Berpedoman pada Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023, Pasal 11, (1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional bagi Pejabat Fungsional dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. ketersediaan kebutuhan jabatan;
  2. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
  3. memiliki Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
  4. telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.

Mekanisme kenaikan jenjang jabatan Pejabat Fungsional dilakukan sebagai berikut:

  1. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah mengajukan usulan Uji Kompetensi yang dilengkapi dengan dokumen kelengkapan sebagai bahan verifikasi kepada Instansi Pembina;
  2. Instansi Pembina memverifikasi dan memvalidasi terhadap pengusulan Uji Kompetensi yang diajukan;
  3. Instansi Pembina/Instansi Pemerintah menyelenggarakan Uji Kompetensi;
  4. Instansi Pembina menerbitkan rekomendasi hasil Uji Kompetensi; dan
  5. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah menetapkan kenaikan jenjang jabatan.

Ketersediaan kebutuhan jabatan atau formasi jabatan, diusulkan secara berjenjang kepada pimpinan pembina jabatan fungsional. dengan persyaratan sebagai berikut:

  1. Angka Kredit Kumulatif telah terpenuhi;
  2. Kinerja bernilai minimal baik;
  3. Sertifikat lulus Uji Kompetensi;
  4. SPTJM dari pimpinan satuan kerja;
  5. Analisis jabatan dan Analisis Beban Kerja yang ditetapkan satuan kerja;
  6. Dokumen Hasil Evaluasi dan Pertimbangan oleh Tim Penilaian Kinerja PNS pada Satuan Kerja.

penetapan-dalam-jabatan-fungsional

Mutasi/Pindah Antar Instansi bagi PNS keluar Kementerian Agama

Mutasi/Pindah Antar Instansi bagi PNS di luar Kementerian Agama

promosi-pns-kementerian-agama

0 comments:

Posting Komentar