Dalam UU No. 20 Tahun 2023
Nilai dasar ASN Pasal 3, kode etik dan kode perilaku ASN Pasal 4 digunakan sebagai panduan Pegawai ASN dalam berperilaku dan membangun budaya kerja dan citra institusi. Setiap Instansi Pemerintah wajib melakukan upaya internalisasi nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN Core Value BerAkhlak di lingkungan instansinya.
ASN harus mempunyai orientasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Panduan Perilaku Core Values ASN BerAKHLAK Buku Saku Core Value BerAkhlak sebagai berikut:
- Berorientasi Pelayanan dengan Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat, kemudian Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan, selanjutnya Melakukan perbaikan tiada henti.
- Akuntabel dengan Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, serta disiplin dan berintegritas tinggi. Kemudian Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif dan efisien. Selanjutnya Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan.
- Kompeten dengan Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah. Kemudian Membantu orang lain belajar. Selanjutnya Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik.
- Harmonis dengan Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya. Kemudian Suka menolong orang lain. Selanjutnya Membangun lingkungan kerja yang kondusif.
- Loyal dengan Memegang teguh ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kemudian Setia kepada NKRI serta pemerintahan yang sah. Selanjutnya Menjaga nama baik sesama ASN, pimpinan, instansi dan negara, serta menjaga rahasia jabatan dan negara.
- Adaptif dengan Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan. Kemudian Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas. Selanjutnya Bertindak proaktif.
- Kolaboratif dengan Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi. Kamudian Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah. Selanjutnya Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama.
kenaikan-jenjang-jabatan-fungsional
penetapan-dalam-jabatan-fungsional
Mutasi/Pindah Antar Instansi bagi PNS keluar Kementerian Agama
Mutasi/Pindah Antar Instansi bagi PNS di luar Kementerian Agama
RSS Feed
Twitter
November 05, 2024
Analis SDM Aparatur

0 comments:
Posting Komentar