Keme Siap adalah slogan yang menjadi jargon Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang, sebagai identitas dalam upaya memperkuat rasa kebersamaan membangun budaya integritas dalam pelayanan.

Jargon "Keme Siap" Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang berfungsi sebagai alat komunikasi untuk mengakrabkan diri dan menyalurkan emosi serta perasaan dalam tekad yang membahana dalam upaya membangun komitmen bersama Pembangunan Zona Integritas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang.

Jargon "Keme Siap" Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang merupakan akronim dari tekad bersama Sumber Daya yang ada pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang yang dapat dijabarkan sebagai berikut:

Keme Siap disadur dari bahasa daerah rejang yang artinya "Kami Siap",

Keme Siap adalah akronim dari "Kerja Elok Melayani, Sigap, Inovatif, Akuntabel, Profesional".

  1. "Kerja" merupakan jargon Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang berkomitmen membangun sistem, pola pikir dan budaya kerja yang lebih baik
  2. "Elok" merupakan jargon Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang berkomitmen melibatkan pimpinan dan pegawai serta unsur yang terkait dalam membangun sistem, pola pikir dan budaya kerja yang lebih baik.
  3. "Melayani" jargon Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang berkomitmen fungsi-fungsi layanan agar lebih efektif dan efisien dengan penetapan kewenangan dalam standar layanan dan Standar Operasional Prosedur.
  4. "Sigap" jargon Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang berkomitmen meningkatkan profesionalisme dan kompetensi, untuk siaga dalam fungsi layanan sesuai standar layanan dan Standar Operasional Prosedur.
  5. "Inovatif" jargon Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang berkomitmen untuk responsif terhadap efektivitas dan efesiensi standar layanan dan Standar Operasional Prosedur.
  6. "Akuntabel" jargon Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang berkomitmen untuk bertanggung jawab dan transparansi kinerja birokrasi, yang mewajibkan ASN dalam kewenangannya dapat menjelaskan tindakan, keputusan, dan hasil yang telah dicapai, serta siap menerima konsekuensi dari tindakan tersebut.
  7. "Profesional" jargon Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang berkomitmen untuk selalu meng-Upgrade diri dalam upaya memiliki pengetahuan yang mendalam di bidangnya yang menjadi kewenangannya.

Filosofis "Keme Siap" merupakan Pengejawantahan dari filosofis tahapan pembangunan zona integritas yang diterapkan dalam 6 area perubahan reformsi birokrasi yang dapat dipahami penulis sebagai berikut:

  1. Area Manajemen Perubahan merupakan area pengubahan sistem, pola pikir, dan budaya kerja birokrasi menjadi lebih baik, serta meningkatkan keterlibatan pimpinan dan pegawai dalam reformasi.
  2. Area Penataan Tata Laksana merupakan area perbaikan proses bisnis dan prosedur kerja dalam birokrasi agar lebih sederhana, transparan, dan akuntabel.
  3. Area Penataan Sumber Daya Manusia merupakan area peningkatan profesionalisme, kompetensi, dan kesejahteraan aparatur sipil negara.
  4. Area Penguatan Akuntabilitas merupakan area peningkatan pertanggungjawaban dan transparansi kinerja birokrasi.
  5. Area Penguatan Pengawasan merupakan area mencegah dan memberantas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta meningkatkan integritas birokrasi.
  6. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik merupakan peningkatan kualitas pelayanan publik agar lebih mudah diakses, cepat, tepat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Keme Siap adalah slogan yang menjadi jargon Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang, sebagai identitas dalam upaya memperkuat rasa kebersamaan membangun budaya integritas dalam pelayanan.

Jargon "Keme Siap" Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang berfungsi sebagai alat komunikasi untuk mengakrabkan diri dan menyalurkan emosi serta perasaan dalam tekad yang membahana dalam upaya membangun komitmen bersama Pembangunan Zona Integritas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang.

Jargon "Keme Siap" Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang merupakan akronim dari tekad bersama Sumber Daya yang ada pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang yang dapat dijabarkan sebagai berikut:

Keme Siap disadur dari bahasa daerah rejang yang artinya "Kami Siap",

Keme Siap adalah akronim dari "Kerja Elok Melayani, Sigap, Inovatif, Akuntabel, Profesional".

  1. "Kerja" merupakan jargon Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang berkomitmen membangun sistem, pola pikir dan budaya kerja yang lebih baik
  2. "Elok" merupakan jargon Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang berkomitmen melibatkan pimpinan dan pegawai serta unsur yang terkait dalam membangun sistem, pola pikir dan budaya kerja yang lebih baik.
  3. "Melayani" jargon Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang berkomitmen fungsi-fungsi layanan agar lebih efektif dan efisien dengan penetapan kewenangan dalam standar layanan dan Standar Operasional Prosedur.
  4. "Sigap" jargon Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang berkomitmen meningkatkan profesionalisme dan kompetensi, untuk siaga dalam fungsi layanan sesuai standar layanan dan Standar Operasional Prosedur.
  5. "Inovatif" jargon Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang berkomitmen untuk responsif terhadap efektivitas dan efesiensi standar layanan dan Standar Operasional Prosedur.
  6. "Akuntabel" jargon Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang berkomitmen untuk bertanggung jawab dan transparansi kinerja birokrasi, yang mewajibkan ASN dalam kewenangannya dapat menjelaskan tindakan, keputusan, dan hasil yang telah dicapai, serta siap menerima konsekuensi dari tindakan tersebut.
  7. "Profesional" jargon Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang berkomitmen untuk selalu meng-Upgrade diri dalam upaya memiliki pengetahuan yang mendalam di bidangnya yang menjadi kewenangannya.

