Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional, Download disini

Peraturan BKN ini mengatur tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional. Angka Kredit Jabatan Fungsional ditetapkan untuk:

  1. pengangkatan dalam Jabatan Fungsional;
  2. dan 2) kenaikan pangkat.

Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional tersebut ditetapkan untuk:

  1. pengangkatan pertama;
  2. perpindahan dari jabatan lain;
  3. penyesuaian; dan
  4. promosi.
Sedangkan Kenaikan pangkat Jabatan Fungsional dapat dipertimbangkan apabila:
  • paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
  • memenuhi jumlah Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;
  • nilai Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
  • kenaikan-jenjang-jabatan-fungsional

    penetapan-dalam-jabatan-fungsional

    Mutasi/Pindah Antar Instansi bagi PNS keluar Kementerian Agama

    Mutasi/Pindah Antar Instansi bagi PNS di luar Kementerian Agama

    promosi-pns-kementerian-agama

    KGB Online Kementerian Agama

    Tes SKD CPNS/CPPPK Kementerian Agama

    0 comments:

    Posting Komentar