PMA No. 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas pada Kementerian Agama Download disini sebagai petunjuk Teknis Tata Naskah Dinas pada Kementerian Agama ini mengatur tentang jenis dan wewenang pembuatan/penetapan, dan penandatanganan naskah dinas, penyusunan naskah dinas, pengurusan naskah dinas korespondensi, pejabat penandatanganan naskah dinas, penggunaan lambang Negara, lambang Kementerian Agama dan Cap Dinas, bentuk dan format naskah dinas, serta pengendalian naskah.
Penataan kearsipan adalah kegiatan mengatur dan menyusun arsip dalam sistematis dan logis sehingga dapat disimpan dan ditemukan kembali dengan cepat dan tepat. Penataan kearsipan juga bertujuan untuk menunjang penyusutan arsip yang berhasil. Penyusunan tersebut diawali dengan penomoran surat sesuai dengan klasifikasinya sesuai dengan KMA No. 44 Tahun 2010, untuk memudahkan penataan kearsipan berikut Kode Nomor Surat Kementerian Agama
penetapan-dalam-jabatan-fungsional
Mutasi/Pindah Antar Instansi bagi PNS keluar Kementerian Agama
Mutasi/Pindah Antar Instansi bagi PNS di luar Kementerian Agama
RSS Feed
Twitter
Oktober 23, 2024
Analis SDM Aparatur


0 comments:
Posting Komentar