SURAT-EDARAN-KEPALA-BKN-PLT-PLH

kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas,

  1. Ditugaskan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan di atasnya.
  2. merupakan pelaksanaan tugas rutin.
    1. Pelaksana Harian yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara;
    2. Pelaksana Tugas yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.
  3. Badan dan/atau pejabat pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran.
    1. "keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis" adalah keputusan dan atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah.
    2. "keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis" adalah keputusan dan atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah.
  4. Dalam Pasal 67 dan Pasal 107 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil antara lain ditentukan bahwa: Pejabat Fungsional berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional.
    1. JPT madya atau JF jenjang ahli utama dapat mengisi JPT utama sepanjang memenuhi persyaratan.
    2. JPT pratama atau JF jenjang ahli utama dapat mengisi JPT madya sepanjang memenuhi persyaratan.
    3. Administrator atau JF jenjang ahli madya dapat mengisi JpT pratama sepanjang memenuhi persyaratan.
  5. Adapun kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas pada aspek kepegawaian antara lain meliputi:
    1. melaksanakan tugas sehari-hari pejabat definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
    2. menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja pegawar;
    3. menetapkan surat kenaikan gaji berkala;
    4. menetapkan cuti selain Cuti di Luar Tanggungan Negara dan cuti yang akan dijalankan di luar negeri;
    5. menetapkan surat tugas/surat perintah pegawai;
    6. menjatuhkan hukuman disiplin pegawai tingkat ringan;
    7. menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar instansi;
    8. memberikan izin belajar;
    9. memberikan izin mengikuti seleksi tinggi/adm in istrasi ;
    10. mengusulkan pegawai untuk mengikuti pengembangan kompetensi.
  6. Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.
  7. Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, atau Jabatan Pelaksana hanya dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas dalam Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas yang sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan unit kerjanya.
  8. Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas dengan ketentuan:
    1. Pejabat fungsional jenjang ahli utama dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi atau jabatan administrator atau jabatan pengawas;
    2. Pejabat fungsional jenjang ahli madya dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas jabatan administrator atau jabatan pengawas; dan
    3. Pejabat fungsional jenjang ahli muda dan pertama dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas jabatan pengawas.

    Format Surat PLT/PLH download disini

PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS : Download disini

Bahan Sosialisasi PP 94 Tahun 2021 Dapat dipahami disni

Perka BKN 6 Tahun 2022 Download disini

Penjelasan PP 94 Tahun 2025, Download disini file word disini

Cuti PNS

PP 30 Tahun 2019 Download disini

Dasar Pertimbangan adalah UU No. 5 Tahun 2014

Pengukuran Kinerja (Pasal 29):

  1. PNS wajib melakukan pengukuran kinerja melalui sistem pengukuran kinerja.
  2. Dalam pengukuran kinerja, Realisasi kinerja PNS dapat melebihi Target kinerja.
  3. Realisasi kinerja PNS yang melebihi Target kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai capaian kinerja paling tinggi pada angka 120 (seratus dua puluh).

Pembinaan Kinerja (Pasal 30):

  1. Pembinaan kinerja PNS bertujuan untuk menjamin pencapaian Target kinerja yang telah ditetapkan dalam SKP.
  2. Pembinaan kinerja PNS dilakukan melalui Bimbingan Kinerja dan Konseling Kinerja.
  3. Bimbingan Kinerja dan Konseling Kinerja dilakukan secara berkesinambungan berdasarkan atas hasil Pemantauan Kinerja.
  4. Bimbingan Kinerja diberikan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS atau pihak lain yang diberikan penugasan khusus oleh unit keda kepada PNS.
  5. Bimbingan Kinerja dapat dilakukan secara individual maupun kelompok.
  6. Setiap Pejabat Penilai Kinerja PNS atau pihak lain wajib membuat rekaman informasi mengenai proses Bimbingan Kinerja dan penilaian atas kompetensi PNS.
  7. Konseling Kinerja dilakukan terhadap PNS yang mempunyai permasalahan Perilaku Kerja yang dapat mempengaruhi pencapaian Target kinerja.

