Sesuai dengan Permenpan 37 Tahun 2020, Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan sistem SDM Aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan terbaik organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir.

Dalam Permenpan 37 Tahun 2020, Standar Kompetensi Analis SDM Aparatur adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu di bidang pengelolaan, perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan terbaik organisasi dalam sistem SDM Aparatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir meliputi aspek pengetahuan, keahlian, serta sikap kerja tertentu yang relevan dengan tugas dan syarat jabatan.

Analis SDM Aparatur berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur.

Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur merupakan jabatan karier PNS. yang termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen.

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur yang dapat dinilai yaitu:

  1. sistem manajemen aparatur sipil negara,
  2. manajemen sumber daya aparatur aparatur strategik & reformasi birokrasi,
  3. analisis dan rancangan organisasi publik,
  4. proses dan analisis kebiakan/regulasi bidang sumber daya manusia aparatur.

Sub-unsur dari unsur kegiatan Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. penyusunan dan penetapan kebutuhan aparatur sipil negara;

b. pengadaan aparatur sipil negara;

c. pangkat dan jabatan aparatur sipil negara;

d. pengembangan karier aparatur sipil negara;

e. pola karier aparatur sipil negara;

f. promosi aparatur sipil negara;

g. mutasi aparatur sipil negara;

h. penugasan aparatur sipil negara;

i. pengembangan kompetensi aparatur sipil negara;

j. penilaian kinerja aparatur sipil negara;

k. disiplin aparatur sipil negara;

l. penghargaan aparatur sipil negara;

m. penggajian, tunjangan dan fasilitas aparatur sipil negara;

n. pemberhentian aparatur sipil negara;

o. jaminan pensiun dan jaminan hari tua aparatur sipil negara;

p. perlindungan aparatur sipil negara;

q. cuti aparatur sipil negara;

r. sistem informasi aparatur sipil negara;

s. manajemen sumber daya manusia aparatur strategik;

t. reformasi birokrasi;

u. analisis organisasi publik;

v. rancangan organisasi publik;

w. proses kebijakan/regulasi bidang sumber daya manusia aparatur; dan

x. analisis kebijakan/ regulasi bidang sumber daya manusia aparatur.

Pasal 8, Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur Analis SDM Aparatur Ahli Madya, meliputi:

  1. mengevaluasi pelaksanaan penyusunan dan/atau penetapan kebutuhan aparatur sipil negara;
  2. mengevaluasi penerapan analisis jabatan/analisis beban kerja/rencana redistribusi pegawai/proyeksi kebutuhan pegawai lima tahun dan peta jabatan dalam praktik manajemen Aparatur Sipil Negara;
  3. mengevaluasi pelaksanaan pengadaan aparatur sipil negara;
  4. menganalisis pengembangan instrumen, materi uji dan validasi kompetensi untuk seleksi aparatur sipil negara;
  5. mengevaluasi pelaksanaan pangkat dan jabatan aparatur sipil negara;
  6. mengevaluasi pelaksanaan pengembangan karier aparatur sipil negara;
  7. mengevaluasi pelaksanaan pola karier aparatur sipil negara;
  8. mengevaluasi pelaksanaan mutasi aparatur sipil negara;
  9. mengevaluasi pelaksanaan penugasan aparatur sipil negara;
  10. mengevaluasi pelaksanaan pengembangan kompetensi aparatur sipil negara;
  11. melaksanakan kegiatan proses uji kompetensi dan sertifikasi aparatur sipil negara;
  12. mendesain program pelatihan aparatur sipil negara;
  13. merancang model proses pelatihan dan pengembangan strategik (strategic training and development process) yang efektif untuk ASN;
  14. merumuskan standar perilaku kerja dalam;
  15. menyusun dokumen hasil pengukuran kinerja pegawai;
  16. menyusun program mentoring, coaching dan konseling peningkatan kinerja pegawai;
  17. menganalisis penggunaan metode proporsional hasil kinerja periode SKP
  18. menganalisis pelaksanaan penilaian kinerja yang menjalankan tugas belajar/penugasan khusus;
  19. menyusun profil kinerja pegawai berdasarkan pemeringkatan kinerja dalam lingkup satu unit kerja/ organisasi/instansi pemerintah;
  20. menyusun dokumentasi tertulis pelaksanaan pemberian sanksi dan evaluasi kinerja;
  21. mengevaluasi pelaksanaan manajemen kinerja aparatur sipil negara;
  22. mengevaluasi penerapan disiplin aparatur sipil negara;
  23. menganalisis status dan kedudukan hukum kepegawaian aparatur sipil negara;
  24. mengevaluasi pelaksanaan penghargaan aparatur sipil negara;
  25. mengevaluasi pelaksanaan sistem penggajian, tunjangan dan fasilitas aparatur sipil negara;
  26. mengevaluasi pelaksanaan pemberhentian aparatur sipil negara;
  27. mengevaluasi pelaksanaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua aparatur sipil negara;
  28. mengevaluasi pelaksanaan perlindungan aparatur sipil negara;
  29. mengevaluasi pelaksanaan cuti aparatur sipil negara;
  30. mengevaluasi penerapan sistem informasi dalam praktik manajemen aparatur sipil negara;
  31. mengevaluasi pelaksanaan manajemen SDM berberbasis kompetensi atau talenta/reformasi birokrasi/zona integritas;
  32. menyusun perangkat implementasi manajemen SDM berberbasis kompetensi atau talenta/reformasi birokrasi/zona integritas;
  33. mengevaluasi penerapan struktur/kelembagaan/tatalaksana/proses bisnis unit kerja/instansi;
  34. mengembangkan model dan strategi peran, fungsi & kewenangan serta mekanisme kerja kelembagaan aparatur sipil negara dan/atau lembaga pengelola kepegawaian dalam penguatan kepegawaian aparatur sipil negara;
  35. menganalisis dan menyusun rekomendasi peran, fungsi, kewenangan dan mekanisme kerja instansi pembina, instansi pengguna dan organisasi profesi dalam pengelolaan jabatan ASN
  36. mengevaluasi efektivitas pelaksanaan kebijakan/regulasi bidang sumber daya manusia aparatur; dan
  37. melaksanakan asistensi dan konsultasi pengelolaan sistem kepegawaian aparatur sipil negara /sumber daya manusia aparatur.

JF SDM Aparatur Ahli Muda

0 comments:

Posting Komentar