Permenpan 6 Tahun 2022
Dasar Pertimbangan:
- PP 48 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK
- PP 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS
Tujuan Pengelolaan Kinerja untuk pencapaian tujuan dan sasaran organisasi melalui (Pasal 2):
- Peningkatan kualitas dan kapasitas pegawai
- Penguatan peran pimpinan
- Penguatan kaloborasi
Orientasi Pengelolaan Kinerja Pegawwai adalah (Pasal 3 berdasarkan pasal 2):
- Peningkatan kinerja pegawai
- Pemenuhan ekspektasi pimpinan
- Dialog
- Pencapaian tujuan organisasi
- Hasil Kerja dan Perilaku Kerja
Pengelolaan Kinerja Pegawwai terdiri dari tahapan (Pasal 5 berdasarkan pasal 2):
- Perencanaan (penetapan dan klarifikasi ekspektasi)
- Pelaksanaan pemantauan dan pembinaan kinerja pegawai (Pendokumentasian kinerja umpan balik berkelanjtan dan pengembangan kinerja pegawai)
- Penilaian kinerja pegawai (evaluasi kinerja pegawai)
- Tindak lanjut evaluasi kinerja pegawai (penghargaan dan punishment)
RSS Feed
Twitter
April 05, 2025
Analis SDM Aparatur
0 comments:
Posting Komentar