Pedoman mutasi PNS dalam Kementerian Agama tercantum dalam Keputusan Sekretaris Jenderal (KSJ) Kementerian Agama Nomor 40 tahun 2024 tentang Pedoman Mutasi Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama, download disini

Berdasarkan pedoman tersebut, Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi dalam melakukan mutasi adalah validasi data pegawai. “Data PNS yang diusulkan mutasi pada Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG) Kementerian Agama dan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) wajib dalam kondisi terkini dan valid.

Persyaratan Penugasan PNS Kementerian Agama

  1. Surat rekomendasi persetujuan penugasan dari pimpinan satker Pembina Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional
  2. Hasil evaluasi dan petimbanngan oleh tim penilai kinerja PNS pada satker yang bersangkutan.
  3. SPTJM yang ditetapkan oleh pimpinan satker asal, paling rendah menduduki jabatan JPT Pratama yang membidangi kepegawaian dan atau pimpinan satker menerima, paling rendah menduduki jabatan JPT Pratama yang membidangi kepegawaian
  4. Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja yang ditetapkan oleh pimpinan satker asal, paling rendah menduduki jabatan JPT Pratama yang membidangi kepegawaian;
  5. Surat Keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat Kementerian Agama;
    1. PNS pada Kementerian Agama yang menduduki jabatan tenaga pendidik yang melaksanakan tugas pada Sekolah milik Pemerintah Daerah, maka:
      1. untuk sekolah tingkat pendidikan dasar dengan surat persetujuan/rekomendasi penugasan dari Kepala Dinas Kabupaten/Kota
      2. untuk sekolah tingkat pendidikan menengah dengan surat persetujuan/rekomendasi penugasan dari Gubernur
    2. Persyaratan lain sebagaimana diatur dalam perka BKN No. 16 Tahun 2022, Download disini tentang Tata Cara Penetapan Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di Luar Pemerintah

    Mutasi/Pindah Antar Instansi bagi PNS di luar Kementerian Agama

    Mutasi/Pindah Antar Instansi bagi PNS keluar Kementerian Agama

    penetapan-dalam-jabatan-fungsional

    promosi-pns-kementerian-agama

0 comments:

Posting Komentar