Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024, seleksi PPPK 2024 tahap I ini diperuntukkan bagi dua kategori pelamar

Pertama, Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

Kedua, Tenaga non Aparatur Sipil Negara (Tenaga non ASN) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Tenaga non ASN pada BKN dan aktif bekerja pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

Tata Cara Pendaftaran PPPK Kementerian Agama Info Lengkap disini, Penjelasan secara detail silakan klik Petunjuk Pendaftaran PPPK Kementerian Agama

Sebelum Anda mendaftar, perhatikan secara seksama pengumuman terkait dokumen persyaratan Pendaftaran PPPK Kementerian Agama Pengumuman Pengadaan PPPK Kemenag Formasi 2024

Langkah awal Pendaftaran PPPK Kementerian Agama adalah dengan membuat akun pendaftaran melalui laman https://sscasn.bkn.go.id, dengan petunjuk Tata Cara pendaftaran Akun SSCASN sebagai berikut:

  1. Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum di KK pelamar. Apabila pelamar mengalami kendala terkait data NIK dan Nomor KK, agar menghubungi/melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat;
  2. Mengisi data identitas sesuai KTP maupun ijazah dan kolom lainnya;
  3. Mengunggah scan KTP/Surat Keterangan Kependudukan yang sah dan sesuai ketentuan;
  4. Melakukan swafoto;
  5. Memastikan seluruh data yang telah dimasukkan sudah lengkap dan benar serta swafoto jelas (jika terdapat kesalahan setelah proses pendaftaran, maka peserta tidak dapat memperbaikinya);
  6. Mencetak Kartu Informasi Akun.

Dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar terdiri atas:

  1. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku;
  3. Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam atau diketik menggunakan komputer yang ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia yang sudah ditandatangani dan dibubuhi meterai sebagaimana contoh pada Lampiran Pengumuman;
  4. Ijazah asli sesuai dengan ketentuan persyaratan atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang;
  5. Transkrip Nilai asli sesuai dengan ketentuan persyaratan atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang;
  6. Surat Pernyataan yang sudah ditandatangani dan dibubuhi meterai sebagaimana contoh pada Lampiran Pengumuman;
  7. Bukti perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi; Hubungi perguruan tinggi
  8. “Bagi pelamar Penyandang Disabilitas, harus mengunggah dokumen sesuai dengan ketentuan persyaratan ditambah dengan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya,”.
  9. Pelamar, harus memastikan seluruh data yang dimasukkan dan dokumen yang diunggah sudah lengkap, benar, dan dokumen dapat terbaca dengan baik. Kesalahan dalam mengunggah dokumen akan mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi.
  10. “Pelamar mengakhiri proses pendaftaran dan mencetak Kartu Pendaftaran untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran,”.

Proses Pelaksanaan PPPK Kementerian Agamma Tahun 2024

  1. Pemilihan formasi CPPPK Kementerian Agama, sesuai dengan database.
  2. Proses pendaftaran.
  3. Mencetak Kartu Pendaftaran.
  4. Seleksi Administrasi.
  5. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Info Kemenag.
  6. Masa sanggah Hasil Seleksi Administrasi.
  7. Pengumuman Pasca Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi Info Kemenag.
  8. Proses jawab sanggah.
  9. Seleksi kompetensi.
  10. Pengumuman hasil kelulusan Info Kemenag..

Pelatihan Soal-soal CPNS/CPPPK1 TWK

Pelatihan Soal-soal CPNS/CPPPK2 TIU

Pelatihan Soal-soal Tes CPNS/CPPPK3 TKB

Penguatan Budaya Kerja dan Citra

0 comments:

Posting Komentar