PP ini mengatur antara lain mengenai kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran; jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap suatu pelanggaran disiplin; batasan kewenangan bagi pejabat yang berwenang menghukum; dan hak untuk membela diri melalui upaya administratif bagi PNS yang dijatuhi hukuman disiplin.

Tingkat Hukuman Disiplin terdiri atas:

a. Hukuman Disiplin ringan;

b. Hukuman Disiplin sedang; atau

c. Hukuman Disiplin berat.

Jenis Hukuman Disiplin ringan terdiri atas:

a. teguran lisan;

b. teguran tertulis; atau

c. pernyataan tidak puas secara tertulis.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

kenaikan-jenjang-jabatan-fungsional

penetapan-dalam-jabatan-fungsional

Mutasi/Pindah Antar Instansi bagi PNS keluar Kementerian Agama

Mutasi/Pindah Antar Instansi bagi PNS di luar Kementerian Agama

promosi-pns-kementerian-agama

KGB Online Kementerian Agama

Tes SKD CPNS/CPPPK Kementerian Agama

0 comments:

Posting Komentar