Filosofis "Keme Siap" merupakan Pengejawantahan dari filosofis tahapan pembangunan zona integritas yang diterapkan dalam 6 area perubahan reformsi birokrasi yang dapat dipahami penulis sebagai berikut:

  1. Area Manajemen Perubahan merupakan area pengubahan sistem, pola pikir, dan budaya kerja birokrasi menjadi lebih baik, serta meningkatkan keterlibatan pimpinan dan pegawai dalam reformasi.
  2. Area Penataan Tata Laksana merupakan area perbaikan proses bisnis dan prosedur kerja dalam birokrasi agar lebih sederhana, transparan, dan akuntabel.
  3. Area Penataan Sumber Daya Manusia merupakan area peningkatan profesionalisme, kompetensi, dan kesejahteraan aparatur sipil negara.
  4. Area Penguatan Akuntabilitas merupakan area peningkatan pertanggungjawaban dan transparansi kinerja birokrasi.
  5. Area Penguatan Pengawasan merupakan area mencegah dan memberantas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta meningkatkan integritas birokrasi.
  6. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik merupakan peningkatan kualitas pelayanan publik agar lebih mudah diakses, cepat, tepat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Inovasi Instansi Pemenrintah sebagai peserta Inovasi KIPP Tahun 2025::

  1. Kompetensi Inovasi Pelayanan Publik 2025
  2. Inovasi LenteraKu (Layanan Efektif untuk Kelompok Rentan Kemenag Kulon Progo)
  3. Inovasi Darling Lestari MAN 2 Yogyakarta
  4. Inovasi Duta Langit di Polan Paris Kanwil Kemenag Yogyakarta
  5. Inovasi Tren Ketan Jawa Kanwil Kemenag Yogyakarta
  6. Inovasi Beduk di Nakota Kemenag Kota Yogyakarta
  7. replikasi inovasi Program GOSIP (Grow One Student One Impact Product) MAN 2 Bantul
  8. Inovasi Pelayanan Publik Caping Kemenag Sleman
  9. Inovasi Urab Mendoan Kemenag Purbalingga
  10. Inovasi Semesta Kemenag Klungkung
  11. Inovasi Gema Sajadah Kemenag Jombang
  12. Inovasi Gelitawa Kemenag Aceh Tengah
  13. Inovasi Wanic Bidreactor UIN Salatiga
  14. Inovasi Digitalisasi Desa UIN Salatiga
  15. Inovasi SATE Kan Kemenag Ponorogo
  16. Inovasi Detective Pen MAN 2 Kudus
  17. RUANG PULIH KEMENAG BANGLI-Sebuah Jalan Pulang Bagi Mereka Yang Sempat Hilang

Manajemen Perubahan: Perubahan budaya kerja, strategi, dan sistem yang mendukung integritas. Informasi lainnya klik disini

Penataan Tatalaksana: Pengembangan sistem kerja yang efisien, efektif, dan transparan. Informasi lainnya klik disini

Penataan Manajemen SDM: Peningkatan kualitas SDM yang kompeten, berintegritas, dan profesional. Informasi lainnya klik disni

Penguatan Akuntabilitas Kinerja: Peningkatan tanggung jawab dan kinerja yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Informasi lainnya klik disini

Penguatan Pengawasan: Meningkatkan efektivitas pengawasan internal dan eksternal untuk mencegah korupsi. Informasi lainnya klik disini

Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik: Meningkatkan efisiensi, kecepatan, dan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik. Informasi liannya klik disini

Monitoring Layanan (MOLA) Badan Kepegawaian Negara merupakan sistem notifikasi yang berfungsi memonitor kemajuan usulan layanan Aparatur Sipil Negara cek layanan BKN disini
Pembangunan Zona Integritas pada Instansi Kementerian Agama, didokumentasikan melalui Aplikasi PMZI Kemenag

Tahapan Pembangunan Zona Integritas:

  1. Pencanangan Zona Integritas (ZI):
    • Deklarasi komitmen oleh pimpinan dan jajaran instansi untuk mewujudkan ZI.
    • Kegiatan pencanangan dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan luas agar semua pihak dapat memantau dan berperan serta.
    • Pencapaian pencanangan ZI ditandai dengan penandatanganan Piagam Pencanangan ZI oleh pimpinan unit kerja.
  2. Pembangunan Zona Integritas (ZI):
    • Membangun dan mengimplementasikan enam area perubahan:
      1. Manajemen Perubahan: Perubahan budaya kerja, strategi, dan sistem yang mendukung integritas. Informasi lainnya klik disini
      2. Penataan Tatalaksana: Pengembangan sistem kerja yang efisien, efektif, dan transparan. Informasi lainnya klik disini
      3. Penataan Manajemen SDM: Peningkatan kualitas SDM yang kompeten, berintegritas, dan profesional. Informasi lainnya klik disni
      4. Penguatan Akuntabilitas Kinerja: Peningkatan tanggung jawab dan kinerja yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Informasi lainnya klik disini
      5. Penguatan Pengawasan: Meningkatkan efektivitas pengawasan internal dan eksternal untuk mencegah korupsi. Informasi lainnya klik disini
      6. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik: Meningkatkan efisiensi, kecepatan, dan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik. Informasi liannya klik disini
    • Pembangunan ZI bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan akuntabel.
    • Pembangunan ZI juga bertujuan untuk menciptakan budaya kerja yang anti korupsi dan birokrasi yang melayani publik secara baik.
  3. Evaluasi dan Penilaian:
    • Evaluasi dan penilaian kinerja ZI dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa ZI berjalan sesuai dengan rencana dan tujuan.
    • Penilaian ZI digunakan sebagai dasar untuk menentukan apakah suatu unit kerja layak mendapatkan predikat WBK atau WBBM.
    • Penilaian ZI juga digunakan untuk mengidentifikasi area yang perlu ditingkatkan dan perbaikan yang perlu dilakukan.

