Permenpan 1 Tahun 2023 Download Disini
Dasar Pertimbangan:
- PP 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS
- PP 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan PP 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS
Pengertian Istilah:
- Perpindahan Horizontal adalah perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang setara, baik di dalam satu kelompok maupun antar kelompok JA, JF, atau JPT.
- Perpindahan Vertikal adalah perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan yang lain yang lebih tinggi, di dalam satu kelompok JF.
- Perpindahan Diagonal adalah perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang lebih tinggi antar kelompok JA, JF, atau JPT.
Pengangkatan PNS ke dalam JF dilakukan melalui:(Pasal 12) syarat dan ketentuan diatur dalam pasal 13 s/d Pasal 34:
- pengangkatan pertama
- perpindahan dari jabatan lain
- penyesuaian; dan
- promosi.
Pengelolaan kinerja Pejabat Fungsional sama dengan Pengelolaan Kinerja Pegawwai (Permenpan 6 Tahun 2022) terdiri dari tahapan (Pasal 35):
- Perencanaan (penetapan dan klarifikasi ekspektasi)
- Pelaksanaan pemantauan dan pembinaan kinerja pegawai (Pendokumentasian kinerja umpan balik berkelanjtan dan pengembangan kinerja pegawai)
- Penilaian kinerja pegawai (evaluasi kinerja pegawai)
- Tindak lanjut evaluasi kinerja pegawai (penghargaan dan punishment)
Pengelolaan kinerja Pejabat Fungsional sama dengan Orientasi Pengelolaan Kinerja Pegawwai (Permenpan 6 Tahun 2022) adalah (Pasal 35):
- Peningkatan kinerja Pejabat Fungsional
- Pemenuhan ekspektasi pimpinan
- Dialog
- Pencapaian tujuan organisasi
- Hasil Kerja dan Perilaku Kerja Pejabat Fungsional
RSS Feed
Twitter
April 05, 2025
Analis SDM Aparatur


0 comments:
Posting Komentar