1. PP No. 7 Tahun 1977 Tentang Gaji PNS, kemudian ditetapkan perubahn ke-8 dengan
2. PP No. 15 Tahun 2019 , kemudian ditetapkan perubahan ke-9 dengan
3. PP No. 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan Gaji PNS,
4. Form KP4 untuk Klaim data keluarga
Dasar Hukum Kenaikan Gaji Berkala PNS
1. Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, kemudian diubah dengan
2. Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Gaji dan Tunjangan PPPK
Kenaikan gaji berkala merupakan bentuk penghargaan negara untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai. Gaji berkala adalah kenaikan gaji yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah mencapai masa kerja tertentu dengan Cara menghitung kenaikan gaji berkala adalah dengan mengalikan upah sebelumnya dengan persentase kenaikan upah. Perhitungan kenaikan gaji berkala juga dapat didasarkan pada masa kerja di SK Kenaikan Pangkat terakhir dan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) berlakunya SK tersebut. Bagi PNS Golongan I dan II akan naik gaji berkala tiap masa kerja ganjil, sedangkan Golongan III dan IV akan naik tiap masa kerja genap.
Persyaratan Kenaikan gaji berkala, sesuai ketentuan PP No. 7 Tahun 1977 adalah:
- Masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala, yaitu setiap 2 tahun sekali
- Mendapat penilaian rata-rata cukup dalam penilaian pelaksanaan pekerjaannya
KGB Online ASN Kementerian Agama diproses melalui tahapan sebagai berikut: Panduan KGB Online Kementerian Agama
- Login ke Aplikasi KGB Online Kementerian Agama
- Masukkan NIP dan Password
- Klik Login Untuk masuk ke Dasboard KGB Online
- Klik Menu Kelik Pengaturan, apabila ada hal yang perlu diatur ulang dalam format Surat KGB
- Klik Menu Daftar KGB Bulanan, apabila data ASN tidak ada dalam daftar KGB pada bulan jatuh tempo, kemungkinan data KGB pada simpeg tidak sesuai, khususnya masa kerja ASN harus sesuai dengan masa kerja pada KGB terakhir/masa kerja Kenaikan pangkat terakhir pada simpeg harus sesuai dengan masa kerja SK Kenaikan pangkat terakhir
- Tentukan bulan tahun KGB
- Klik Usul KGB sesuai dengan nama ASN
- Klik Menu Proses KGB, kemudian klik proses sesuai dengan nama ASN
- Klik Usul KGB sesuai dengan nama ASN
- Pastikan Data Pribadi sudah sesuai, jika belum silahkan lakukan updating data pada simpeg
- Aplikasi KGB menarik data SK KP atau KGB yang tanggal nya paling terakhir, pastikan Masa Kerja dan TMT sudah benar pada SK terakhir
- Masukan Keputusan SK
- Masukan Nomor Surat
- Klik Simpan, Klik Finalisasi untuk cetak SK
- Klik Menu Cetak KGB, kemudian klik icon printer untuk mencetak,
- Untuk memasukan Riwayat pada SIMPEG klik tanda ceklist
- Klik KGB selesai, klik lihat PDF dan cetak KGB
- KGB Online selesai
Tes SKD CPNS/CPPPK Kementerian Agama
penetapan-dalam-jabatan-fungsional
Mutasi/Pindah Antar Instansi bagi PNS keluar Kementerian Agama
Mutasi/Pindah Antar Instansi bagi PNS di luar Kementerian Agama
RSS Feed
Twitter
November 05, 2024
Analis SDM Aparatur
0 comments:
Posting Komentar