Komponen Pengungkit dan Hasil:

Komponen Pengungkit:

  1. Manajemen Perubahan
  2. Penataan Tatalaksana
  3. Penataan Sistem Manajemen SDM
  4. Penguatan Akuntabilitas Kinerja
  5. Penguatan Pengawasan
  6. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.

Komponen Hasil:

  1. BIROKRASI BERSIH AKUNTABEL (22.5).
  2. PELAYANAN PUBLIK PRIMA (17.5).

Pembangunan Zona Integritas pada Instansi Kementerian Agama, didokumentasikan melalui Aplikasi PMZI Kemenag

Tahapan Pembangunan Zona Integritas: Info lengkap disini

  1. Pencanangan Zona Integritas (ZI):
    • Deklarasi komitmen oleh pimpinan dan jajaran instansi untuk mewujudkan ZI.
    • Kegiatan pencanangan dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan luas agar semua pihak dapat memantau dan berperan serta.
    • Pencapaian pencanangan ZI ditandai dengan penandatanganan Piagam Pencanangan ZI oleh pimpinan unit kerja.
  2. Pembangunan Zona Integritas (ZI) dengan Membangun dan mengimplementasikan enam area perubahan:
  3. Membangunan Area Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, dengan Meningkatkan efisiensi, kecepatan, dan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik.

