Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional, Download disini
Sedangkan Kenaikan pangkat Jabatan Fungsional dapat dipertimbangkan apabila:
paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
memenuhi jumlah Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; nilai Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Peraturan BKN ini mengatur tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional. Angka Kredit Jabatan Fungsional ditetapkan untuk:
- pengangkatan dalam Jabatan Fungsional;
- dan 2) kenaikan pangkat.
Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional tersebut ditetapkan untuk:
- pengangkatan pertama;
- perpindahan dari jabatan lain;
- penyesuaian; dan
- promosi.
kenaikan-jenjang-jabatan-fungsional
penetapan-dalam-jabatan-fungsional
Mutasi/Pindah Antar Instansi bagi PNS keluar Kementerian Agama
Mutasi/Pindah Antar Instansi bagi PNS di luar Kementerian Agama
RSS Feed
Twitter
November 04, 2024
Analis SDM Aparatur
0 comments:
Posting Komentar