Dasar Hukum Kenaikan Gaji Berkala PNS

1. PP No. 7 Tahun 1977 Tentang Gaji PNS, kemudian ditetapkan perubahn ke-8 dengan

2. PP No. 15 Tahun 2019 , kemudian ditetapkan perubahan ke-9 dengan

3. PP No. 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan Gaji PNS,

4. Form KP4 untuk Klaim data keluarga

Dasar Hukum Kenaikan Gaji Berkala PNS

1. Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, kemudian diubah dengan

2. Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Gaji dan Tunjangan PPPK

Kenaikan gaji berkala merupakan bentuk penghargaan negara untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai. Gaji berkala adalah kenaikan gaji yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah mencapai masa kerja tertentu dengan Cara menghitung kenaikan gaji berkala adalah dengan mengalikan upah sebelumnya dengan persentase kenaikan upah. Perhitungan kenaikan gaji berkala juga dapat didasarkan pada masa kerja di SK Kenaikan Pangkat terakhir dan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) berlakunya SK tersebut. Bagi PNS Golongan I dan II akan naik gaji berkala tiap masa kerja ganjil, sedangkan Golongan III dan IV akan naik tiap masa kerja genap.

Persyaratan Kenaikan gaji berkala, sesuai ketentuan PP No. 7 Tahun 1977 adalah:

  1. Masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala, yaitu setiap 2 tahun sekali
  2. Mendapat penilaian rata-rata cukup dalam penilaian pelaksanaan pekerjaannya

KGB Online ASN Kementerian Agama diproses melalui tahapan sebagai berikut: Panduan KGB Online Kementerian Agama

  1. Login ke Aplikasi KGB Online Kementerian Agama
  2. Masukkan NIP dan Password
  3. Klik Login Untuk masuk ke Dasboard KGB Online
  4. Klik Menu Kelik Pengaturan, apabila ada hal yang perlu diatur ulang dalam format Surat KGB
  5. Klik Menu Daftar KGB Bulanan, apabila data ASN tidak ada dalam daftar KGB pada bulan jatuh tempo, kemungkinan data KGB pada simpeg tidak sesuai, khususnya masa kerja ASN harus sesuai dengan masa kerja pada KGB terakhir/masa kerja Kenaikan pangkat terakhir pada simpeg harus sesuai dengan masa kerja SK Kenaikan pangkat terakhir
  6. Tentukan bulan tahun KGB
  7. Klik Usul KGB sesuai dengan nama ASN
  8. Klik Menu Proses KGB, kemudian klik proses sesuai dengan nama ASN
  9. Klik Usul KGB sesuai dengan nama ASN
  10. Pastikan Data Pribadi sudah sesuai, jika belum silahkan lakukan updating data pada simpeg
  11. Aplikasi KGB menarik data SK KP atau KGB yang tanggal nya paling terakhir, pastikan Masa Kerja dan TMT sudah benar pada SK terakhir
  12. Masukan Keputusan SK
  13. Masukan Nomor Surat
  14. Klik Simpan, Klik Finalisasi untuk cetak SK
  15. Klik Menu Cetak KGB, kemudian klik icon printer untuk mencetak,
  16. Untuk memasukan Riwayat pada SIMPEG klik tanda ceklist
  17. Klik KGB selesai, klik lihat PDF dan cetak KGB
  18. KGB Online selesai

Tes SKD CPNS/CPPPK Kementerian Agama

Pensiun BUP

penetapan-dalam-jabatan-fungsional

Mutasi/Pindah Antar Instansi bagi PNS keluar Kementerian Agama

Mutasi/Pindah Antar Instansi bagi PNS di luar Kementerian Agama

KGB Online Kementerian Agama

Tes SKD CPNS/CPPPK Kementerian Agama

Promosi PNS Kementerian Agama

Penguatan Budaya Kerja dan Citra

0 comments:

Posting Komentar