Permenpan 6 Tahun 2022

Dasar Pertimbangan:

  1. PP 48 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK
  2. PP 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS

Tujuan Pengelolaan Kinerja untuk pencapaian tujuan dan sasaran organisasi melalui (Pasal 2):

  1. Peningkatan kualitas dan kapasitas pegawai
  2. Penguatan peran pimpinan
  3. Penguatan kaloborasi

Orientasi Pengelolaan Kinerja Pegawwai adalah (Pasal 3 berdasarkan pasal 2):

  1. Peningkatan kinerja pegawai
  2. Pemenuhan ekspektasi pimpinan
  3. Dialog
  4. Pencapaian tujuan organisasi
  5. Hasil Kerja dan Perilaku Kerja

Pengelolaan Kinerja Pegawwai terdiri dari tahapan (Pasal 5 berdasarkan pasal 2):

  1. Perencanaan (penetapan dan klarifikasi ekspektasi)
  2. Pelaksanaan pemantauan dan pembinaan kinerja pegawai (Pendokumentasian kinerja umpan balik berkelanjtan dan pengembangan kinerja pegawai)
  3. Penilaian kinerja pegawai (evaluasi kinerja pegawai)
  4. Tindak lanjut evaluasi kinerja pegawai (penghargaan dan punishment)

Permenpan 1 Tahun 2023

Cuti PNS

0 comments:

Posting Komentar