Pedoman mutasi PNS dalam Kementerian Agama tercantum dalam Keputusan Sekretaris Jenderal (KSJ) Kementerian Agama Nomor 40 tahun 2024 tentang Pedoman Mutasi Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama, download disini

Berdasarkan pedoman tersebut, Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi dalam melakukan mutasi adalah validasi data pegawai. “Data PNS yang diusulkan mutasi pada Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG) Kementerian Agama dan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) wajib dalam kondisi terkini dan valid.

Persyaratan Mutasi/Pindah PNS dalam Kementerian Agama

  1. Rekomendasi persetujuan mutasi dari pimpinan satker pembina jabatan fungsional pada Kementerian Agama bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional
  2. Hasil evaluasi dan petimbanngan oleh tim penilai kinerja PNS pada satker yang bersangkutan.
  3. SPTJM yang ditetapkan oleh pimpinan satker asal, paling rendah menduduki jabatan JPT Pratama yang membidangi kepegawaian dan pimpinan satker menerima, paling rendah menduduki jabatan JPT Pratama yang membidangi kepegawaian
  4. Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja yang ditetapkan oleh pimpinan satker asal, paling rendah menduduki jabatan JPT Pratama yang membidangi kepegawaian dan pimpinan satker menerima, paling rendah menduduki jabatan JPT Pratama yang membidangi kepegawaian
  5. Surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan
  6. Surat Persetujuan mutasi dari pimpinan satker asal paling rendah menduduki jabatan JPT Pratama yang membidangi kepegawaian
  7. Surat Persetujuan mutasi dari pimpinan satker yang menerima paling rendah menduduki jabatan JPT Pratama yang membidangi kepegawaian
  8. Surat Pernyataan dari pimpinan satker asal paling rendah menduduki jabatan JPT Pratama yang membidangi kepegawaian bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan
  9. Surat Pernyataan dari pimpinan satker asal paling rendah menduduki jabatan JPT Pratama yang membidangi kepegawaian bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang menjalani tugas belajar dan/atau ikatan dinas;
  10. Surat Keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat Kementerian Agama;
  11. Penilaian Kinerja PNS yang berdasarkan e-kinerja BKN yang terintegrasi dengan SIASN

Mutasi/Pindah Antar Instansi bagi PNS di luar Kementerian Agama

Mutasi/Pindah Antar Instansi bagi PNS keluar Kementerian Agama

penetapan-dalam-jabatan-fungsional

promosi-pns-kementerian-agama

0 comments:

Posting Komentar