Berpedoman pada Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023, Pasal 11, (1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional bagi Pejabat Fungsional dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- ketersediaan kebutuhan jabatan;
- memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
- memiliki Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
- telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
Mekanisme kenaikan jenjang jabatan Pejabat Fungsional dilakukan sebagai berikut:
- Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah mengajukan usulan Uji Kompetensi yang dilengkapi dengan dokumen kelengkapan sebagai bahan verifikasi kepada Instansi Pembina;
- Instansi Pembina memverifikasi dan memvalidasi terhadap pengusulan Uji Kompetensi yang diajukan;
- Instansi Pembina/Instansi Pemerintah menyelenggarakan Uji Kompetensi;
- Instansi Pembina menerbitkan rekomendasi hasil Uji Kompetensi; dan
- Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah menetapkan kenaikan jenjang jabatan.
Ketersediaan kebutuhan jabatan atau formasi jabatan, diusulkan secara berjenjang kepada pimpinan pembina jabatan fungsional. dengan persyaratan sebagai berikut:
- Angka Kredit Kumulatif telah terpenuhi;
- Kinerja bernilai minimal baik;
- Sertifikat lulus Uji Kompetensi;
- SPTJM dari pimpinan satuan kerja;
- Analisis jabatan dan Analisis Beban Kerja yang ditetapkan satuan kerja;
- Dokumen Hasil Evaluasi dan Pertimbangan oleh Tim Penilaian Kinerja PNS pada Satuan Kerja.
penetapan-dalam-jabatan-fungsional
Mutasi/Pindah Antar Instansi bagi PNS keluar Kementerian Agama
Mutasi/Pindah Antar Instansi bagi PNS di luar Kementerian Agama
RSS Feed
Twitter
Oktober 16, 2024
Analis SDM Aparatur

0 comments:
Posting Komentar