Penilaian Perilaku Kerja (Pasal 37):

  1. Penilaian Perilaku Kerja dilakukan dengan membandingkan standar Perilaku Kerja dalam jabatan dengan Penilaian Perilaku Kerja dalam jabatan.
  2. Penilaian Perilaku Kerja dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS.
  3. Penilaian Perilaku Kerja dapat berdasarkan penilaian rekan kerja setingkat dan/atau bawahan langsung.
  4. Dalam hal Instansi Pemerintah menerapkan penilaian Perilaku Kerja penilaian perilaku dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS berdasarkan penilaian rekan kerja setingkat dan/atau bawahan langsung. (Pasal 39 ayat 1)
  5. Rekan kerja setingkat merupakan rekan kerja yang memiliki tingkat jabatan yang sama dalam satu unit kerja.
  6. Bawahan langsung sebagaimana dimaksud pada pasal 39 ayat (1) merupakan PNS yang berada dibawah Unit Kerja PNS yang dinilai pada unit yang sama.
  7. Pejabat Penilai Kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada pasal 39 ayat (1) memberikan penilaian terhadap unsur Perilaku Kerja dengan bobot 60% (enam puluh persen).
  8. Rekan kerja setingkat sebagaimana dimaksud pada pasal 39 ayat (2) dan bawahan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memberikan penilaian terhadap Perilaku Kerja dengan bobot 4Ooh (empat puluh persen).
  9. Penilaian Perilaku Kerja oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dilakukan melalui survei secara tertutup (pasal 40).

Penilaian Kinerja PNS (Pasal 41):

  1. Penilaian kinerja PNS dilakukan dengan cara menggabungkan nilai SKP dan nilai Perilaku Kerja
  2. Penilaian kinerja PNS dapat dilakukan dengan memberikan bobot masing-masing unsur penilaian:
    1. 7O% (tujuh puluh persen) untuk penilaian SKP, dan 3O% (tiga puluh persen) untuk penilaian Perilaku Kerja; dilakukan oleh Instansi Pemerintah yang tidak menerapkan penilaian Perilaku Kerja dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan langsung. atau
    2. 60% (enam puluh persen) untuk penilaian SKP, dan 4O% (empat puluh persen) untuk penilaian Perilaku Kerja; dilakukan oleh Instansi Pemerintah yang menerapkan penilaian Perilaku Kerja dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan langsung.
  3. Distribusi PNS yang mendapatkan predikat penilaian kinerja dengan ketentuan:
    1. paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari total populasi pegawai dalam satu unit kerja berada pada klasifikasi status kinerja "di atas ekspektasi";
    2. paling rendah 6O% (enam puluh persen) dan paling tinggi 70% (tujuh puluh persen) dari total populasi pegawai dalam satu unit kerja berada pada klasifikasi status kineda "sesuai ekspektasi"; dan
    3. paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari total populasi pegawai dalam satu unit kerja PNS berada pada klasifikasi status kinerja "di bawah ekspektasi".
  4. Penilaian Kinerja bagi PNS yang sedang menjalankan tugas belajar dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS dengan menggunakan bahan-bahan penilaian prestasi akademik yang diberikan oleh pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan (pasal 43).
  5. Penilaian kinerja bagi PNS yang diberi penugasan khusus pada negara sahabat, lembaga internasional, organisasi profesi, dan badan-badan swasta yang ditentukan oleh pemerintah dilakukan oleh pimpinan instansi induknya atau pejabat lain yang ditunjuk berdasarkan bahan yang diperoleh dari instansi tempat yang bersangkutan bekerja (pasal 44).

Tim Penilai Kinerja PNS terdiri dari PNS yang memiliki kompetensi yang dibutuhkan, berasal dari:Pasal 47, dengan tugas memberikan pertimbangan kepada PPK atas dasar hasil penilaian kinerja (pasal 48)

  1. Unit Kerja yang membidangi kepegawaian sebagai sekretariat (pasal 48 ayat (4));
  2. Unit Kerja yang membidangi pengawasan internal; dan
  3. Unit Kerja lain yang dipandang perlu oleh iyB.