    =====================================================================

    • Standar Pelayanan (dengan bobot nilai 1)
      1. Terdapat kebijakan standar pelayanan
        • Terdapat penetapan Standar Pelayanan terhadap seluruh jenis pelayanan, dan sesuai asas serta komponen standar pelayanan publik yang berlaku
        • Terdapat penetapan Standar Pelayanan terhadap sebagian jenis pelayanan, dan sesuai asas serta komponen standar pelayanan publik yang berlaku
        • Terdapat penetapan Standar Pelayanan terhadap seluruh jenis pelayanan, namun tidak sesuai asas serta komponen standar pelayanan publik yang berlaku
        • Terdapat penetapan Standar Pelayanan terhadap sebagian jenis pelayanan, namun tidak sesuai asas serta komponen standar pelayanan publik yang berlaku
        • Standar Pelayanan belum ditetapkan Evidence
      2. Standar pelayanan telah dimaklumatkan
        • Standar pelayanan telah dimaklumatkan pada seluruh jenis pelayanan dan dipublikasikan di website dan media lainnya
        • Standar pelayanan telah dimaklumatkan pada sebagian besar jenis pelayanan dan dipublikasikan minimal di website
        • Standar pelayanan telah dimaklumatkan pada sebagian kecil jenis pelayanan dan belum dipublikasikan
        • Standar pelayanan belum dimaklumatkan pada seluruh jenis pelayanan dan belum dipublikasikan Evidence
      3. Dilakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan
        • Dilakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan dan dilakukan dengan melibatkan stakeholders (antara lain : tokoh masyarakat, akademisi, dunia usaha, dan lembaga swadaya masyarakat), serta memanfaatkan masukan hasil SKM dan pengaduan masyarakat
        • Dilakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan dan dilakukan dengan memanfaatkan masukan hasil SKM dan pengaduan masyarakat, namun tanpa melibatkan stakeholders
        • Dilakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan, namun dilakukan tanpa memanfaatkan masukan hasil SKM dan pengaduan masyarakat, serta tanpa melibatkan stakeholders
        • Belum dilakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan Evidence
      4. telah melakukan publikasi atas standar pelayanan dan maklumat pelayanan Keterangan: ya,telah melakukan publikasi atas tandar pelayanan dan maklumat pelayanan Evidence
    • Budaya Pelayanan Prima (dengan bobot nilai 1)
      1. Telah dilakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan dan/atau kompetensi tentang penerapan budaya pelayanan prima Keterangan: a. Telah dilakukan pelatihan/sosialisasi pelayanan prima secara berkelanjutan dan terjadwal, sehingga seluruh petugas/pelaksana layanan memiliki kompetensi sesuai kebutuhan jenis layanan serta telah dan terdapat monev yang melihat kemampuan/kecakapan petugas/pelaksana layanan b. Telah dilakukan pelatihan/sosialisasi pelayanan prima, dan seluruh petugas/pelaksana layanan memiliki kompetensi sesuai kebutuhan jenis layanan c. Telah dilakukan pelatihan/sosialisasi pelayanan prima, akan tetapi baru sebagian besar petugas/pelaksana layanan memiliki kompetensi sesuai kebutuhan jenis layanan d. Telah dilakukan pelatihan/sosialisasi pelayanan prima namun secara terbatas, sehingga hanya sebagian kecil petugas/pelaksana layanan yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan jenis layanan e. Belum dilakukan pelatihan/sosialisasi pelayanan prima, dan seluruh petugas/pelaksana layanan belum memiliki kompetensi sesuai kebutuhan jenis layanan Evidence
      2. Informasi tentang pelayanan mudah diakses melalui berbagai media Keterangan: a. Seluruh Informasi tentang pelayanan dapat diakses secara online (website/media sosial) dan terhubung dengan sistem informasi pelayanan publik nasional b. Seluruh Informasi tentang pelayanan dapat diakses secara online (website/media sosial), namun belum terhubung dengan sistem informasi pelayanan publik nasional c. Seluruh Informasi tentang pelayanan belum online, hanya dapat diakses di tempat layanan (intranet dan non elektronik) d. Informasi tentang pelayanan sulit diakses Evidence
      3. Telah terdapat sistem pemberian penghargaan dan sanksi bagi petugas pemberi pelayanan Keterangan: a. Telah terdapat kebijakan pemberian penghargaan dan sanksi yang minimal memenuhi unsur penilaian: disiplin, kinerja, dan hasil penilaian pengguna layanan, dan telah diterapkan secara rutin/berkelanjutan b. Telah terdapat kebijakan pemberian penghargaan dan sanksi yang minimal memenuhi unsur penilaian: disiplin, kinerja, dan hasil penilaian pengguna layanan, namun belum diterapkan secara rutin/berkelanjutan c. Telah terdapat kebijakan pemberian penghargaan dan sanksi, namun belum memenuhi unsur penilaian minimal : disiplin, kinerja, dan hasil penilaian pengguna layanan d. Belum terdapat kebijakan pemberian penghargaan dan sanksi Evidence
      4. Telah terdapat sistem pemberian kompensasi kepada penerima layanan bila layanan tidak sesuai standar Keterangan: a. Telah terdapat sistem pemberian kompensasi bila layanan tidak sesuai standar bagi penerima layanan di seluruh jenis layanan b. Telah terdapat sistem pemberian kompensasi bila layanan tidak sesuai standar bagi penerima layanan di sebagian besar jenis layanan c. Telah terdapat sistem pemberian kompensasi bila layanan tidak sesuai standar bagi penerima layanan di sebagian kecil jenis layanan d. Belum terdapat sistem pemberian kompensasi bila layanan tidak sesuai standar Evidence
      5. Terdapat sarana layanan terpadu/terintegrasi Keterangan: a. Jika seluruh pelayanan sudah dilakukan secara terpadu/terintegrasi b. Jika sebagian besar pelayanan sudah dilakukan secara terpadu/terintegrasi c. Jika sebagian kecil pelayanan sudah dilakukan secara terpadu/terintegrasi d. Jika tidak ada pelayanan yang dilakukan secara terpadu/terintegrasi Evidence
      6. Terdapat inovasi pelayanan Keterangan: a. Jika unit kerja telah memiliki inovasi pelayanan yang berbeda dengan unit kerja lain dan mendekatkan pelayanan dengan masyarakat serta telah direplikasi b. Jika unit kerja telah memiliki inovasi pelayanan yang berbeda dengan unit kerja lain dan mendekatkan pelayanan dengan masyarakat c. Jika unit kerja memiliki inovasi yang merupakan replikasi dan pengembangan dari inovasi yang sudah ada d. Jika unit kerja telah memiliki inovasi akan tetapi merupakan pelaksanaan inovasi dari instansi pemerintah e. Jika unit kerja belum memiliki inovasi pelayanan Evidence
    • Pengelolaan Pengaduan (dengan bobot nilai 1)
      1. Terdapat media pengaduan dan konsultasi pelayanan yang terintegrasi dengan SP4N-Lapor! Keterangan: a. Terdapat media konsultasi dan pengaduan secara offline dan online, tersedia petugas khusus yang menangani, dan terintegrasi dengan SP4N-LAPOR! b. Terdapat media konsultasi dan pengaduan secara offline dan online, tersedia petugas khusus yang menangani namun belum terintegrasi dengan SP4N-LAPOR! c. Terdapat media konsultasi dan pengaduan secara offline dan online, namun belum tersedia petugas khusus yang menangani d. Hanya terdapat media konsultasi dan pengaduan secara offline e. Tidak terdapat media konsultasi dan pengaduan Evidence
      2. Terdapat unit yang mengelola pengaduan dan konsultasi pelayanan Keterangan: a. Terdapat unit pengelola khusus untuk konsultasi dan pengaduan, serta surat penugasan pengelola SP4N-LAPOR! di level unit kerja b. Terdapat SK pengelola SP4N-LAPOR! di level instansi dan/atau surat penugasan pengelola SP4N-LAPOR! di level unit kerja, namun unit pengelola khusus untuk konsultasi dan pengaduan belum ada c. Belum terdapat unit pengelola khusus untuk konsultasi dan pengaduan, serta belum terdapat SK pengelola SP4N-LAPOR! di level instansi dan/atau surat penugasan pengelola SP4N-LAPOR! di level unit kerja Evidence
      3. Telah dilakukan evaluasi atas penanganan keluhan/masukan dan konsultasi Keterangan: a. Evaluasi atas penanganan keluhan/masukan dan konsultasi dilakukan secara berkala b. Evaluasi atas penanganan keluhan/masukan dan konsultasi dilakukan tidak berkala c. Belum dilakukan evaluasi penanganan keluhan/masukan dan konsultasi Evidence
    • Penilaian Kepuasan terhadap Pelayanan (dengan bobot nilai 1)
      1. Telah dilakukan survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan Keterangan: a. Survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan dilakukan minimal 4 kali dalam setahun b. Survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan dilakukan minimal 3 kali dalam setahun c. Survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan dilakukan minimal 2 kali dalam setahun d. Survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan dilakukan minimal 1 kali dalam setahun e. Belum dilakukan survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan Evidence
      2. Hasil survei kepuasan masyarakat dapat diakses secara terbuka Keterangan: a. Hasil survei kepuasan masyarakat dapat diakses secara online (website, media sosial, dll) dan offline b. Hasil survei kepuasan masyarakat hanya dapat diakses secara offline di tempat layanan c. Hasil survei kepuasan masyarakat tidak dipublikasi Evidence
      3. Dilakukan tindak lanjut atas hasil survei kepuasan masyarakat Keterangan: a. Jika dilakukan tindak lanjut atas seluruh hasil survei kepuasan masyarakat b. Jika dilakukan tindak lanjut atas sebagian besar hasil survei kepuasan masyarakat c. Jika dilakukan tindak lanjut atas sebagian kecil hasil survei kepuasan masyarakat d. Jika belum dilakukan tindak lanjut atas hasil survei kepuasan masyarakat Evidence
    • Pemanfaatan Teknologi Informasi (dengan bobot nilai 1)
      1. Telah menerapkan teknologi informasi dalam memberikan pelayanan Keterangan: a. Terdapat pelayanan yang menggunakan teknologi informasi pada seluruh proses pemberian layanan b. Terdapat pelayanan yang menggunakan teknologi informasi pada sebagian besar proses pemberian layanan c. Terdapat pelayanan yang menggunakan teknologi informasi pada sebagian kecil proses pemberian layanan d. Terdapat pelayanan yang belum menggunakan teknologi informasi pada proses pemberian pelayanan Evidence
      2. Telah membangun database pelayanan yang terintegrasi Keterangan: Ya,jika tela membangun database pelayanan yang terintegrasi Evidence
      3. Telah dilakukan perbaikan secara terus menerus Keterangan: a. Perbaikan dilakukan secara terus-menerus b. Perbaikan dilakukan tidak secara terus menerus c. Belum dilakukan perbaikan

