Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lainnya dilarang melakukan pengangkatan tenaga Non-ASN sebagaimana amanat pasal 65 UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Saat ini BKN sedang melakukan verifikasi data Non-ASN yang terdapat dalam database BKN. Selanjutnya, BKN tidak melakukan pendataan Tenaga Non-ASN tahun 2024. Kebijakan mengenai Pendataan Non-ASN selanjutnya akan diatur dalam RPP (Rancangan Peraturan Perundang-undangan) Manajemen ASN. Info lengkap disini
Tahun 2024, BKN Tidak Melakukan Pendataan Ulang Non-ASN Format pdf siaran pers BKN dapat diunduh disini
Status dan Kedudukan Eks THK-2 dan Tenaga Non ASN Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, bahwa Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan berlaku pada tanggal 28 Nopember 2023 dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan.
Seluruh PPK Instansi Pusat dan Instansi Daerah agar melakukan Langkah-langkah sesuai dengan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak bahwa eks THK-2 dan Tenaga Non ASN karena masih diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik sesuai Surat Menteri PANRB Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 Perihal Status dan Kedudukan Eks. THK-2 dan Non ASN, Jakarta, 25 Juli 2023 sebagai berikut:
- PPK menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan Tenaga Non ASN yang sudah terdaftar dalam pendataan Tenaga Non ASN dalam basis data BKN; Cek datamu disini
- Dalam mengalokasikan pembiayaan Tenaga Non ASN dimaksud, pada prinsipnya tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh Tenaga Non ASN selama ini;
- PPK dan pejabat lain dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN atau Tenaga Non ASN lainnya; sesuai dengan pasal 65 UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Proses Pendataan Non-ASN telah selesai dilaksanakan pada bulan Oktober 2022. Sesuai dengan Surat Menteri PANRB Hal Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah, Jakarta, 22 Juli 2022 Pendataan Non ASN merupakan tindak lanjut dari berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023. Pendataan pegawai honorer bertujuan untuk memetakan kondisi pegawai non-ASN. Hal ini juga dapat membantu pemerintah menyusun strategi kebijakan terkait pegawai honorer. Info lengkap disini
Adapun untuk pemenuhan ASN di lingkungan Instansi Pemerintah dapat dilakukan melalui usulan kebutuhan formasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Info lain yang terkait
Surat Menteri PANRB Perihal Status dan Kedudukan Eks. THK-2 dan Non ASN
Surat Menteri PANRB perihal Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah
RSS Feed
Twitter
November 13, 2024
Analis SDM Aparatur
0 comments:
Posting Komentar