Pelaporan Kinerja (pasal 49)

  1. Dokumen penilaian kinerja yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara langsung oleh Pejabat Penilai Kineda PNS kepada PNS yang dinilai paling lambat 14 (empat belas) hari sejak ditandatangani.
  2. PNS yang dinilai dan telah menerima hasil penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menandatangani serta mengembalikan kepada Pejabat Penilai Kinerja PNS paling lambat 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya dokumen penilaian kinerja.
  3. Dalam hal PNS yang dinilai dan/atau Pejabat Penilai Kinerja PNS tidak menandatangani dokumen penilaian kinerja setelah melewati batas waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 maka dokumen penilaian kinerja ditetapkan dan ditandatangani oleh atasan dari Pejabat Penilai Kinerja PNS dalam waktu paling larna 7 (tujuh) hari kerja.

Pemeringkatan Kinerja (pasal 52)

  1. Unit Kerja yang membidangi kepegawaian sebagai sekretariat (pasal 48 ayat (4));
  2. Unit Kerja yang membidangi pengawasan internal; dan
  3. Unit Kerja lain yang dipandang perlu oleh iyB.

Permenpan 1 Tahun 2023

Cuti PNS

Permenpan 1 Tahun 2023 Download Disini

Dasar Pertimbangan:

  1. PP 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS
  2. PP 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan PP 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS

Pengertian Istilah:

  1. Perpindahan Horizontal adalah perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang setara, baik di dalam satu kelompok maupun antar kelompok JA, JF, atau JPT.
  2. Perpindahan Vertikal adalah perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan yang lain yang lebih tinggi, di dalam satu kelompok JF.
  3. Perpindahan Diagonal adalah perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang lebih tinggi antar kelompok JA, JF, atau JPT.

Pengangkatan PNS ke dalam JF dilakukan melalui:(Pasal 12) syarat dan ketentuan diatur dalam pasal 13 s/d Pasal 34:

  1. pengangkatan pertama
  2. perpindahan dari jabatan lain
  3. penyesuaian; dan
  4. promosi.

Pengelolaan kinerja Pejabat Fungsional sama dengan Pengelolaan Kinerja Pegawwai (Permenpan 6 Tahun 2022) terdiri dari tahapan (Pasal 35):

  1. Perencanaan (penetapan dan klarifikasi ekspektasi)
  2. Pelaksanaan pemantauan dan pembinaan kinerja pegawai (Pendokumentasian kinerja umpan balik berkelanjtan dan pengembangan kinerja pegawai)
  3. Penilaian kinerja pegawai (evaluasi kinerja pegawai)
  4. Tindak lanjut evaluasi kinerja pegawai (penghargaan dan punishment)

Pengelolaan kinerja Pejabat Fungsional sama dengan Orientasi Pengelolaan Kinerja Pegawwai (Permenpan 6 Tahun 2022) adalah (Pasal 35):

  1. Peningkatan kinerja Pejabat Fungsional
  2. Pemenuhan ekspektasi pimpinan
  3. Dialog
  4. Pencapaian tujuan organisasi
  5. Hasil Kerja dan Perilaku Kerja Pejabat Fungsional

Permenpan 6 Tahun 2022

Permenpan 6 Tahun 2022

Dasar Pertimbangan:

  1. PP 48 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK
  2. PP 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS

Tujuan Pengelolaan Kinerja untuk pencapaian tujuan dan sasaran organisasi melalui (Pasal 2):

  1. Peningkatan kualitas dan kapasitas pegawai
  2. Penguatan peran pimpinan
  3. Penguatan kaloborasi

Orientasi Pengelolaan Kinerja Pegawwai adalah (Pasal 3 berdasarkan pasal 2):

  1. Peningkatan kinerja pegawai
  2. Pemenuhan ekspektasi pimpinan
  3. Dialog
  4. Pencapaian tujuan organisasi
  5. Hasil Kerja dan Perilaku Kerja

Pengelolaan Kinerja Pegawwai terdiri dari tahapan (Pasal 5 berdasarkan pasal 2):

  1. Perencanaan (penetapan dan klarifikasi ekspektasi)
  2. Pelaksanaan pemantauan dan pembinaan kinerja pegawai (Pendokumentasian kinerja umpan balik berkelanjtan dan pengembangan kinerja pegawai)
  3. Penilaian kinerja pegawai (evaluasi kinerja pegawai)
  4. Tindak lanjut evaluasi kinerja pegawai (penghargaan dan punishment)

Permenpan 1 Tahun 2023

Cuti PNS