    =====================================================================

Asta Protas dan Asta Cita Infor lengkap disini

Pembangunan Zona Integritas pada Instansi Kementerian Agama, didokumentasikan melalui Aplikasi PMZI Kemenag

Tahapan Pembangunan Zona Integritas: Info lengkap disini

  1. Pencanangan Zona Integritas (ZI):
    • Deklarasi komitmen oleh pimpinan dan jajaran instansi untuk mewujudkan ZI.
    • Kegiatan pencanangan dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan luas agar semua pihak dapat memantau dan berperan serta.
    • Pencapaian pencanangan ZI ditandai dengan penandatanganan Piagam Pencanangan ZI oleh pimpinan unit kerja.
  2. Pembangunan Zona Integritas (ZI) dengan Membangun dan mengimplementasikan enam area perubahan:
  3. Membangunan Area Penguatan Pengawasan

Asta Protas dan Asta Cita

Pembangunan Zona Integritas pada Instansi Kementerian Agama, didokumentasikan melalui Aplikasi PMZI Kemenag

Tahapan Pembangunan Zona Integritas: Info lengkap disini

  1. Pencanangan Zona Integritas (ZI):
    • Deklarasi komitmen oleh pimpinan dan jajaran instansi untuk mewujudkan ZI.
    • Kegiatan pencanangan dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan luas agar semua pihak dapat memantau dan berperan serta.
    • Pencapaian pencanangan ZI ditandai dengan penandatanganan Piagam Pencanangan ZI oleh pimpinan unit kerja.
  2. Pembangunan Zona Integritas (ZI) dengan Membangun dan mengimplementasikan enam area perubahan:
  3. Membangunan Area Penguatan Akuntabiltas Kinerja

Asta Protas dan Asta Cita

Pembangunan Zona Integritas pada Instansi Kementerian Agama, didokumentasikan melalui Aplikasi PMZI Kemenag

Tahapan Pembangunan Zona Integritas: Info lengkap disini

  1. Pencanangan Zona Integritas (ZI):
    • Deklarasi komitmen oleh pimpinan dan jajaran instansi untuk mewujudkan ZI.
    • Kegiatan pencanangan dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan luas agar semua pihak dapat memantau dan berperan serta.
    • Pencapaian pencanangan ZI ditandai dengan penandatanganan Piagam Pencanangan ZI oleh pimpinan unit kerja.
  2. Pembangunan Zona Integritas (ZI) dengan Membangun dan mengimplementasikan enam area perubahan:
  3. Membangunan Area Penataan Manajemen SDM

Asta Protas dan Asta Cita

Pembangunan Zona Integritas pada Instansi Kementerian Agama, didokumentasikan melalui Aplikasi PMZI Kemenag

