Permenpan 1 Tahun 2023 Download Disini

Dasar Pertimbangan:

  1. PP 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS
  2. PP 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan PP 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS

Pengertian Istilah:

  1. Perpindahan Horizontal adalah perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang setara, baik di dalam satu kelompok maupun antar kelompok JA, JF, atau JPT.
  2. Perpindahan Vertikal adalah perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan yang lain yang lebih tinggi, di dalam satu kelompok JF.
  3. Perpindahan Diagonal adalah perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang lebih tinggi antar kelompok JA, JF, atau JPT.

Pengangkatan PNS ke dalam JF dilakukan melalui:(Pasal 12) syarat dan ketentuan diatur dalam pasal 13 s/d Pasal 34:

  1. pengangkatan pertama
  2. perpindahan dari jabatan lain
  3. penyesuaian; dan
  4. promosi.

Pengelolaan kinerja Pejabat Fungsional sama dengan Pengelolaan Kinerja Pegawwai (Permenpan 6 Tahun 2022) terdiri dari tahapan (Pasal 35):

  1. Perencanaan (penetapan dan klarifikasi ekspektasi)
  2. Pelaksanaan pemantauan dan pembinaan kinerja pegawai (Pendokumentasian kinerja umpan balik berkelanjtan dan pengembangan kinerja pegawai)
  3. Penilaian kinerja pegawai (evaluasi kinerja pegawai)
  4. Tindak lanjut evaluasi kinerja pegawai (penghargaan dan punishment)

Pengelolaan kinerja Pejabat Fungsional sama dengan Orientasi Pengelolaan Kinerja Pegawwai (Permenpan 6 Tahun 2022) adalah (Pasal 35):

  1. Peningkatan kinerja Pejabat Fungsional
  2. Pemenuhan ekspektasi pimpinan
  3. Dialog
  4. Pencapaian tujuan organisasi
  5. Hasil Kerja dan Perilaku Kerja Pejabat Fungsional

Permenpan 6 Tahun 2022

0 comments:

Posting Komentar