Pedoman mutasi PNS dalam Kementerian Agama tercantum dalam Keputusan Sekretaris Jenderal (KSJ) Kementerian Agama Nomor 40 tahun 2024 tentang Pedoman Mutasi Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama, download disini
Berdasarkan pedoman tersebut, Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi dalam melakukan mutasi adalah validasi data pegawai. “Data PNS yang diusulkan mutasi pada Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG) Kementerian Agama dan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) wajib dalam kondisi terkini dan valid.
Persyaratan Mutasi/Pindah PNS Antar Instansi bagi PNS keluar Kementerian Agama
- SPTJM yang ditetapkan oleh pimpinan satker asal, paling rendah menduduki jabatan JPT Pratama yang membidangi kepegawaian
- Hasil evaluasi dan petimbanngan oleh tim penilai kinerja PNS pada satker yang bersangkutan.
- Surat usul mutasi dari PPK Instansi penerima kepada satker yang menerima
- Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja yang ditetapkan oleh pimpinan satker asal, paling rendah menduduki jabatan JPT Pratama yang membidangi kepegawaian;
- Surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan;
- Surat Persetujuan mutasi dari satker asal, yang ditetapkan oleh pimpinan satker asal paling rendah menduduki jabatan JPT Pratama yang membidangi kepegawaian
- Surat Pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar dan/atau ikatan dinas yang dibuat oleh satker asal, yang ditetapkan pimpinan satker asal, paling rendah menduduki jabatan JPT Pratama yang membidangi kepegawaian;
- Surat Pernyataan dari satker asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang dibuat oleh satker asal, paling rendah menduduki jabatan JPT Pratama yang membidangi kepegawaian;
- Surat Keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat Kementerian Agama;
- Keputusan dalam pangkat da/atau jabatan terakhir;
- Salinan Penilaian Kinerja bernilai Baik dalam 2 (dua) Tahun terakhir berdasarkan e-kinerja BKN yang terintegrasi dengan SIASN
kenaikan-jenjang-jabatan-fungsional
Mutasi/Pindah Antar Instansi bagi PNS di luar Kementerian Agama
RSS Feed
Twitter
Oktober 15, 2024
Analis SDM Aparatur
0 comments:
Posting Komentar