Tahapan Pembangunan Zona Integritas: Info lengkap disini

  1. Pencanangan Zona Integritas (ZI):
    • Deklarasi komitmen oleh pimpinan dan jajaran instansi untuk mewujudkan ZI.
    • Kegiatan pencanangan dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan luas agar semua pihak dapat memantau dan berperan serta.
    • Pencapaian pencanangan ZI ditandai dengan penandatanganan Piagam Pencanangan ZI oleh pimpinan unit kerja.
  2. Pembangunan Zona Integritas (ZI) dengan Membangun dan mengimplementasikan enam area perubahan:
  3. Membangunan Area Penataan Tatalaksana

Asta Protas dan Asta Cita

Pembangunan Zona Integritas pada Instansi Kementerian Agama, didokumentasikan melalui Aplikasi PMZI Kemenag

Tahapan Pembangunan Zona Integritas: Info lengkap disini

  1. Pencanangan Zona Integritas (ZI):
    • Deklarasi komitmen oleh pimpinan dan jajaran instansi untuk mewujudkan ZI.
    • Kegiatan pencanangan dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan luas agar semua pihak dapat memantau dan berperan serta.
    • Pencapaian pencanangan ZI ditandai dengan penandatanganan Piagam Pencanangan ZI oleh pimpinan unit kerja.
  2. Pembangunan Zona Integritas (ZI) dengan Membangun dan mengimplementasikan enam area perubahan:
  3. Membangunan Area Manajemen Perubahan

Asta Protas dan Asta Cita

SURAT-EDARAN-KEPALA-BKN-PLT-PLH

kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas,

  1. Ditugaskan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan di atasnya.
  2. merupakan pelaksanaan tugas rutin.
    1. Pelaksana Harian yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara;
    2. Pelaksana Tugas yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.
  3. Badan dan/atau pejabat pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran.
    1. "keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis" adalah keputusan dan atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah.
    2. "keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis" adalah keputusan dan atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah.
  4. Dalam Pasal 67 dan Pasal 107 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil antara lain ditentukan bahwa: Pejabat Fungsional berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional.
    1. JPT madya atau JF jenjang ahli utama dapat mengisi JPT utama sepanjang memenuhi persyaratan.
    2. JPT pratama atau JF jenjang ahli utama dapat mengisi JPT madya sepanjang memenuhi persyaratan.
    3. Administrator atau JF jenjang ahli madya dapat mengisi JpT pratama sepanjang memenuhi persyaratan.
  5. Adapun kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas pada aspek kepegawaian antara lain meliputi:
    1. melaksanakan tugas sehari-hari pejabat definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
    2. menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja pegawar;
    3. menetapkan surat kenaikan gaji berkala;
    4. menetapkan cuti selain Cuti di Luar Tanggungan Negara dan cuti yang akan dijalankan di luar negeri;
    5. menetapkan surat tugas/surat perintah pegawai;
    6. menjatuhkan hukuman disiplin pegawai tingkat ringan;
    7. menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar instansi;
    8. memberikan izin belajar;
    9. memberikan izin mengikuti seleksi tinggi/adm in istrasi ;
    10. mengusulkan pegawai untuk mengikuti pengembangan kompetensi.
  6. Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.
  7. Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, atau Jabatan Pelaksana hanya dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas dalam Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas yang sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan unit kerjanya.
  8. Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas dengan ketentuan:
    1. Pejabat fungsional jenjang ahli utama dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi atau jabatan administrator atau jabatan pengawas;
    2. Pejabat fungsional jenjang ahli madya dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas jabatan administrator atau jabatan pengawas; dan
    3. Pejabat fungsional jenjang ahli muda dan pertama dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas jabatan pengawas.

    Format Surat PLT/PLH download disini

PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS : Download disini

Bahan Sosialisasi PP 94 Tahun 2021 Dapat dipahami disni

Perka BKN 6 Tahun 2022 Download disini

Penjelasan PP 94 Tahun 2025, Download disini file word disini

Cuti PNS

PP 30 Tahun 2019 Download disini

Dasar Pertimbangan adalah UU No. 5 Tahun 2014

Pengukuran Kinerja (Pasal 29):

  1. PNS wajib melakukan pengukuran kinerja melalui sistem pengukuran kinerja.
  2. Dalam pengukuran kinerja, Realisasi kinerja PNS dapat melebihi Target kinerja.
  3. Realisasi kinerja PNS yang melebihi Target kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai capaian kinerja paling tinggi pada angka 120 (seratus dua puluh).

Pembinaan Kinerja (Pasal 30):

  1. Pembinaan kinerja PNS bertujuan untuk menjamin pencapaian Target kinerja yang telah ditetapkan dalam SKP.
  2. Pembinaan kinerja PNS dilakukan melalui Bimbingan Kinerja dan Konseling Kinerja.
  3. Bimbingan Kinerja dan Konseling Kinerja dilakukan secara berkesinambungan berdasarkan atas hasil Pemantauan Kinerja.
  4. Bimbingan Kinerja diberikan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS atau pihak lain yang diberikan penugasan khusus oleh unit keda kepada PNS.
  5. Bimbingan Kinerja dapat dilakukan secara individual maupun kelompok.
  6. Setiap Pejabat Penilai Kinerja PNS atau pihak lain wajib membuat rekaman informasi mengenai proses Bimbingan Kinerja dan penilaian atas kompetensi PNS.
  7. Konseling Kinerja dilakukan terhadap PNS yang mempunyai permasalahan Perilaku Kerja yang dapat mempengaruhi pencapaian Target kinerja.

