kementerian-agama

0 comments:

Posting Komentar