PMA No. 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas pada Kementerian Agama Download disini sebagai petunjuk Teknis Tata Naskah Dinas pada Kementerian Agama ini mengatur tentang jenis dan wewenang pembuatan/penetapan, dan penandatanganan naskah dinas, penyusunan naskah dinas, pengurusan naskah dinas korespondensi, pejabat penandatanganan naskah dinas, penggunaan lambang Negara, lambang Kementerian Agama dan Cap Dinas, bentuk dan format naskah dinas, serta pengendalian naskah.

Penataan kearsipan adalah kegiatan mengatur dan menyusun arsip dalam sistematis dan logis sehingga dapat disimpan dan ditemukan kembali dengan cepat dan tepat. Penataan kearsipan juga bertujuan untuk menunjang penyusutan arsip yang berhasil. Penyusunan tersebut diawali dengan penomoran surat sesuai dengan klasifikasinya sesuai dengan KMA No. 44 Tahun 2010, untuk memudahkan penataan kearsipan berikut Kode Nomor Surat Kementerian Agama

Noskah Dinas Kanwil Bengkulu, Keputusan kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Nomor 350 Tahun 2025 tentang Kode Jabatan dan Tata Naskah Dinas pada Kementerian Agama Se-Provinsi Bengkulu

Pensiun Janda/Duda PNS

penetapan-dalam-jabatan-fungsional

Mutasi/Pindah Antar Instansi bagi PNS keluar Kementerian Agama

Mutasi/Pindah Antar Instansi bagi PNS di luar Kementerian Agama

0 comments:

Posting Komentar