Penilaian Perilaku Kerja (Pasal 37):

  1. Penilaian Perilaku Kerja dilakukan dengan membandingkan standar Perilaku Kerja dalam jabatan dengan Penilaian Perilaku Kerja dalam jabatan.
  2. Penilaian Perilaku Kerja dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS.
  3. Penilaian Perilaku Kerja dapat berdasarkan penilaian rekan kerja setingkat dan/atau bawahan langsung.
  4. Dalam hal Instansi Pemerintah menerapkan penilaian Perilaku Kerja penilaian perilaku dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS berdasarkan penilaian rekan kerja setingkat dan/atau bawahan langsung. (Pasal 39 ayat 1)
  5. Rekan kerja setingkat merupakan rekan kerja yang memiliki tingkat jabatan yang sama dalam satu unit kerja.
  6. Bawahan langsung sebagaimana dimaksud pada pasal 39 ayat (1) merupakan PNS yang berada dibawah Unit Kerja PNS yang dinilai pada unit yang sama.
  7. Pejabat Penilai Kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada pasal 39 ayat (1) memberikan penilaian terhadap unsur Perilaku Kerja dengan bobot 60% (enam puluh persen).
  8. Rekan kerja setingkat sebagaimana dimaksud pada pasal 39 ayat (2) dan bawahan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memberikan penilaian terhadap Perilaku Kerja dengan bobot 4Ooh (empat puluh persen).
  9. Penilaian Perilaku Kerja oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dilakukan melalui survei secara tertutup (pasal 40).

Penilaian Kinerja PNS (Pasal 41):

  1. Penilaian kinerja PNS dilakukan dengan cara menggabungkan nilai SKP dan nilai Perilaku Kerja
  2. Penilaian kinerja PNS dapat dilakukan dengan memberikan bobot masing-masing unsur penilaian:
    1. 7O% (tujuh puluh persen) untuk penilaian SKP, dan 3O% (tiga puluh persen) untuk penilaian Perilaku Kerja; dilakukan oleh Instansi Pemerintah yang tidak menerapkan penilaian Perilaku Kerja dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan langsung. atau
    2. 60% (enam puluh persen) untuk penilaian SKP, dan 4O% (empat puluh persen) untuk penilaian Perilaku Kerja; dilakukan oleh Instansi Pemerintah yang menerapkan penilaian Perilaku Kerja dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan langsung.
  3. Distribusi PNS yang mendapatkan predikat penilaian kinerja dengan ketentuan:
    1. paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari total populasi pegawai dalam satu unit kerja berada pada klasifikasi status kinerja "di atas ekspektasi";
    2. paling rendah 6O% (enam puluh persen) dan paling tinggi 70% (tujuh puluh persen) dari total populasi pegawai dalam satu unit kerja berada pada klasifikasi status kineda "sesuai ekspektasi"; dan
    3. paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari total populasi pegawai dalam satu unit kerja PNS berada pada klasifikasi status kinerja "di bawah ekspektasi".
  4. Penilaian Kinerja bagi PNS yang sedang menjalankan tugas belajar dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS dengan menggunakan bahan-bahan penilaian prestasi akademik yang diberikan oleh pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan (pasal 43).
  5. Penilaian kinerja bagi PNS yang diberi penugasan khusus pada negara sahabat, lembaga internasional, organisasi profesi, dan badan-badan swasta yang ditentukan oleh pemerintah dilakukan oleh pimpinan instansi induknya atau pejabat lain yang ditunjuk berdasarkan bahan yang diperoleh dari instansi tempat yang bersangkutan bekerja (pasal 44).

Tim Penilai Kinerja PNS terdiri dari PNS yang memiliki kompetensi yang dibutuhkan, berasal dari:Pasal 47, dengan tugas memberikan pertimbangan kepada PPK atas dasar hasil penilaian kinerja (pasal 48)

  1. Unit Kerja yang membidangi kepegawaian sebagai sekretariat (pasal 48 ayat (4));
  2. Unit Kerja yang membidangi pengawasan internal; dan
  3. Unit Kerja lain yang dipandang perlu oleh iyB.

Pelaporan Kinerja (pasal 49)

  1. Dokumen penilaian kinerja yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara langsung oleh Pejabat Penilai Kineda PNS kepada PNS yang dinilai paling lambat 14 (empat belas) hari sejak ditandatangani.
  2. PNS yang dinilai dan telah menerima hasil penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menandatangani serta mengembalikan kepada Pejabat Penilai Kinerja PNS paling lambat 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya dokumen penilaian kinerja.
  3. Dalam hal PNS yang dinilai dan/atau Pejabat Penilai Kinerja PNS tidak menandatangani dokumen penilaian kinerja setelah melewati batas waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 maka dokumen penilaian kinerja ditetapkan dan ditandatangani oleh atasan dari Pejabat Penilai Kinerja PNS dalam waktu paling larna 7 (tujuh) hari kerja.

Pemeringkatan Kinerja (pasal 52)

  1. Unit Kerja yang membidangi kepegawaian sebagai sekretariat (pasal 48 ayat (4));
  2. Unit Kerja yang membidangi pengawasan internal; dan
  3. Unit Kerja lain yang dipandang perlu oleh iyB.

