Standar kompetensi jabaran dalam Permenpan Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, terkait:

Pasal 1 Permenpan 37/2017, Standar Kompetensi Jabatan ASN adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diperlukan seorang Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas jabatan.

PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarattertentu, diangkat sebagai Pegawai ASNsecaratetapoleh pejabat Pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yangdiangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dankinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan,umur, atau kondisi kecacatan

Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan,dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.

Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.

Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran,fungsi dan Jabatan.

Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.

Pasal 3, Standar Kompetensi ASN meliputi:

a. identitas jabatan;

b. kompetensi jabatan; dan

c. persyaratan jabatan.

Pasal 16, Standar Kompetensi ASN menjadi acuan paling sedikit untuk:

a. perencanaan aparatur sipil negara;

b. pengadaan aparatur sipil negara;

c. pengembangan karier aparatur sipil negara;

d. pengembangan kompetensi aparatur sipil negara;

e. penempatan aparatur sipil negara;

f. promosi dan/atau mutasi aparatur sipil negara;

g. uji kompetensi aparatur sipil negara;

h. sistem informasi manajemen aparatur sipil negara; dan

i. kelompok rencana suksesi (talent pool) aparatur sipil negara.

Contoh Identifikasi kompetensi bidang SDM aparatur, untuk melaksanakan pengelolaan SDM yang baik dan optimal diperlukan kecakapan, seperti:

1) Kecakapan untuk mengelola/manajemen SDM,

2) Kecakapan membuat dan melaksanakan perencanaanSDM,

3) Kecakapan melakukan rekrutmen dan seleksi,

4) Kecakapan penempatan dan promosi,

5) Kecakapan melakukan standarisasi jabatan dankompetensi,

6) Kecakapan melakukan analisis jabatan,

7) Kecakapan melakukan analisis beban kerja,

8) Kecakapan merencanakan melakukan pengembanganSDM,

9) Kecakapan mengelola kinerja (manajemen kinerja) dll

Proses penyusunan Standar Kompetensi jabatan meliputi tahap-tahap sebagai berikut:

a. melakukanpengumpulan data;

b. Identifikasi kompetensi untuk menentukan kompetensi dan level-nya;

c. Menyusun Persyaratan jabatan;

d. Validasi Standart Kompetensi dan Persyarat Jabatan;

e. Penetapan Standar Kompetensi Jabatan;

f. Kode standar kompetensi jabatan;

Persiapan Ujikom JF Kepegawaian

Informasi Ujikom JFT Kepegawaian

Penjelasan Leveling Permenpan Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara

JF Analis SDM Muda

0 comments:

Posting Komentar