Permenpan 1 Tahun 2023

Cuti PNS

Permenpan 1 Tahun 2023 Download Disini

Dasar Pertimbangan:

  1. PP 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS
  2. PP 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan PP 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS

Pengertian Istilah:

  1. Perpindahan Horizontal adalah perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang setara, baik di dalam satu kelompok maupun antar kelompok JA, JF, atau JPT.
  2. Perpindahan Vertikal adalah perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan yang lain yang lebih tinggi, di dalam satu kelompok JF.
  3. Perpindahan Diagonal adalah perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang lebih tinggi antar kelompok JA, JF, atau JPT.

Pengangkatan PNS ke dalam JF dilakukan melalui:(Pasal 12) syarat dan ketentuan diatur dalam pasal 13 s/d Pasal 34:

  1. pengangkatan pertama
  2. perpindahan dari jabatan lain
  3. penyesuaian; dan
  4. promosi.

Pengelolaan kinerja Pejabat Fungsional sama dengan Pengelolaan Kinerja Pegawwai (Permenpan 6 Tahun 2022) terdiri dari tahapan (Pasal 35):

  1. Perencanaan (penetapan dan klarifikasi ekspektasi)
  2. Pelaksanaan pemantauan dan pembinaan kinerja pegawai (Pendokumentasian kinerja umpan balik berkelanjtan dan pengembangan kinerja pegawai)
  3. Penilaian kinerja pegawai (evaluasi kinerja pegawai)
  4. Tindak lanjut evaluasi kinerja pegawai (penghargaan dan punishment)

Pengelolaan kinerja Pejabat Fungsional sama dengan Orientasi Pengelolaan Kinerja Pegawwai (Permenpan 6 Tahun 2022) adalah (Pasal 35):

  1. Peningkatan kinerja Pejabat Fungsional
  2. Pemenuhan ekspektasi pimpinan
  3. Dialog
  4. Pencapaian tujuan organisasi
  5. Hasil Kerja dan Perilaku Kerja Pejabat Fungsional

Permenpan 6 Tahun 2022

Permenpan 6 Tahun 2022

Dasar Pertimbangan:

  1. PP 48 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK
  2. PP 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS

Tujuan Pengelolaan Kinerja untuk pencapaian tujuan dan sasaran organisasi melalui (Pasal 2):

  1. Peningkatan kualitas dan kapasitas pegawai
  2. Penguatan peran pimpinan
  3. Penguatan kaloborasi

Orientasi Pengelolaan Kinerja Pegawwai adalah (Pasal 3 berdasarkan pasal 2):

  1. Peningkatan kinerja pegawai
  2. Pemenuhan ekspektasi pimpinan
  3. Dialog
  4. Pencapaian tujuan organisasi
  5. Hasil Kerja dan Perilaku Kerja

Pengelolaan Kinerja Pegawwai terdiri dari tahapan (Pasal 5 berdasarkan pasal 2):

  1. Perencanaan (penetapan dan klarifikasi ekspektasi)
  2. Pelaksanaan pemantauan dan pembinaan kinerja pegawai (Pendokumentasian kinerja umpan balik berkelanjtan dan pengembangan kinerja pegawai)
  3. Penilaian kinerja pegawai (evaluasi kinerja pegawai)
  4. Tindak lanjut evaluasi kinerja pegawai (penghargaan dan punishment)

Permenpan 1 Tahun 2023

Cuti PNS

/** * Auto-populate Question options in Google Forms * from values in Google Spreadsheet * * Written by Amit Agarwal (MIT License) * **/ const populateGoogleForms = () => { const GOOGLE_SHEET_NAME = "NAMA SHEET ANDA"; const GOOGLE_FORM_ID = "ID GOOGLE FORM"; const ss = SpreadsheetApp.getActiveSpreadsheet(); const [header, ...data] = ss .getSheetByName(GOOGLE_SHEET_NAME) .getDataRange() .getDisplayValues(); const choices = {}; header.forEach((title, i) => { choices[title] = data.map((d) => d[i]).filter((e) => e); }); FormApp.openById(GOOGLE_FORM_ID) .getItems() .map((item) => ({ item, values: choices[item.getTitle()], })) .filter(({ values }) => values) .forEach(({ item, values }) => { switch (item.getType()) { case FormApp.ItemType.CHECKBOX: item.asCheckboxItem().setChoiceValues(values); break; case FormApp.ItemType.LIST: item.asListItem().setChoiceValues(values); break; case FormApp.ItemType.MULTIPLE_CHOICE: item.asMultipleChoiceItem().setChoiceValues(values); break; default: // ignore item } }); ss.toast("Google Form Updated !!"); };
Halo Sobat ASN, Sekarang kamu bisa mengembangkan kompetensi secara GRATIS dan bersertifikat, kapan saja, dan di mana saja pakai BKNPedia. Pemenuhan kewajiban pengembangan kompetensi 20 JP minimal untuk PNS dan 24 JP maksimal untuk PPPK lebih mudah, bukan?.

Perka BKN NO 7 Tahun 2022 Download disini

Cuti sakit dan Cuti Haji bagi PPPK sesuai dengan SE Menpan No. 14 Tahun 2023 cek disini

Penjelasan cuti PPPK (Menpan) melalui video klik disini

Penjelasan dengan video (BKN) cuti PPPK klik disini

Blanko Cuti PPPK Download disini

Penjelasan cuti PNS klik disini